Riwayat Putusan Pemaafan Hakim di Indonesia
Riwayat Putusan Pemaafan Hakim di Indonesia: Perkembangan dan Implementasi Terbaru Riwayat Putusan Pemaafan Hakim di Indonesia - Mahkamah Agung Republik

Riwayat Putusan Pemaafan Hakim di Indonesia: Perkembangan dan Implementasi Terbaru
Tempatdonasi.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur secara komprehensif mengenai putusan pemaafan hakim. Meskipun peraturan ini baru diresmikan melalui pengundangan pada tanggal 9 Juli 2026, namun dalam praktiknya mekanisme pemaafan hakim atau yang dikenal dengan istilah judicial pardon sudah lebih dulu diterapkan oleh berbagai pengadilan di seluruh Indonesia beberapa bulan sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan adanya evolusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Awal Mula dan Dasar Hukum Putusan Pemaafan
Menurut Yanto, selaku Juru Bicara Mahkamah Agung, sejarah putusan pemaafan hakim di Indonesia bermula dari Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 8 Januari 2026. Kasus tersebut merupakan perkara pencurian yang menjadi pionir penerapan putusan pemaafan. Setelah kasus tersebut, sejumlah hakim di berbagai daerah mulai menjatuhkan putusan serupa dengan mengacu pada dua pasal penting, yaitu Pasal 54 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebelum ada Perma pun sudah banyak hakim yang menjatuhkan putusan pemaafan hakim, kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 17 Juli 2026.
Setelah PERMA resmi berlaku, Pengadilan Negeri Marisa juga menerapkan judicial pardon dalam perkara penganiayaan. Dalam kasus ini, terdakwa dan korban telah berhasil berdamai serta kerugian yang dialami korban telah dipulihkan sepenuhnya. Tidak jauh berbeda, Pengadilan Negeri Maros di Sulawesi Selatan juga menjatuhkan putusan serupa dalam perkara penipuan setelah terdakwa melunasi seluruh ganti rugi kepada korban.
Prinsipnya, Perma Nomor 3 Tahun 2026 telah berlaku dan dimaksudkan memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara tertentu, ujar Yanto.
Kriteria dan Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Pemaafan
Yanto menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah mengarahkan seluruh hakim untuk menerapkan KUHP dan KUHAP secara konsisten dengan mengedepankan prinsip keadilan serta aspek kemanusiaan. Selain mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan yang dilakukan, hakim juga harus melihat motif, keadaan, dan riwayat terdakwa, serta pengakuan bersalah yang disampaikan. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Pasal 246 ayat (4) KUHAP Nasional. Aturan ini memiliki fungsi penting untuk mengisi kekosongan hukum acara setelah KUHAP baru berlaku.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menyeragamkan penerapan putusan pemaafan yang sebelumnya telah digunakan oleh sejumlah hakim tanpa adanya pedoman maupun format putusan yang baku. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan praktik pemaafan hakim dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi peradilan Indonesia yang ingin menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.
Definisi dan Perbedaan Putusan Pemaafan dengan Putusan Lain
Dalam Pasal 1 angka 4 PERMA tersebut, putusan pemaafan didefinisikan sebagai putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat tindak pidana dilakukan maupun perkembangan setelahnya. Putusan ini berbeda dengan putusan bebas ataupun lepas dari segala tuntutan hukum. Implementasi putusan pemaafan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi terdakwa yang memenuhi kriteria tertentu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan praktik pemaafan hakim dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Perkembangan riwayat putusan pemaafan hakim di Indonesia ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia semakin terbuka terhadap pendekatan restoratif yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Hal ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan yang komprehensif dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
