Skip to content
Bisnis

Emiten Terindikasi HSC Tidak akan Masuk ke Indeks Utama

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

Keputusan BEI: Saham HSC Tidak Lagi Masuk Indeks Utama Announced - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan kebijakan terbaru yang mengatur mengenai

Emiten Terindikasi HSC Tidak akan Masuk ke Indeks Utama

Keputusan BEI: Saham HSC Tidak Lagi Masuk Indeks Utama

Tempatdonasi.com – Announced – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan kebijakan terbaru yang mengatur mengenai saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau yang dikenal dengan istilah High Shareholding Concentration (HSC). Berdasarkan keputusan yang baru saja diumumkan ini, seluruh emiten yang masuk dalam kategori HSC tidak akan lagi dimasukkan ke dalam indeks utama yang ada di pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil setelah bursa melakukan penyesuaian metodologi perhitungan HSC dengan menambahkan satu kriteria baru, yaitu price impact ratio. Announced secara resmi oleh pihak BEI, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap struktur indeks-indeks besar di Indonesia.

Penambahan Kriteria Price Impact Ratio

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap metodologi yang selama ini digunakan untuk mengidentifikasi saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Dengan adanya penambahan kriteria price impact ratio, jumlah emiten yang masuk dalam daftar HSC mengalami peningkatan signifikan. BEI mengumumkan bahwa terdapat 37 emiten baru yang masuk dalam kategori HSC akibat penerapan kriteria tambahan ini. Akibatnya, total saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi di Indonesia kini mencapai 51 emiten. Announced sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar, penambahan kriteria ini telah lama dipertimbangkan oleh regulator.

Perlu dicatat bahwa kriteria price impact ratio ini hanya berlaku bagi emiten yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan-perusahaan dengan skala yang memadai yang akan terdampak oleh penerapan kriteria baru tersebut. Announced juga menjelaskan bahwa batasan ini akan membantu menyaring emiten-emiten kecil yang mungkin memiliki karakteristik HSC namun belum siap untuk masuk ke dalam kategori tersebut.

Penjelasan dari Direktur Utama BEI

“Kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya,” kata Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Jeffrey Hendrik juga menegaskan bahwa masuknya saham-saham tertentu ke dalam kategori HSC tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Hal ini penting untuk dipahami oleh para investor agar tidak terjadi kepanikan yang tidak perlu di pasar. Announced sebagai langkah preventif, kebijakan ini akan memberikan kejelasan bagi para pelaku pasar mengenai kriteria yang digunakan.

Mekanisme Price Impact Ratio

Jeffrey Hendrik memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konsep price impact ratio yang menjadi kriteria baru tersebut. Price impact ratio merupakan rasio yang menggambarkan perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Untuk memahami konsep ini lebih baik, perlu diketahui bahwa velocity merupakan perbandingan antara rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float. Announced sebagai indikator penting, rasio ini membantu mengidentifikasi saham-saham yang memiliki pergerakan harga tidak proporsional terhadap volume transaksinya.

“Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi,” ucap Jeffrey.

Saham-saham dengan volume transaksi yang rendah akan menghasilkan velocity yang juga rendah. Ketika velocity rendah namun disertai dengan perubahan harga yang signifikan, maka price impact ratio yang dihasilkan akan menjadi tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pergerakan harga saham tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu dibandingkan dengan aktivitas perdagangan yang luas. Announced sebagai mekanisme deteksi dini, price impact ratio akan menjadi salah satu alat utama BEI dalam memantau kesehatan pasar.

Jadwal Evaluasi Indeks Utama

Evaluasi terhadap indeks utama yang terdampak oleh kebijakan baru ini akan berlangsung pada akhir Juli 2026. Hasil evaluasi tersebut akan berlaku secara efektif pada awal Agustus 2026. BEI juga telah menetapkan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa indeks utama selalu mencerminkan kondisi pasar yang aktual dan adil bagi seluruh pelaku pasar. Announced sebagai komitmen jangka panjang, evaluasi berkala ini akan memastikan bahwa kebijakan HSC tetap relevan dengan dinamika pasar.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan di pasar modal Indonesia. Dengan tidak memasukkannya saham-saham HSC ke dalam indeks utama, diharapkan indeks-indeks tersebut dapat lebih mewakili pergerakan pasar secara keseluruhan tanpa distorsi akibat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Announced sebagai langkah progresif, kebijakan ini akan menjadi acuan bagi para investor dalam membuat keputusan investasi yang lebih informed dan berbasis data yang akurat.

Join the discussion