Latest Update: OJK Kembali Cabut Izin BPR yang Gagal Lakukan Penyehatan
ng Gagal Lakukan Penyehatan Latest Update - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper

OJK Kembali Cabut Izin BPR yang Gagal Lakukan Penyehatan
Tempatdonasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah pihak bank gagal memenuhi syarat penyehatan yang ditetapkan dalam regulasi perbankan. Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026, yang ditandatangani pada 25 Juni 2026.
Langkah Pengawasan OJK untuk Memperkuat Industri Perbankan
Dalam pernyataan resminya, OJK menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin adalah bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan memastikan kestabilan sektor perbankan. “Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan,” kata pernyataan resmi OJK, Sabtu, 27 Juni 2026.
Status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Resolusi
Sebelumnya, BPR Ceper Permata Artha telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak 18 Juni 2025. Penetapan ini dilakukan karena bank tersebut tidak memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 12 persen, serta memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Meski mendapat status BDP, pihak bank belum mampu melakukan perbaikan kesehatan keuangan hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
Karena ketidakmampuan menyehatkan diri, OJK melanjutkan langkah dengan menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pengurus dan pemegang saham bank tersebut belum berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penyehatan. Pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir yang diambil oleh OJK untuk mengendalikan risiko yang mungkin menyebar ke sektor keuangan lainnya.
LPS Terima Aset BPR untuk Proses Likuidasi
Setelah OJK mencabut izin usaha, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penguasaan atas seluruh aset dan dokumen milik BPR Ceper Permata Artha. LPS juga bertugas memastikan proses likuidasi berjalan lancar serta memberikan penjaminan kepada nasabah yang memiliki tabungan di bank tersebut. Dalam siaran resminya, LPS menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi perubahan ini.
Proses likuidasi dan penjaminan simpanan akan dilakukan secara sistematis. LPS menyatakan bahwa pembayaran klaim penjaminan akan dihitung berdasarkan verifikasi data simpanan dan informasi pendukung lainnya. Pihak LPS akan memisahkan antara simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak, sebelum menetapkan jadwal pembayaran. Pemrosesan ini diperkirakan selesai pada 30 Oktober 2026.
Peran LPS dalam Melindungi Nasabah
Nasabah yang menabung di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu khawatir karena dana simpanan akan dijamin oleh LPS. Pembayaran dana simpanan tidak berasal dari dana bank yang telah dicabut izinnya, melainkan dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS. Hal ini menjadi kepastian bagi masyarakat yang mengandalkan layanan perbankan lokal untuk menutupi kerugian akibat kegagalan penyehatan.
Proses penjaminan akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja. LPS akan memberikan informasi kepada nasabah mengenai besaran klaim yang dapat diterima, serta memastikan distribusi dana berjalan adil. Selama masa likuidasi, seluruh operasional bank berada di bawah pengawasan LPS, termasuk pemeriksaan aset dan dokumen keuangan untuk menentukan nilai penjaminan.
Langkah-Langkah Terakhir Sebelum Likuidasi Resmi
OJK telah memastikan bahwa seluruh langkah terkait pencabutan izin telah memenuhi persyaratan regulasi. Pencabutan izin ini merupakan tindakan paling ekstrem dalam upaya menjamin ketahanan industri perbankan, terutama setelah BPR Ceper Permata Artha gagal memenuhi target penyehatan dalam jangka waktu yang ditentukan. LPS akan terus memantau kemajuan proses likuidasi hingga selesai.
Dalam upaya meminimalkan dampak sosial, LPS juga meminta nasabah dan masyarakat umum untuk tidak melakukan penarikan simpanan secara massal tanpa ada arahan resmi. Pihak LPS berharap bahwa kejelasan dan kehati-hatian dalam proses penjaminan akan mempercepat pemulihan ekonomi sektor keuangan setempat.
Pilihan Editor: Rokok Bikin Miskin, Politikus Usul Rokok Khusus Orang Miskin
Sementara itu, dalam pilihan editor yang terpisah, dibeberkan usulan politikus untuk menyediakan rokok khusus bagi orang miskin. Usulan ini muncul sebagai solusi untuk mengurangi dampak rokok pada kesehatan dan keuangan masyarakat kurang mampu. Meskipun topik berbeda, langkah-langkah seperti ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola berbagai sektor untuk kepentingan publik.
Keputusan OJK menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas perbankan. Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha menjadi contoh nyata bahwa kegagalan penyehatan akan diiringi tindakan tegas dari regulator. Proses likuidasi oleh LPS diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah keuangan bank tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan kepada nasabah dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk transparansi, LPS akan mengungkapkan hasil verifikasi simpanan secara berkala. Pemrosesan klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap, dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 30 Oktober 2026. Semua lang
