Dirjen Pajak Laporkan Ada Penambahan Wajib Pajak Baru
si Pajak Capai Rekor: 143.449 Wajib Pajak Baru Tercatat di 2025 Special Plan - Kebijakan perluasan basis perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal

Ekstensifikasi Pajak Capai Rekor: 143.449 Wajib Pajak Baru Tercatat di 2025
Tempatdonasi.com – Kebijakan perluasan basis perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa strategi ini berhasil mendaftarkan 143.449 wajib pajak baru sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat penambahan sebanyak 71.933 wajib pajak, sementara di 2024 jumlahnya mencapai 77.640 orang.
Menurut Bimo, pencapaian ini bukanlah hal yang biasa terjadi dalam sejarah perpajakan Indonesia. Jika kita meninjau periode dua tahun sebelumnya, yakni 2023 hingga 2024, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai angka sekitar 143 ribu wajib pajak. Namun, kali ini target tersebut tercapai hanya dalam satu tahun. Dari sisi kuantitas, 143.449 wajib pajak baru tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar sekitar Rp 1,2 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Bimo seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 13 Juli 2026.
Lonjakan Penerimaan dari Ekstensifikasi
Dari perspektif penerimaan negara, kontribusi pajak yang berasal dari hasil ekstensifikasi juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Realisasi penerimaan tercatat melonjak menjadi Rp 1,215 triliun pada tahun 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebelum tahun 2025, pemasukan dari ekstensifikasi hanya mencapai Rp 206,89 miliar pada 2023 dan Rp 137,06 miliar pada periode 2024.
Tren positif ini menunjukkan bahwa upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Ekstensifikasi sendiri merupakan strategi untuk menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum teroptimalisasi dalam sistem perpajakan. Dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha dan individu, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.
Sumber Wajib Pajak Baru dan Tantangan Shadow Economy
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tambahan wajib pajak tersebut tidak semuanya berasal dari entitas yang benar-benar baru. Sebagian besar berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dikenal sebagai dormant. Selain itu, ada juga upaya intensif untuk menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan sama sekali.
“Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya PR (pekerjaan rumah) bagaimana mendorong shadow economy,” kata Bimo.
Shadow economy atau ekonomi informal menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi. Banyak pelaku usaha yang beroperasi di luar sistem perpajakan formal. Dengan mengaktifkan kembali wajib pajak dormant dan menarik pelaku ekonomi informal, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak secara lebih komprehensif.
Strategi Nudging dan Program Prioritas
Untuk memperluas basis pajak, Ditjen Pajak mengandalkan pendekatan dorongan perilaku kepada wajib pajak atau yang dikenal sebagai nudging. Metode ini dilakukan melalui pengiriman surat dan email blast secara masif. Dengan menggunakan email blast dan nudging melalui surat-surat, mereka berhasil menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga dilakukan kepada wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang di-nerve oleh Ditjen Pajak melalui metode ini.
Selain memperluas basis pajak, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan terus mengawal program-program prioritas pemerintah. Dua program utama yang menjadi fokus adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua program ini dinilai memiliki potensi penerimaan pajak yang signifikan jika dikelola dengan baik. Dengan memastikan potensi penerimaan pajak tetap terjaga, pemerintah berharap dapat mendukung pembangunan nasional secara lebih efektif.
Secara keseluruhan, data yang dirilis menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan Indonesia sedang berada di jalur yang tepat. Dengan kombinasi antara ekstensifikasi, aktivasi wajib pajak dormant, dan strategi nudging, Ditjen Pajak berhasil menciptakan momentum positif dalam meningkatkan penerimaan negara. Ke depan, tantangan utama akan tetap pada bagaimana menjaga konsistensi pertumbuhan ini dan mengatasi ekonomi informal yang masih cukup besar di Indonesia.
