Merespons Pigai, Polri Klaim Implementasikan Pendidikan HAM
Polri Teguhkan Posisi: Pendidikan HAM Sudah Terintegrasi Tanpa Perlu Sertifikasi Khusus Merespons Pigai Polri Klaim Implementasikan Pendidikan - Pimpinan

Polri Teguhkan Posisi: Pendidikan HAM Sudah Terintegrasi Tanpa Perlu Sertifikasi Khusus
Tempatdonasi.com – Pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Markas Besar telah memberikan klarifikasi resmi terkait usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Usulan tersebut menginginkan adanya sertifikasi hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak dalam proses promosi jabatan bagi seluruh aparatur negara, termasuk anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia. Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, Polri meyakini bahwa mekanisme kenaikan pangkat yang berlaku saat ini sudah secara komprehensif memperhatikan aspek pemahaman dan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia. Tidak ada ketentuan baru yang diperlukan karena sistem yang ada telah mengakomodasi hal tersebut.
Regulasi yang Mengatur Kenaikan Pangkat
Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan pangkat anggota kepolisian telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Dokumen ini mengatur administrasi kenaikan pangkat secara menyeluruh dan menjadi acuan utama dalam proses promosi.
“Secara substantif kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM,” jelas Johnny melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi faktor penentu dalam evaluasi kinerja anggota kepolisian sebelum mendapatkan kenaikan pangkat.
Integrasi Pendidikan HAM di Seluruh Jenjang
Polri mengklaim telah melakukan penguatan sistem pendidikan hak asasi manusia di berbagai tingkatan pendidikan kepolisian. Proses ini dimulai sejak calon anggota bergabung di Akademi Kepolisian, kemudian berlanjut ke Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau yang dikenal dengan singkatan SIPSS, serta Sekolah Polisi Negara atau SPN. Selain pendidikan dasar, pendidikan HAM juga diimplementasikan secara konsisten dalam jenjang pendidikan lanjutan. Jenjang tersebut meliputi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Perwira Staf dan Pimpinan Pertama, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri, hingga mencapai level tertinggi yaitu Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri. Menurut Johnny, kurikulum pembelajaran mencakup beberapa aspek penting. Pertama, konsep dasar hak asasi manusia yang menjadi fondasi pemahaman. Kedua, instrumen hak asasi manusia baik tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, prinsip-prinsip penggunaan kewenangan kepolisian yang sesuai dengan standar HAM. Keempat, perlindungan hak-hak tersangka hingga korban dalam proses hukum. Kelima, penerapan konkret hak asasi manusia dalam penegakan hukum sehari-hari.
“Masukan publik terhadap implementasi dan sertifikasi HAM menjadi sangat relevan dan strategis dalam konteks pengembangan kompetensi SDM Polri,” tambah Johnny.
Usulan Sertifikasi HAM dari Menteri Pigai
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai telah mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia. Program ini ditujukan sebagai syarat promosi jabatan bagi seluruh aparatur negara, termasuk anggota Polri dan TNI. Dalam rapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Juli 2026, Pigai menekankan urgensi sertifikasi tersebut.
“Sertifikasi HAM harus menjadi prasyarat untuk naik jabatan,” tegas Pigai dalam pertemuan tersebut.
Usulan ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Polri yang menilai bahwa pendidikan HAM yang sudah berjalan selama ini sudah cukup memadai. Polri meyakini bahwa integrasi HAM dalam sistem pendidikan dan pelatihan kepolisian telah menghasilkan aparatur yang memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia secara konsisten.
Implikasi bagi Profesionalisme Kepolisian
Debat mengenai sertifikasi HAM ini mencerminkan upaya peningkatan profesionalisme aparatur penegak hukum di Indonesia. Dengan adanya perhatian khusus terhadap hak asasi manusia, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan transparan. Selain itu, pembahasan ini juga berkaitan erat dengan isu-isu aktual dalam masyarakat, seperti bagaimana mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dalam situasi tertentu tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan demikian, baik Polri maupun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki visi yang sama untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum. Perbedaannya terletak pada pendekatan yang digunakan, apakah melalui sertifikasi formal atau melalui penguatan pendidikan yang sudah ada.
