Skip to content
Metro

Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi di Wonogiri jadi Tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri pondok

Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kronologi Kasus: Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri

Tempatdonasi.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi di Wonogiri jadi Tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri pondok pesantren setempat. Inspektur Satu Agung Sadewo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, mengonfirmasi bahwa Bripka E telah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Kasus ini berdampak langsung terhadap sekitar 120 santri yang selama ini diasuh oleh anggota kepolisian tersebut. Sebagian besar santri berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga proses hukum ini membawa konsekuensi serius bagi kehidupan mereka.

Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Berlangsung?

Kasus ini bermula dari pengaduan korban, seorang perempuan berusia 19 tahun. Ia merupakan anak dari rekan kerja pelaku yang juga bekerja di lingkungan Polres. Korban menceritakan pengalamannya kepada orang tua, yang kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Laporan resmi diterima pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026. Penyidik bekerja cepat dan sehari setelah laporan diterima, Bripka E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Agung Sadewo yang ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri pada Senin, 20 Juli 2026, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka. “Kami melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas sang kepala satuan reserse. Pelaku dan korban saling mengenal karena bekerja dalam satu ruangan dengan ayah korban. Kedekatan hubungan keluarga ini memungkinkan komunikasi intensif melalui WhatsApp.

Bukti dan Modus Kekerasan Seksual

Dalam proses komunikasi melalui aplikasi pesan, Bripka E diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan ini dimulai sejak Sabtu malam, 11 Juli 2026, dan berlangsung secara berulang-ulang. Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku telah melakukan kesalahan karena khilaf. Penyidik menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Polres Wonogiri juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang mungkin belum terungkap. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu,” ujar Agung Sadewo. Korban saat ini telah memperoleh pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mentalnya. Sementara itu, Bripka E tidak hanya menjalani proses pidana, tetapi juga pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

Pemeriksaan Etik dan Koordinasi Penanganan Santri

Ajun Komisaris Anas Abdillah, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri, menjelaskan bahwa tersangka telah ditempatkan di tempat khusus selama masa pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik. Ancaman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Anas Abdillah.

Dampak kasus ini terhadap keberlangsungan pendidikan santri menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Karena itu, pada hari Senin, Polres Wonogiri menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, serta berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah untuk membahas langkah-langkah penanganan para santri agar masa depan mereka tidak terganggu. Agung Sadewo menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada santri yang sampai telantar akibat perkara ini.

Pihak kepolisian juga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap situasi ini. “Jangan sampai perkara ini menimbulkan dampak lanjutan yang membuat para santri telantar. Kami berharap persoalan ini juga mendapat perhatian pemerintah,” pungkas Agung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari solusi terbaik bagi para santri. Dengan adanya koordinasi antarinstansi, diharapkan kebutuhan hidup dan pendidikan para santri dapat tetap terpenuhi meskipun pengasuh mereka sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Polisi di Wonogiri jadi Tersangka dalam kasus yang menyangkut anak-anak muda yang sedang menuntut ilmu.

Join the discussion