Skip to content
Metro

Sidang Bea Cukai Ungkap Kode Suap untuk BIN – Polisi, hingga Jaksa

Sinta Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Modus Suap Terungkap di Pengadilan Tipikor: Kode untuk Sembilan Lembaga Negara Sidang Bea Cukai Ungkap Kode Suap - Persidangan kasus dugaan korupsi yang

Sidang Bea Cukai Ungkap Kode Suap untuk BIN – Polisi, hingga Jaksa

Modus Suap Terungkap di Pengadilan Tipikor: Kode untuk Sembilan Lembaga Negara

Tempatdonasi.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah mengungkap temuan menarik mengenai sistem kode suap yang digunakan. Selain kode yang sudah dikenal publik sebagai “Sales-02”, teridentifikasi adanya rangkaian kode lainnya yang merujuk pada sembilan lembaga negara berbeda. Informasi ini muncul saat pemeriksaan saksi Yohanes Setiawan, seorang pegawai perusahaan Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, memulai pertanyaannya dengan menanyakan makna kode Sales-02 yang telah diketahui selama ini. Dalam jawabannya, Yohanes Setiawan menjelaskan bahwa di lingkungan perusahaan Blueray, kode Sales-02 memang diidentifikasikan khusus untuk Bea Cukai. Kode tersebut menurutnya dibuat oleh John Field, pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo.

Pendalaman Kode oleh Tim Hukum

Soesilo Aribowo kemudian melanjutkan pertanyaannya untuk menggali keberadaan kode-kode lainnya. Ia menanyakan kepada saksi apakah selain kode 02, terdapat kode hingga nol berapa. Yohanes menjawab dengan jujur bahwa ia tidak sepenuhnya mengingat detail tersebut. Namun, ketika ditanyakan apakah ada kode 01, saksi tersebut menyatakan bahwa seharusnya kode tersebut memang ada.

“Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?” cecar Soesilo.

“Tidak tahu kalau itu,” jawab Yohanes.

Menanggapi jawaban saksi, Soesilo menyampaikan bahwa tim penasihat hukum akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kode-kode tersebut. Hal ini karena keterangannya telah tercantum secara resmi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Konfirmasi Sembilan Kode untuk Lembaga Negara

Kuasa hukum lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes Setiawan kepada sidang. Dalam dokumen tersebut, saksi menyatakan bahwa ia mengetahui adanya kode mulai dari 1 hingga 9. Setiap kode memiliki makna yang berbeda-beda sesuai dengan lembaga negara yang dituju. Kode 1 diperuntukkan bagi Polisi, kode 2 untuk Bea Cukai, kode 3 untuk Pajak, kode 4 untuk Jaksa, kode 5 untuk Kementerian Perdagangan, kode 6 untuk Kementerian Perindustrian, kode 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, kode 8 untuk BPK, dan kode 9 untuk Badan Intelijen Negara.

“Bapak mengatakan bahwa, ‘Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.’ Ini yang Bapak maksud apa ya?” tanya Nila.

Yohanes membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengakui bahwa ia tidak menghafal seluruh kode secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa ia mengetahui adanya lebih dari satu kode, tetapi kode lainnya tidak sepenuhnya ia hafal.

Asal Mula Pengetahuan Saksi

Yohanes Setiawan kemudian menjelaskan bahwa penyidik menunjukkan daftar barang bukti yang disita dari Andreas Budi Santoso, asisten pribadi John Field, selama proses penyidikan berlangsung. Melalui dokumen tersebut, ia baru mengetahui arti kode-kode yang digunakan.

“Jadi saya mengetahuinya pada saat penyidikan, Bu,” kata Yohanes.

“Pada saat penyidikan? Jadi sebenarnya Bapak enggak tahu ini?” tanya Nila.

Saksi membenarkan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui arti kode-kode tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah penyidik menunjukkan dokumen tersebut. Ketika ditanyakan apakah penggunaan kode dan pemberian hadiah merupakan kebiasaan di Blueray Cargo, Yohanes tidak menjawab secara gamblang. Ia menyatakan bahwa kode memang ada, tetapi hal tersebut bukan menjadi ranahnya. Ia juga kurang tahu siapa yang mengatur kode-kode tersebut.

Proses Persidangan dan Dakwaan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, menjalani sidang pada sesi berikutnya.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp 7.517.500.000, Sin$314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$182.800 atau setara Rp 3.282.905.200, HK$4.700 atau setara Rp 10.762.389, serta RM8.100 atau setara Rp 35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 15,22 miliar.

Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,84 miliar, serta gratifikasi Rp 15,22 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Join the discussion