Skip to content
Bisnis

Masih Banyak UMKM Tak Paham Mekanisme Pelaporan Pajak

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

asih Banyak UMKM Tak Paham Mekanisme Pelaporan Pajak Latest Program - Kebijakan perpajakan terbaru yang diterapkan pemerintah menimbulkan kebingungan di

Masih Banyak UMKM Tak Paham Mekanisme Pelaporan Pajak

Masih Banyak UMKM Tak Paham Mekanisme Pelaporan Pajak

Tempatdonasi.com – Kebijakan perpajakan terbaru yang diterapkan pemerintah menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurut Hermawati Setyorinny, ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), banyak pengusaha belum memahami cara kerja sistem pemungutan hingga pelaporan pajak. Oleh sebab itu, ia mengusulkan adanya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut melalui platform marketplace, agar UMKM bisa memahami tanggung jawabnya dalam pembayaran pajak. Hermawati menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan penjelasan yang jelas, terutama untuk pengusaha yang baru mulai menggunakan media digital sebagai sarana pemasaran.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pihak ketiga sebagai wajib pajak penghasilan. Regulasi tersebut juga mencakup tata cara pengumpulan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk pengusaha dalam negeri yang menjual produk lewat sistem elektronik. Dengan kebijakan ini, marketplace akan bertindak sebagai perwakilan pajak, mengumpulkan dana dari penjual sebelum dibayarkan kepada pembeli.

Regulasi ini mengubah peran UMKM dalam mengurus kewajiban pajak. Sebelumnya, pengusaha bertanggung jawab langsung terhadap pemungutan pajak. Kini, mereka diberi kewajiban mengisi formulir dan memenuhi persyaratan tertentu, sementara marketplace akan bertindak sebagai penarik pajak. Hermawati mengatakan, banyak pelaku usaha masih meragukan cara kerja mekanisme ini. “Harus ada sosialisasi dan edukasi,” kata Hermawati ketika dihubungi pada Ahad, 28 Juni 2026, dikutip dari Antara.

“Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini.”

Hermawati menambahkan bahwa UMKM memerlukan penjelasan rinci mengenai proses pemungutan pajak. Termasuk bagaimana sistem pengkreditan dan penggunaan pajak berjalan bagi pengusaha dengan omzet di bawah ambang batas pengenaan pajak. Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa pengusaha memahami bagaimana pajak akan dihitung, dibayarkan, dan diakui. Sosialisasi, menurut Hermawati, harus dilakukan secara berkala karena hingga saat ini, pengusaha belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan. Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana masyarakat usaha mikro dan kecil bisa mengikuti aturan baru yang kompleks. Hermawati menyarankan pemerintah untuk melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi langsung kepada para penjual. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, karena marketplace adalah jembatan antara pengusaha dan konsumen.

Penyelenggara marketplace, kata Hermawati, juga memiliki peran kritis dalam memperjelas kebijakan tersebut. Misalnya, mereka perlu menjelaskan bagaimana pajak akan ditarik dari transaksi, serta alur pelaporan yang harus diikuti oleh pengusaha. “Sosialisasi itu sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang sudah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital,” katanya. Hermawati menilai, kebijakan ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.

Implementasi PMK 37/2025 juga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Namun, sejumlah pengusaha khawatir mekanisme ini akan memberatkan mereka, terutama yang belum terbiasa dengan prosedur administratif. Hermawati menambahkan bahwa kebijakan baru ini perlu disertai dengan pendampingan agar pengusaha tidak merasa kewalahan. Ia menyatakan, jika tidak ada penjelasan yang jelas, banyak pelaku usaha bisa mengabaikan kewajibannya, yang berpotensi menimbulkan penurunan pendapatan negara.

Kebijakan perpajakan ini juga diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di sektor UMKM. Dengan mengintegrasikan sistem pemungutan pajak ke dalam platform marketplace, pemerintah berharap dapat memudahkan pengusaha dalam mengakses layanan administrasi pajak. Namun, Hermawati mengingatkan bahwa transisi ini memerlukan adaptasi yang baik dari kedua belah pihak. “Sistem ini perlu dijelaskan secara detail, termasuk batasan-batasan yang diberlakukan bagi pengusaha,” jelasnya.

Hermawati juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara aturan pajak dan kebijakan yang diterapkan oleh marketplace. Ia mengatakan, selama ini banyak pengusaha masih bingung tentang tanggung jawab mereka, apakah pajak yang ditarik oleh marketplace harus diakui sebagai pendapatan mereka atau tidak. Kebingungan ini berpotensi menyebabkan kesalahan pelaporan dan kerugian bagi pengusaha. “Kita harus memastikan bahwa setiap transaksi melalui platform digital diakui secara transparan,” ujarnya.

Menurut Hermawati, pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pengusaha, terutama melalui media digital yang mereka gunakan. Ia menyarankan adanya tutorial atau panduan langkah demi langkah tentang cara mengisi formulir pelaporan pajak. “Selain itu, perlu ada pertemuan langsung dengan pengusaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis,” tambah Hermawati. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang memadai, UMKM bisa lebih siap menghadapi perubahan ini.

Join the discussion