Celios: Windfall tax bisa tambah penerimaan negara Rp66,03 triliun
Celios: Windfall Tax Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp66,03 Triliun
Celios – Jakarta, Sabtu – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa penerapan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara memiliki potensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun. Menurut peneliti Celios Jaya Darmawan, langkah ini tidak hanya relevan tetapi juga bisa dijalankan secara cepat. “Pak Purbaya (Menteri Keuangan) tidak perlu khawatir atau merasa tertekan, karena windfall tax bisa segera diterapkan,” tutur Jaya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Momentum Penerapan Windfall Tax Semakin Kuat
Menurut Jaya, kondisi pasar saat ini memberikan kesempatan yang tepat untuk menerapkan windfall tax. Lonjakan harga batu bara mencapai 145,86 dolar AS per ton di bulan Maret 2026 lalu, sementara harga nikel global mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April 2026. Kenaikan ini terjadi secara mendadak, bukan karena peningkatan kinerja perusahaan, sehingga menghasilkan keuntungan tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah.
Kenaikan harga yang drastis ini, lanjut Jaya, menunjukkan bahwa sektor energi memiliki potensi besar untuk memberi kontribusi lebih besar bagi penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa dengan memperkenalkan windfall tax, pemerintah bisa menutup celah keuntungan yang tidak seimbang, terutama di tengah tekanan inflasi dan kondisi APBN yang sedang terbatas. “Jika windfall tax diterapkan, negara tidak hanya mendapatkan pendapatan tambahan, tetapi juga dapat mengurangi dampak tekanan harga terhadap masyarakat,” jelasnya.
Apa Dampaknya pada Sektor Nikel?
Di sisi lain, Jaya juga menyoroti bahwa penerapan windfall tax pada perusahaan nikel bisa memberi manfaat serupa, meski jumlahnya lebih kecil. Menurut kalkulasinya, jika pajak ini diterapkan, penerimaan negara dari sektor tersebut bisa meningkat hingga Rp14,08 triliun. “Lonjakan harga nikel mencerminkan keuntungan yang sangat besar, sehingga menjadi momentum ideal untuk menangkap keuntungan tak terduga,” kata Jaya.
Ia menekankan bahwa kondisi pasar saat ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil keuntungan maksimal dari sektor ekstraktif. “Windfall tax tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menjamin keadilan dalam pendistribusian keuntungan,” imbuhnya. Hal ini terutama penting karena sektor batu bara dan nikel menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sumber daya alam, khususnya di tahun 2024.
Analisis dari Aryo Irhamna: Sistem Royalti Butuh Revisi
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan sistem yang berlaku sejak era migas. Ia menunjukkan bahwa sektor batu bara, yang saat ini menyumbang 51,7 persen dari penerimaan negara berasal dari sumber daya alam (PNBP SDA), menjadi komponen utama pendapatan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Dalam analisisnya, Aryo menggunakan metode arc elasticity untuk menilai kinerja sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang diatur dalam PP 18/2025. Menurutnya, ketika harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik sebanding. “Ini mengakibatkan keuntungan yang melebihi batas normal masuk ke tangan produsen, bukan ke pemerintah,” katanya. Simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa selama 12 tahun terakhir, Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun karena sistem royalti yang tidak responsif terhadap fluktuasi harga.
Dua Jalur Reformasi untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Aryo mengusulkan dua pendekatan untuk mereformasi sistem fiskal sektor ekstraktif. Pertama, quick win dalam jangka pendek (9–12 bulan) yang melibatkan revisi PP 18/2025 dan PP 19/2025. Revisi ini bertujuan membuat tarif royalti lebih fleksibel dalam merespons perubahan harga pasar, sementara hasil penerimaan saat harga tinggi dialokasikan ke dana stabilisasi melalui perpres.
Langkah kedua adalah jalur jangka panjang berupa RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT). Pajak progresif ini akan berlaku otomatis ketika laba perusahaan melampaui batas normal. “PRRT bisa menjadi instrumen permanen untuk menangkap keuntungan tak terduga, sementara royalti tetap berfungsi sebagai alat penyesuaian dalam ranah PNBP,” terang Aryo.
Keseimbangan antara Royalti dan PRRT
Aryo menjelaskan bahwa kedua pendekatan ini tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Royalti yang diatur dalam PP 18/2025 dan PP 19/2025 berfungsi sebagai alat yang lebih responsif terhadap fluktuasi harga, sementara PRRT memberikan kepastian pajak untuk memastikan keuntungan tambahan tetap dimanfaatkan negara. “Jika windfall tax diterapkan, ini akan menjadi legasi fiskal yang baik untuk masa depan, selama prosesnya dilakukan dengan matang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem ini juga bisa membantu mengurangi ketimpangan pendapatan antara produsen dan negara. Dengan memanfaatkan keuntungan tak terduga, pemerintah tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal dalam menghadapi tekanan ekonomi. “Windfall tax adalah solusi yang memadai, terutama ketika diperhitungkan dalam konteks inflasi dan biaya hidup yang meningkat,” katanya.
Tantangan dan Harapan
Menurut Aryo, implementasi windfall tax tidak hanya memerlukan kebijakan yang tepat, tetapi juga kesiapan struktur fiskal. Ia menilai bahwa kenaikan harga batu bara dan nikel memperlihatkan adanya keuntungan tambahan yang tidak bisa diabaikan. “Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pendapatan negara,” pungkas Aryo.
Sementara itu, Jaya Darmawan menegaskan bahwa penerapan windfall tax bisa menjadi peluang besar untuk mengurangi ketergantungan pada cadangan minyak bumi. “Kini sektor batu bara menjadi pilar utama penerimaan negara, sehingga perlu ada perubahan yang lebih progresif,” ujarnya. Dengan menangkap keuntungan tak terduga, pemerintah bisa memastikan bahwa pendapatan negara tetap stabil meski harga pasar mengalami fluktuasi.
Momentum ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus lebih adaptif. Dengan memperkenalkan windfall tax, negara tidak hanya mening
