Kritik Mutasi Kementerian PU, Dosen UGM Diduga Diintimidasi
Dosen UGM Terancam dan Didoksin Usai Kritik Mutasi di Kementerian PU Kritik Mutasi Kementerian PU Dosen UGM Diduga - Nabiyla Risfa Izzati, seorang akademisi

Dosen UGM Terancam dan Didoksin Usai Kritik Mutasi di Kementerian PU
Tempatdonasi.com – Nabiyla Risfa Izzati, seorang akademisi yang mengajar mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, melaporkan dirinya menjadi sasaran intimidasi. Aksi intimidasi tersebut disertai dengan ancaman serta praktik doksing yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal. Pemicu utama peristiwa ini adalah respons kritis yang dilontarkan Nabiyla melalui platform media sosial terkait kontroversi perpindahan jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut keterangan yang disampaikan Nabiyla pada hari Jumat, 17 Juli 2026, pesan pertama kali masuk ke ponselnya pada hari Kamis, 16 Juli 2026, tepatnya pukul 14.23 WIB. Pesan tersebut berasal dari nomor telepon yang tidak dikenalnya.
Awalnya saya mendapat pesan WhatsApp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB.
Konten pesan yang diterima memiliki nada mengancam dan intimidatif. Selain itu, pengirim pesan juga melakukan doksing terhadap data pribadi Nabiyla beserta anggota keluarganya. Salah satu informasi yang terungkap adalah koordinat lokasi atau posisi Nabiyla yang ditampilkan melalui Google Maps.
Peristiwa intimidasi ini bermula ketika Nabiyla memberikan tanggapan terhadap sebuah unggahan di platform X. Unggahan tersebut membahas dugaan mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan dirinya selama 27 tahun di Kementerian PU. Akibat mutasi tersebut, jabatan ASN bersangkutan mengalami penurunan drastis dari posisi Eselon 3A menjadi jabatan Pelatihan Teknis di wilayah Maluku Utara.
Sebagai respons atas informasi tersebut, Nabiyla memanfaatkan akun X pribadinya untuk mengajak publik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini ditujukan kepada pejabat yang dinilai telah bertindak zalim dalam proses mutasi. Keputusan Nabiyla untuk bersuara keras ini kemudian memicu reaksi intimidatif dari pihak misterius yang mengancamnya.
Termasuk koordinat lokasi atau posisi saya di Google Maps.
Nabiyla menjelaskan bahwa pengirim pesan juga mendesaknya agar segera menghapus cuitan-cuitan yang telah diposting di media sosial. Salah satu alasan yang disampaikan adalah tautan video yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pengirim pesan secara eksplisit meminta penghapusan postingan di media sosial X karena dianggap memicu keributan.
Tidak ingin hanya berdiam diri menghadapi tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi tersebut, Nabiyla segera mengambil langkah hukum. Ia menunjuk sebuah firma hukum untuk melayangkan surat somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang menerornya.
Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum.
Somasi tersebut telah dikirimkan ke nomor ponsel pengirim ancaman, namun hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan. Melalui firma hukum IBLM Law Group yang bertindak sebagai kuasa hukum, Nabiyla secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir pada tanggal 17 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pemilik nomor ponsel yang mengancam.
Dalam somasi tersebut, Nabiyla menuntut pertanggungjawaban pelaku dalam jangka waktu 3 kali 24 jam. Tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku diduga telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar atas penguasaan data pribadi secara melawan hukum.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 8 tahun.
Poin-poin tuntutan dalam somasi tersebut mendesak pelaku untuk segera menghentikan ancaman, menghentikan akses dan pelacakan, serta melarang pelaku untuk mengolah, menggunakan, menyalin, merekam, mengubah, memperjualbelikan, mengirimkan, mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi dan informasi lokasi korban. Larangan ini berlaku dalam bentuk serta melalui media apa pun.
Nabiyla juga menuntut pelaku memberikan penjelasan tertulis mengenai cara atau sarana memperoleh lokasi, waktu pengaksesan, jenis data yang diakses, perangkat atau aplikasi yang digunakan, serta identitas pihak lain yang ikut menerima data tersebut. Tuntutan somasi mewajibkan pelaku untuk menghapus seluruh salinan data pribadi dan informasi lokasi korban yang berada dalam penguasaan pelaku. Disusul dengan penyampaian permohonan maaf dan pernyataan tertulis yang ditandatangani bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Apabila seluruh tuntutan di dalam somasi tersebut diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pelaku dalam batas waktu yang ditentukan, pihak kuasa hukum Nabiyla menegaskan tidak akan segan untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa pembuatan laporan resmi ke polisi. Dengan tuduhan dugaan tindak pidana siber serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil.
Perlakuan Sewenang-wenang Kampus terhadap Dosen Kritis
Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengenai perlakuan sewenang-wenang yang mungkin dialami oleh dosen kritis di lingkungan kampus. Nabiyla Risfa Izzati menjadi contoh nyata bagaimana suara kritis dapat memicu reaksi negatif dari pihak-pihak tertentu. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, terutama bagi individu yang aktif menyuarakan pendapat di media sosial.
Dengan langkah hukum yang telah diambil, Nabiyla berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah ancaman dan pelanggaran privasi yang dialami akan berakhir dengan keadilan bagi korban. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui pernyataan resmi dari kuasa hukum Nabiyla.
