Laporan Amnesty: Israel Berupaya Usir Komunitas Badui dan Penggembala Palestina di Tepi Barat
Key Strategy – Dalam upaya memperkuat pengungkapan kebijakan Israel terhadap penduduk Tepi Barat, Amnesty International merilis laporan terbaru yang menyoroti tindakan pengusiran paksa terhadap komunitas Badui dan penggembala Palestina. Laporan ini menyoroti peran hukum internasional dalam melindungi hak-hak mereka, meskipun terhadap tantangan administratif dan keterbatasan pengakuan wilayah.
Penegakan Hukum di Tepi Barat
Sebagai bagian dari konferensi pers di Jakarta pada 10 Juni 2026, organisasi kemanusiaan global tersebut menyatakan bahwa komunitas Badui dan penggembala Palestina layak mendapatkan perlindungan hukum internasional. Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menjelaskan bahwa hak asasi manusia berlaku universal, terlepas dari status kewarganegaraan atau pengakuan administratif yang diberikan.
“Tidak ada alasan bagi negara mana pun, termasuk otoritas Palestina, untuk menyatakan bahwa komunitas Badui atau penggembala tidak berada di bawah perlindungan hukum internasional maupun nasional,” kata Hamid.
Amnesty mencatat bahwa kebijakan Israel selama puluhan tahun telah menyebabkan berbagai hambatan bagi komunitas tersebut. Sejumlah besar warga Badui yang diteliti berasal dari keturunan pengungsi Palestina sejak 1948, yang kemudian menetap di wilayah Tepi Barat setelah dipaksa meninggalkan tanah asal mereka. Menurut Grazia Careccia, Deputi Direktur Amnesty International di Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam akses layanan dasar.
“Mereka tinggal di wilayah yang sulit memperoleh pengakuan resmi, sehingga menghadapi berbagai hambatan dalam pembangunan dan akses terhadap layanan seperti air, pendidikan, serta kesehatan,” ujar Careccia melalui konferensi video daring.
Kebijakan Pembersihan Etnis
Laporan yang berjudul “Menghapus Semua Hal Terkait Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Badui dan Penggembala di Tepi Barat” mengungkap bahwa Israel secara sengaja melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pemindahan paksa. Riset ini menyebutkan 27 komunitas nomaden dan petani di Area C yang telah dipindahkan atau terancam dikucilkan sejak 2023 hingga 2025.
Amnesty juga menegaskan bahwa tindakan aneksasi bukan sekadar hasil dari kebijakan individu. Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menegaskan bahwa ini merupakan upaya yang didukung oleh negara. “Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional,” katanya.
“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel mempercepat kampanye pembersihan etnis yang didanai oleh negara. Mereka mencabut, merampas, dan memindahkan komunitas Palestina secara paksa,” tambah Callamard.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa Israel mempercepat pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Careccia menyoroti peningkatan dramatis jumlah bangunan ilegal, yang sebelumnya hanya mencapai 5 ribu unit pada tahun 2023, namun kini mencapai 16 ribu unit. “Riset kami menunjukkan bahwa peningkatan ini terjadi tiga kali lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya,” jelasnya.
Impunitas dan Tantangan Komunitas Badui
Amnesty International mengkritik keterlambatan respons Israel terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Menurut organisasi ini, aneksasi yang dilakukan otoritas Zionis menciptakan lingkungan impunitas bagi pemukim ekstremis yang melakukan penindasan terhadap warga Palestina. Careccia menegaskan bahwa ini menunjukkan upaya untuk mengurangi pengaruh komunitas Badui di wilayah yang kini dijadikan bagian dari Israel.
Wilayah strategis yang ditinggali komunitas Badui, seperti lembah Yordan, menjadi sasaran utama dalam kampanye pengusiran. Lokasi ini kaya sumber daya alam, termasuk air, yang membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan dari pemerintah Israel. Selain itu, banyak dari mereka tinggal di kawasan yang rawan konflik dan kurang mendapat perhatian.
Kebijakan yang diambil oleh Israel menurut Amnesty International merupakan bentuk pemidanaan terhadap hak-hak etnis Palestina. Selain data satelit, tim peneliti menggunakan berbagai sumber seperti laporan PBB, dokumen resmi, dan keputusan pengadilan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Riset ini juga melibatkan wawancara dengan 45 warga Palestina dan analisis terhadap media visual yang disimpan.
Dalam konteks ini, Usman Hamid menyoroti bahwa perlindungan hukum internasional tidak bisa disangkal. “Apa yang dilakukan Israel terhadap Badui dan penggembala Palestina menunjukkan upaya terstruktur untuk mengurangi peran mereka dalam masyarakat,” katanya.
Sementara itu, laporan Amnesty juga menekankan bahwa pengusiran paksa ini tidak hanya mengancam kehidupan mereka, tetapi juga mengikis identitas budaya dan sejarah komunitas tersebut. Usman Hamid mengkritik sikap Indonesia dalam menghadapi kekerasan si, yang menurutnya perlu lebih konsisten dalam mendukung hak-hak komunitas Badui Palestina.
