KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami
KPK Mendalami Bukti Terkait Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal - Tim penyidik Komisi Pemberantasan

KPK Mendalami Bukti Terkait Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan
Tempatdonasi.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pendalaman mendalam terhadap keterangan yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Fokus utama investigasi ini adalah pada sejumlah barang bukti yang diyakini milik suaminya, Wardoyo Wijaya. Proses pendalaman ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pendalaman terhadap barang bukti tersebut merupakan salah satu strategi penyidik untuk memahami keterlibatan suami Etik dalam kasus pemerasan. Menurutnya, analisis terhadap barang bukti akan menjadi materi penting yang akan diklarifikasi oleh penyidik.
Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut,
Menurut Budi, pendalaman ini didasarkan pada hasil temuan KPK selama pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo pada Kamis, 9 Juli 2026. Proses pendalaman ini juga bertujuan untuk menelusuri asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang diterima oleh Etik dan suaminya.
Apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya,
Keterangan Etik tentang Barang Bukti
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari yang sama, Etik menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan KPK selama OTT di Sukoharjo merupakan milik suaminya. Selain itu, Etik juga mengakui bahwa perhiasan berupa logam mulia yang disita oleh KPK adalah barang miliknya yang telah ia beli sebelum menjabat sebagai bupati.
Jadi semua yang ditemukan itu memang punya suami saya, untuk perhiasan itu saya beli sebelum saya menjabat,
Etik juga membantah klaim bahwa dirinya mewarisi praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dari suaminya. Suami Etik, Wardoyo Wijaya, telah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yaitu dari tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian dari tahun 2016 hingga 2021.
Tidak, tidak pernah (mewarisi),
Kode Perintah Pemerasan yang Ditemukan
KPK menduga bahwa kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2021. Pada periode tersebut, suami Etik, Wardoyo Wijaya, menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut. Temuan ini mengemuka saat penyidik KPK menduga bahwa Etik melanjutkan tradisi bupati sebelumnya dengan menggunakan kode perintah tertentu.
Kode-kode perintah tersebut antara lain adalah “tambahan upah pungut kae ono tho?” yang berarti “tambahan upah pungut itu adakan?”, “kowe mrene kan ora bayar” yang berarti “kamu ke sini kan tidak membayar”, serta “padakno karo bapak” yang memiliki arti “samakan dengan bapak”.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa maksud dari kode-kode perintah tersebut salah satunya adalah agar setoran uang pemerasan disesuaikan dengan bupati sebelumnya.
Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja),
Mekanisme Setoran dan Jumlah Uang
Asep mengatakan bahwa perintah setoran tersebut bertujuan agar pegawai pada BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu. Dalam kasus Etik, ia meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo yang diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, Nardi.
Uang setoran itu, menurut Asep, dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2026 yang kemudian diberikan kepada Etik. Dalam periode tersebut, total setoran upah pungut uang telah diterima oleh Bupati Sukoharjo tersebut mencapai Rp 2,93 miliar.
Tidak hanya itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Etik untuk mengurus setoran rutin organisasi perangkat daerah. Terdapat pula besaran permintaan tersebut juga diduga untuk meneruskan “warisan” dari bupati sebelumnya dengan kode “padakno karo bapak”.
Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun),
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan sejumlah setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun serta momentum tunjangan hari raya. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Asep mengatakan lembaganya tengah mendalami informasi tersebut.
Asep mengungkapkan total penerimaan uang Etik dalam periode 2021-2026 yaitu sebesar Rp 840 juta. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber setoran yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk dari BPKAD dan organisasi perangkat daerah lainnya.
