Rencana Khusus: KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp3,88 M ke Kementerian Pekerjaan Umum
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah aset hasil penyitaan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dalam kebutuhan infrastruktur jalan tol.
Alasan Penyerahan Aset
Menurut Jaksa Penuntut Umum Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Feby Dwiyandospensy, lembaga antirasuah memutuskan mengalihkan kepemilikan aset karena keterlibatan mereka dalam proyek strategis nasional. “Aset tersebut tidak dapat dilelang sebelumnya karena adanya blokir dari Kementerian PU, yang menyatakan bahwa lokasi tergolong dalam proyek jalan tol,” jelas Feby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
“Dengan status tersebut, aset harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” tambahnya.
Aset Terkait Kasus Tagop Sudarsono Soulisa
Aset yang diserahkan mencakup tiga bidang tanah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, periode 2011–2016 dan 2016–2021. Seluruh tanah dan bangunan berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, serta Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok.
Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000. Dua bidang tanah di antaranya memiliki luas 3 meter persegi dan 139 meter persegi, sementara satu bidang lainnya mencakup 52 meter persegi.
Aset Terkait Kasus Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin
Selain itu, ada aset yang terkait korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, periode 2013–2018 dan 2019–2024, serta suaminya Hasan Aminudin, mantan bupati Probolinggo dan anggota DPR RI. Aset berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernilai Rp465.932.000.
Feby menegaskan bahwa aset-aset ini sebelumnya menjadi barang bukti dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap kedua nama tersebut. Dengan demikian, penyerahan kepada Kementerian PU menjadi langkah wajib untuk memastikan penggunaannya sesuai kepentingan publik.
