Skip to content
Bisnis

Pemerintah Siapkan SRUK untuk Catat Perdagangan Karbon

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Pilihan Editor: Daya Saing Indonesia Tertinggal di ASEAN. Apa Risikonya? Penyusunan SRUK Rampung, Siap Diluncurkan pada 9 Juli 2026 New Policy - Pemerintah

Pemerintah Siapkan SRUK untuk Catat Perdagangan Karbon

Pilihan Editor: Daya Saing Indonesia Tertinggal di ASEAN. Apa Risikonya?

Penyusunan SRUK Rampung, Siap Diluncurkan pada 9 Juli 2026

Tempatdonasi.com – Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai upaya mendorong transaksi perdagangan karbon nasional. Platform ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mengelola dan mencatat unit karbon secara sistematis, serta membuka peluang baru bagi perekonomian Indonesia melalui mekanisme lingkungan. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pertumbuhan hijau yang bertujuan menekan emisi karbon dan meningkatkan pendapatan negara melalui aktivitas kehutanan.

“Ini adalah suatu prestasi yang amat luar biasa karena sudah ditunggu oleh masyarakat internasional sejak COP21 di Paris tahun 2015,” ujar Hashim Djojohadikusumo, UTUSAN Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

SRUK: Standar Internasional untuk Pencatatan Unit Karbon

Sistem SRUK dirancang sebagai platform tunggal yang mengacu pada standar global, menjadikannya solusi terpadu dalam pengelolaan emisi karbon. Hashim menegaskan bahwa SRUK akan menjadi alat penting untuk memastikan transparansi, akurasi, dan keandalan data dalam perdagangan karbon. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini telah mendapat dukungan dari berbagai lembaga, termasuk negara-negara sahabat, Bank Dunia, serta Uni Eropa, yang melihat potensi SRUK dalam memperkuat komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan lingkungan.

Empat Proyek Kredit Karbon Dapat Persetujuan Menteri

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui pembibitan kredit karbon untuk empat proyek. Proyek tersebut meliputi tiga dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong partisipasi sektor kehutanan dalam program pengurangan emisi karbon nasional. Proyek-proyek ini diharapkan menjadi pilot dalam implementasi SRUK, sekaligus menguji kelayakan mekanisme ini sebelum diaplikasikan secara menyeluruh.

Potensi Ekonomi dari Perdagangan Karbon

Menurut data yang disampaikan, empat proyek tersebut memiliki potensi total kredit karbon sebesar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Angka ini diperkirakan mampu menghasilkan nilai transaksi sekitar Rp 5 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 500 miliar. Raja Juli menyatakan bahwa transaksi karbon menjadi salah satu cara pemerintah untuk menghasilkan pendapatan ekstra sekaligus menciptakan kesadaran lingkungan di kalangan sektor-sektor strategis seperti pertanian, perindustrian, dan kehutanan.

Proses Implementasi SRUK Berjalan Lancar

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pengembangan SRUK telah selesai sesuai target waktu. Sistem ini dirancang melalui kolaborasi antarlembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Otoritas Jasa Keuangan. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa SRUK akan beroperasi segera setelah peluncurannya pada 9 Juli 2026, meskipun beberapa regulasi teknis masih dalam proses penyempurnaan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian peraturan tersebut tidak akan menghambat implementasi sistem, karena dilakukan secara paralel.

Risiko dan Peluang di Tengah Kompetisi ASEAN

Sementara itu, pilihan editor mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan dalam meningkatkan daya saing di tengah persaingan regional. Hashim Djojohadikusumo mengakui bahwa kesuksesan SRUK bergantung pada keterlibatan aktif sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan mekanisme ini efektif. Dengan adanya SRUK, pemerintah berharap dapat mempercepat akselerasi kebijakan lingkungan, terutama dalam rangka mengejar target pengurangan emisi sebesar 29 persen pada 2030.

Peran Kementerian dalam Pembangunan SRUK

Proses pembentukan SRUK melibatkan kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga. Selain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi, lembaga seperti Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pertanian turut terlibat. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa SRUK dirancang agar bisa diakses oleh semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan besar dan kecil. Dengan sistem ini, pengelolaan emisi karbon bisa lebih terstruktur, baik dari segi data maupun penerapan.

Persiapan untuk Implementasi yang Berkelanjutan

Dalam menyongsong peluncuran SRUK, pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan. Hashim Djojohadikusumo menuturkan bahwa SRUK menjadi bagian dari upaya Indonesia menegakkan komitmen iklim sejak berbagai kebijakan luar negeri dijalankan. Ia juga menyatakan bahwa platform ini akan membuka akses bagi pihak luar untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon, meningkatkan daya tarik investasi berkelanjutan.

Kebijakan SRUK tidak hanya berdampak pada sektor lingkungan, tetapi juga terkait erat dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan ekonomi hijau. Raja Juli Antoni menambahkan bahwa proyek-proyek yang mendapat persetujuan kredit karbon akan menjadi contoh terbaik dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya SRUK, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung transisi ke model pertumbuhan berkelanjutan, sambil memastikan bahwa Indonesia tetap relevan dalam kompetisi global.

Join the discussion