KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo
KPK Mendalami Kasus Pemerasan yang Melibatkan Keluarga Bupati Sukoharjo KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati - Tim penyidik Komisi Pemberantasan

KPK Mendalami Kasus Pemerasan yang Melibatkan Keluarga Bupati Sukoharjo
Tempatdonasi.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan pendalaman menyeluruh terkait dugaan keterlibatan Wardoyo Wijaya, suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam jaringan pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan analisis awal, para investigator meyakini bahwa Etik telah meneruskan praktik pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh sang suami semasa menjabat sebagai kepala daerah.
Proses Pendalaman Berdasarkan Bukti Operasi Tangkap Tangan
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa proses pendalaman ini didasarkan pada berbagai keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sukoharjo pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Dalam pernyataannya di kantor KPK Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026, Budi menyampaikan bahwa para penyidik sedang mengevaluasi apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati sebelumnya dapat menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka baru.
“Apakah perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, Pak WDY ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Hingga saat ini, Budi belum memberikan rincian lengkap mengenai hasil pendalaman terkait dugaan keterlibatan Wardoyo Wijaya. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menunggu perkembangan kondisi kesehatan suami Etik yang saat ini tengah dalam masa pemulihan sakit. Kondisi tersebut diyakini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemeriksaan.
Kronologi dan Mekanisme Pemerasan Sejak 2010
Para penyidik KPK memperkirakan bahwa kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2021. Periode ini bertepatan dengan masa jabatan Wardoyo Wijaya sebagai bupati yang mencakup dua periode kepengurusan. Temuan ini muncul ketika KPK menduga Etik melanjutkan tradisi yang telah dibangun oleh bupati sebelumnya melalui penggunaan kode-kode perintah dalam bahasa Jawa yang memiliki makna tersirat terkait pembayaran.
Kode-kode tersebut antara lain “tambahan upah pungut kae ono tho?” yang bermakna “tambahan upah pungut itu adakan?”, “kowe mrene kan ora bayar” yang berarti “kamu ke sini kan tidak membayar”, serta “padakno karo bapak” yang memiliki arti “samakan dengan bapak”. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa tujuan dari kode-kode perintah ini adalah agar besaran setoran uang pemerasan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh bupati sebelumnya.
“Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja),” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Mekanisme Setoran dan Jumlah Uang yang Terkumpul
Menurut Asep, perintah setoran tersebut bertujuan agar pegawai pada BPKAD memberikan kontribusi kepada bupati yang sedang menjabat. Dalam kasus Etik, ia meminta Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, untuk memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, Nardi. Uang setoran tersebut dikumpulkan sejak tahun 2021 hingga 2026 dan kemudian diserahkan kepada Etik. Dalam periode tersebut, total setoran upah pungut yang diterima oleh Bupati Sukoharjo mencapai angka Rp 2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memberikan perintah kepada Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah. Besaran permintaan tersebut juga diyakini untuk meneruskan “warisan” dari bupati sebelumnya melalui kode “padakno karo bapak”. Asep menambahkan bahwa pada periode bupati sebelumnya, juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” yang artinya “carikan 500 juta untuk akhir tahun”.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan sejumlah setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun serta pada momentum tunjangan hari raya. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Asep mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mendalami informasi tersebut secara lebih mendalam.
Total Penerimaan dan Tersangka yang Ditetapkan
Asep mengungkapkan bahwa total penerimaan uang oleh Etik dalam periode 2024 hingga 2026 mencapai Rp 840 juta. Uang tersebut berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo. Rinciannya adalah Rp 245 juta pada tahun 2024, Rp 350 juta pada tahun 2025, serta Rp 245 juta pada tahun 2026. Sedangkan yang dikumpulkan oleh Richard yakni pada tahun 2022 hingga 2024 yang berasal dari setoran organisasi perangkat daerah mencapai Rp 1,2 miliar. Asep menyatakan bahwa atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah
