Skip to content
Metro

Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang dari Kepala BPKAD

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 3 mins read

ng Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman menyeluruh terkait jumlah uang yang diterima oleh

Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang dari Kepala BPKAD

KPK Mendalami Kasus Penerimaan Dana oleh Bupati Tulungagung

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman menyeluruh terkait jumlah uang yang diterima oleh mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penerimaan dana tersebut berasal dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo. Proses pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan resmi, proses pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang diyakini mengetahui adanya penerimaan uang tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Para saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses Pemeriksaan dan Saksi yang Dipanggil

Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pendalaman jumlah uang yang diterima oleh bupati dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan kelengkapan bukti dalam kasus tersebut.

“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah memeriksa lima orang sebagai saksi. Kelima individu tersebut meliputi Dwi Hary Subagyo sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Hilman Faluthy dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, serta dua perwakilan dari sektor swasta. Pihak swasta yang diperiksa adalah Hermawan sebagai kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa dan Adriana sebagai staf dari perusahaan yang sama.

Tersangka dan Mekanisme Pemerasan

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan dana lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penangkapan kedua tersangka dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2026.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menguraikan bahwa Gatut diduga meminta uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah pejabat lainnya. Permintaan tersebut disampaikan melalui ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

Menurut Asep, para kepala OPD yang belum atau belum memenuhi permintaan tersebut terus ditagih. Mereka diperlakukan layaknya orang yang memiliki utang. Setiap kali Gatut membutuhkan dana, Dwi Yoga bersama ajudan bupati lainnya, Sugeng, akan menghubungi dan menagih para kepala OPD secara berkala.

Penggunaan Dana dan Implikasi Hukum

KPK mengungkapkan bahwa Gatut telah menerima Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada para kepala OPD. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu, biaya berobat, hingga menjamu tamu. Setiap kali membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, Gatut meminta uang dari anggaran OPD.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung,” kata Asep.

Kasus ini menunjukkan modus baru pemerasan oleh kepala daerah yang melibatkan pengalihan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi. KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam persidangan nanti.

Dengan adanya penangkapan dan penetapan tersangka, KPK berharap dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemerasan yang terjadi selama ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Join the discussion