Skip to content
Bisnis

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Andi Permata - tempatdonasi.com 4 mins read

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI Key Strategy - Perubahan regulasi dalam sektor keuangan Indonesia memberikan kemungkinan baru bagi

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Tempatdonasi.com – Perubahan regulasi dalam sektor keuangan Indonesia memberikan kemungkinan baru bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Regulasi ini mengubah kerangka hukum BEI, memungkinkan institusi pemerintah dan badan keuangan untuk turut berperan dalam kepemilikan saham perusahaan bursa tersebut.

Kebijakan Baru dan Peran Pemegang Saham

Menurut Pasal 8B Ayat 1 dalam UU tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan memegang saham di BEI. Hal ini mencerminkan pergeseran dari model bursa yang berbasis keanggotaan menjadi struktur perusahaan yang lebih fleksibel. Pasal 8B Ayat 2 menyebutkan bahwa walaupun ada perubahan dalam kepemilikan, BEI tetap harus mempertahankan independensinya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga kinerja bursa sebagai institusi keuangan yang netral.

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B Ayat 1, seperti dikutip Senin, 22 Juni 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana demutualisasi BEI yang bertujuan mengubah peran bursa menjadi perusahaan terbuka. Demutualisasi menghilangkan ketergantungan BEI pada keanggotaan anggota bursa, sehingga perusahaan dapat beroperasi secara lebih mandiri. Dalam Pasal 8 Ayat 3, tercantum bahwa pemegang saham BEI terdiri dari individu atau badan hukum Indonesia, baik yang terdaftar sebagai anggota bursa maupun non-anggota. Perubahan ini menciptakan ruang bagi berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan nasional, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan bursa.

Demutualisasi dan Keleluasaan Bisnis

Dalam penjelasan UU tersebut, Pasal 8 Ayat 3 dijelaskan sebagai upaya merefleksikan sifat BEI yang tidak lagi bersifat mutual (berbasis keanggotaan), melainkan demutual dan berorientasi laba. Hal ini menjadikan BEI lebih fleksibel dalam mengambil keputusan ekonomi, termasuk mengatur peran pemegang saham. Dengan pendekatan demutual, bursa diharapkan dapat menarik investasi besar yang berpotensi meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

“Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran penting untuk memajukan pasar modal,” tulis dalam beleid itu.

Penjelasan ini juga menegaskan bahwa keleluasaan bisnis BEI tidak menghilangkan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pasar modal. Dengan menjadi perusahaan terbuka, BEI diharapkan mampu mengakuisisi dana dari investor pihak ketiga, sekaligus memberikan ruang bagi badan-badan keuangan seperti Danantara untuk berinvestasi secara langsung atau tidak langsung dalam aset bursa.

Langkah Danantara dalam Memperkuat Pasar Modal

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya tertarik untuk menjadi bagian dari pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi selesai. Menurut Rosan, lembaganya memiliki kebijakan untuk berinvestasi dalam berbagai jenis aset, termasuk pasar modal, sehingga bisa mengambil peran aktif dalam pengembangan sistem keuangan nasional.

“Tentunya tetap akan independen dan melakukan evaluasi. Kalau memang dari segi pricing-nya ini bagus, ya tentunya Danantara akan masuk ke pasar modal,” kata Rosan Roeslani kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Ahad, 1 Februari 2026.

Rosan juga menekankan bahwa kepemilikan saham oleh Danantara tidak akan mengganggu kebebasan BEI dalam mengambil keputusan operasional. Ia menilai, partisipasi Danantara dapat memperkuat kestabilan pasar modal Indonesia, terutama dalam menarik dana asing dan meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Selain itu, Rosan mengungkapkan bahwa lembaganya akan memastikan kebijakan investasi tetap sesuai dengan prinsip efisiensi dan keseimbangan antara kepentingan publik dan kinerja bisnis.

Implikasi untuk Pasar Modal Indonesia

Kebijakan demutualisasi dan perubahan struktur pemegangan saham ini memiliki dampak signifikan terhadap dinamika pasar modal Indonesia. Dengan hadirnya pemegang saham pemerintah dan lembaga keuangan, BEI diperkirakan akan lebih mudah mengakses dana investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat mempercepat pertumbuhan jumlah saham yang diperdagangkan dan meningkatkan daya tarik investor. Selain itu, kepemilikan bersama oleh institusi keuangan pemerintah juga diharapkan dapat mengurangi risiko ketidakstabilan pasar yang terjadi akibat ketergantungan pada keanggotaan anggota bursa.

Keberhasilan implementasi perubahan ini akan bergantung pada kemampuan BEI untuk menjaga keseimbangan antara kemandirian bisnis dan fungsi pemerintah sebagai pengawas. Rosan Roeslani menjelaskan bahwa Danantara akan mempertimbangkan keleluasaan bisnis BEI sebagai peluang untuk mengambil bagian dalam pengembangan pasar modal. Ia juga menekankan bahwa partisipasi lembaganya tidak akan mengabaikan prinsip kepercayaan publik, melainkan menambah daya dorong dari sisi kelembagaan.

Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat peran institusi keuangan nasional dalam mengelola sektor pasar modal. Dengan menambahkan Kemenkeu, BI, dan

Join the discussion