Skip to content
Metro

Mengapa Polisi Belum Limpahkan Don Ritto ke Jaksa

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Proses Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung Masih Berjalan Keterlambatan Transfer Tersangka Korupsi Mengapa Polisi Belum Limpahkan Don Ritto - Personel

Mengapa Polisi Belum Limpahkan Don Ritto ke Jaksa

Proses Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung Masih Berjalan

Keterlambatan Transfer Tersangka Korupsi

Tempatdonasi.com – Personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara beserta tersangka korupsi, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung. Advokat Febrie Adriansyah yang juga terseret dalam kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung tersebut sejauh ini masih menjalani penahanan di Markas Polda Metro Jaya tanpa adanya kepastian mengenai jadwal pelimpahannya.

Komisaris Besar Budi Hermanto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa para penyidik memerlukan waktu tambahan guna melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan Don Ritto ke pihak kejaksaan. “Nanti akan berproses,” ujar Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

Menurut keterangan Budi, Don Ritto hingga hari ini masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya dan belum dipindahkan menjadi tahanan milik Kejagung. Proses transfer Don Ritto tersebut masih harus menunggu waktu beberapa saat lagi sebelum dapat dilaksanakan secara penuh.

Pelimpahan Bertahap yang Diperlukan

Budi menjelaskan secara rinci bahwa pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti nantinya akan dilakukan secara bertahap. “Artinya tidak bisa sekaligus,” tutur Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses pelimpahan memerlukan tahapan-tahapan tertentu agar tidak terjadi kekeliruan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. “Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Inspektur Jenderal Totok Suharyanto selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Menurut Totok Suharyanto, Don Ritto menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026 lalu. Sementara itu, Febrie Adriansyah hingga saat ini masih belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke Kejagung setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Tahap Penyidikan yang Belum Selesai

Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi selaku Kepala Bagian Operasi Kortipidkor Polri menyatakan bahwa pelimpahan dua tersangka tersebut terjadi pada tahap penyidikan. Menurut Yusuf, kasus tersebut belum sampai pada tahap kedua atau penuntutan yang memerlukan persiapan lebih matang.

“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, termasuk tersangka akan dilimpahkan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi pada hari Ahad tanggal 12 Juli 2026.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Tiga kasus tersebut meliputi korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Proses pelimpahan yang bertahap ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh elemen perkara dapat dipindahkan dengan benar dan lengkap ke pihak kejaksaan.

Para pejabat kepolisian terus melakukan koordinasi internal untuk memastikan bahwa proses pelimpahan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahan prosedural yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya. Dengan pendekatan bertahap, diharapkan seluruh barang bukti dan dokumen pendukung dapat dipindahkan dengan aman dan terorganisir.

Proses ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus korupsi secara profesional dan transparan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang akan disampaikan oleh pihak kepolisian seiring dengan berjalannya proses pelimpahan.

Join the discussion