Skip to content
Bisnis

DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

DJP Umumkan 7 Perusahaan Baru sebagai Pemungut Pajak Digital, Termasuk Strava DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava

DJP Umumkan 7 Perusahaan Baru sebagai Pemungut Pajak Digital, Termasuk Strava

Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan revisi terhadap daftar pemungut pajak digital pada sektor perdagangan elektronik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan melalui sistem informasi. Pada bulan Mei 2026, tujuh entitas baru ditambahkan ke dalam kategori pemungut PPN PMSE, yang mencakup perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Strava, Inc. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pengenaan pajak pada model bisnis digital yang terus berkembang.

Daftar Pemungut Pajak Digital Baru

Dalam periode Mei 2026, DJP menunjuk tujuh perusahaan sebagai pemungut pajak baru. Berikut adalah daftar lengkapnya: Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Setiap entitas ini memiliki peran dalam sektor ekonomi digital yang beragam, mulai dari layanan kebugaran hingga kecerdasan buatan (AI).

Penambahan ini mencerminkan adaptasi kebijakan pajak terhadap dinamika industri digital yang semakin kompleks. Dengan memperluas daftar pemungut, DJP berupaya memastikan bahwa semua pelaku usaha digital terlibat dalam proses pembayaran pajak secara wajib, meski mereka beroperasi secara online.

Penerimaan Pajak dari Sejumlah Sektor

Sampai akhir Mei 2026, jumlah total pemungut PPN PMSE mencapai 271 entitas. Dari jumlah tersebut, 233 pemungut telah menyelesaikan proses pemungutan dan penyetoran pajak pada akhir bulan Mei, dengan total penerimaan sebesar Rp40,55 triliun. Angka ini berdasarkan data yang dirilis oleh DJP melalui keterangan resmi.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga berasal dari beberapa sumber lain. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah terkumpul sebanyak Rp2,06 triliun, sedangkan pajak fintech peer to peer lending serta pinjaman online (pinjol) menyumbang Rp4,98 triliun. Transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi sebesar Rp5,26 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha digital hingga 30 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Kebijakan ini menggabungkan kontribusi dari berbagai jenis pajak, seperti PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPPS, yang menunjukkan efektivitas sistem pengenaan pajak digital dalam memperluas basis penerimaan negara.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai platform digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap layanan berbasis teknologi semakin beragam,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juni 2026.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan pajak digital. “Kebijakan ini juga memastikan bahwa pelaku usaha digital tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas, sehingga mendorong transparansi dalam penerimaan pajak,” ujarnya.

Perkembangan Model Bisnis Digital

DJP menyatakan bahwa kebijakan pemungutan pajak digital terus berkembang seiring model bisnis yang diadopsi oleh sektor teknologi. Perusahaan-perusahaan seperti Strava, Inc., yang menyediakan layanan kebugaran berbasis aplikasi, menjadi contoh bagaimana platform digital mampu berkontribusi pada penerimaan pajak meski beroperasi secara virtual.

Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd, yang terkait dengan penjualan konten digital, serta The Nielsen Norman Group, Inc. yang fokus pada layanan pendidikan, menunjukkan bahwa berbagai sektor digital kini terlibat langsung dalam sistem pajak. Pemungutan pajak terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) juga menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan dengan inovasi teknologi.

Adapun PLAUD LLC dan Kling AI Pte. Ltd. yang terdaftar sebagai pemungut pajak baru, membuktikan bahwa industri pengembangan teknologi dan layanan konsultasi digital semakin menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional. Penyesuaian ini dirancang agar semua penghasilan dari transaksi digital tetap terpantau dan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Target Kebijakan Pajak Digital

Kebijakan PPN PMSE dan pajak digital lainnya bertujuan untuk menutupi celah dalam penerimaan negara yang sebelumnya tidak tercakup oleh sistem tradisional. Dengan memperluas jumlah pemungut, DJP berharap dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital.

Inge Diana Rismawanti menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan keadilan dalam distribusi pajak. “DJP terus berupaya memperbaiki mekanisme pengenaan pajak agar tidak ada entitas yang terlewat dari kewajiban membayar pajak,” tuturnya.

Penerimaan pajak dari sektor digital diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi dan memberikan ruang bagi kebijakan fiskal yang lebih inklusif. Selain itu, pengenaan pajak pada transaksi digital juga mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana yang lebih besar ke sektor publik, seperti infrastruktur dan layanan sosial.

Konteks Kebijakan Pajak di Indonesia

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pemungutan pajak digital menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan transformasi digital. Penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan mendorong kebutuhan akan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan

Join the discussion