Skip to content
Metro

Rincian Harta Bobby BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Meeting Results - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bobby Adhityo Rizaldi

Rincian Harta Bobby BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK Menggeledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Operasi ini terkait dengan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan tertulis.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Dalam operasi tersebut, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang telah berlangsung sejak rapat ekspose perkara pada Rabu, 10 Juni 2026, yang dihadiri oleh pimpinan KPK.

Detail Harta Kekayaan Bobby dalam LHKPN

Bobby, yang merupakan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025. Secara keseluruhan, Bobby melaporkan total harta senilai Rp 27.840.932.646.

Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 548.302.000, nilai kekayaan bersih Bobby mencapai Rp 27.292.630.646 atau sekitar Rp 27,29 miliar. Angka ini menjadi fokus perhatian karena berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Dari total harta tersebut, bagian terbesar merupakan tanah dan bangunan yang bernilai Rp 20.371.500.000. Aset properti ini tersebar di berbagai lokasi strategis. Di Jakarta Selatan, Bobby memiliki tanah dan bangunan seluas 354 meter persegi/202 meter persegi senilai Rp 2.550.000.000. Selain itu, terdapat juga tanah seluas 700 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5.000.000.000.

Properti lainnya meliputi tanah dan bangunan seluas 1.054 meter persegi/500 meter persegi di Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp 1.000.000.000. Bobby juga memiliki tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/102 meter persegi di Kota Prabumulih senilai Rp 300.000.000. Di Tangerang Selatan, terdapat aset senilai Rp 477.000.000 dengan luas 36 meter persegi/29 meter persegi.

Di Jakarta Selatan, Bobby additionally memiliki tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi/300 meter persegi senilai Rp 8.500.000.000. Sementara itu, di Bogor, Bobby memiliki dua lahan yaitu seluas 240 meter persegi senilai Rp 360.000.000 dan seluas 323 meter persegi senilai Rp 484.500.000. Terakhir, di Malang terdapat tanah seluas 507 meter persegi senilai Rp 1.700.000.000.

Aset Transportasi dan Harta Bergerak Lainnya

Bobby juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 2.980.000.000. Koleksi kendaraan ini terdiri dari Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 1.100.000.000, Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2023 senilai Rp 980.000.000, dan Porsche Macan tahun 2016 senilai Rp 900.000.000.

Selain kendaraan, Bobby memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 4.409.432.646. Total aset ini memberikan gambaran komprehensif tentang posisi keuangan Bobby saat ini.

Perkara Suap Pengondisian Hasil Audit

Nama Bobby mulai mencuat dalam rapat ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, penyidik membahas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pengondisian hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Nama Bobby muncul ketika penyidik membahas Augusz Dewanggara alias Angga. Penelusuran penyelidik menemukan informasi bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby dalam beberapa tahun terakhir. Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Dalam perkara ini, KPK menangkap Angga, Titin, dan dua pihak swasta, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun Bobby hingga kini belum berstatus tersangka. “Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul,” kata Budi pada 19 Juni 2026.

KPK menduga Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi intens dengan Titin.

Seorang penyidik KPK mengatakan Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Laporan pendahuluan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan tersebut berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP.

Selain Angga dan Titin, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Bupati Muara Enim Edison turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, menemui Angga untuk mengubah temuan BPK. Belakangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, ikut terseret dalam perkara ini. KPK menduga Abi mewakili instansinya untuk menegosiasikan nilai suap dengan Angga melalui seseorang bernama Mulyono.

Join the discussion