Skip to content
Metro

Hotman Bantah Kaitan 2 Perusahaan dengan Blackout Sumatera

Maya Rahman - tempatdonasi.com 3 mins read

Hotman Paris Hutapea Menyangkal Keterlibatan Dua Perusahaan dalam Kasus Blackout Sumatera Hotman Bantah Kaitan 2 Perusahaan - Advokat kondang Hotman Paris

Hotman Bantah Kaitan 2 Perusahaan dengan Blackout Sumatera

Hotman Paris Hutapea Menyangkal Keterlibatan Dua Perusahaan dalam Kasus Blackout Sumatera

Tempatdonasi.com – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea bersama kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah, secara tegas menolak tuduhan yang menghubungkan dua perusahaan dengan peristiwa pemadaman listrik yang melanda Sumatera. Menurut kedua pihak tersebut, klaim kepolisian mengenai kontribusi entitas bisnis ini terhadap gangguan pasokan energi listrik di Sumatera dinilai belum memiliki dasar yang kuat dan perlu pembuktian lebih lanjut.

Dua perusahaan yang menjadi fokus perhatian dalam kasus ini adalah PT Oktasan Baruna Persada (OBP) serta PT Buana Rizki Armia (BRA). Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut sebenarnya bukan merupakan pemasok utama untuk wilayah Sumatera Utara, padahal pemadaman listrik terjadi secara spesifik di daerah tersebut. Justru, kedua perusahaan ini lebih banyak melayani kebutuhan pasokan batu bara untuk wilayah Bali dan Pulau Jawa.

“PT yang jadi supplier batu bara, yang dituduh terlibat itu, ternyata dia tidak supplier untuk Sumatera Utara, padahal blackout di Sumatera Utara, tapi dia untuk Bali dan Jawa,” jelas Hotman saat memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Selain menyangkal keterkaitan kedua perusahaan, Hotman juga mempertanyakan besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun akibat peristiwa blackout tersebut. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat perhitungan resmi dan jelas yang dapat menjadi acuan pasti mengenai dampak finansial dari pemadaman listrik ini. Namun, advokat tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara kedua perusahaan dengan para kliennya.

Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Sebelumnya, Febrie menjabat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau yang dikenal dengan sebutan Jampidsus. Dalam konteks kasus korupsi pengadaan batu bara, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Ia juga masih menjadi saksi dalam dugaan korupsi terkait penyelesaian utang cucu usaha milik PT Krakatau Steel.

Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, sebelumnya telah mengemukakan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2026. Yusuf menambahkan bahwa pemadaman listrik yang disebabkan oleh dugaan korupsi tersebut juga terjadi di berbagai daerah pada tahun 2026, meskipun tidak secara khusus hanya terfokus pada wilayah Sumatera.

Pemadaman listrik pada Mei 2026 lalu memang terjadi di Sumatera, namun tim Kortastipidkor Polri mendeteksi bahwa wilayah lain juga sempat terimbas. Daerah-daerah yang mengalami gangguan antara lain sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, serta sebagian Sumatera.

Penyidik dari Kortastipidkor Polri memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara akibat tindak pidana tersebut berkisar sekitar Rp 5 triliun. Angka estimasi ini belum bersifat final karena tim penyidik masih dalam proses koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan audit investigatif secara resmi. Melalui proses audit tersebut, diharapkan dapat diperoleh kepastian mengenai besaran kerugian yang sebenarnya. Penyidik juga telah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara yang dilakukan oleh PT OBP dan PT BRA.

Proses Investigasi Masih Berjalan

Investigasi terhadap dugaan korupsi pengadaan batu bara ini masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Koordinasi antara Kortastipidkor Polri dan BPK menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat diverifikasi secara akurat. Hasil akhir dari audit investigatif ini nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lebih lanjut dalam proses hukum yang akan ditempuh.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan penegakan hukum. Bantahan yang dilontarkan oleh Hotman dan Febrie menjadi salah satu aspek penting dalam proses investigasi, mengingat mereka mewakili kepentingan kedua perusahaan yang menjadi subjek tuduhan. Hingga kini, Hotman Bantah Kaitan 2 Perusahaan dengan blackout Sumatera tetap menjadi posisi resmi yang disampaikan oleh tim hukumnya.

Join the discussion