Solving Problems: Ini kata Ketua Komisi III DPR terkait rekomendasi reformasi Polri

Solving Problems: Rekomendasi Reformasi Polri diakomodasi KUHAP Baru

Solving Problems – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa rekomendasi reformasi Polri yang telah dipertimbangkan telah terintegrasi secara signifikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUHAP ini tidak hanya memperkuat proses hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. “KUHAP baru mencerminkan masukan publik yang telah diperoleh melalui diskusi umum yang dilakukan berkali-kali,” ujarnya. Habiburokhman menekankan bahwa perubahan ini memastikan keadilan yang lebih terjangkau dan transparan, terutama dalam tahap penyelidikan, penyidikan, serta penetapan tersangka.

Dalam konteks Solving Problems, KUHAP baru menjadi alat penting untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait kekuasaan Polri yang selama ini dianggap terlalu dominan. “KUHAP memberikan kejelasan hukum bagi warga negara, sehingga setiap tindakan penyidik bisa diawasi lebih ketat,” jelasnya. Selain itu, habiburokhman menyoroti peningkatan perlindungan hak individu selama proses pemeriksaan, termasuk akses ke pembela hukum yang diberikan sejak tahap awal penyelidikan. Ini memberikan harapan besar bagi masyarakat yang ingin memperoleh keadilan tanpa merasa diabaikan oleh institusi penegak hukum.

“Dengan KUHAP baru, proses hukum kini lebih solutif karena melibatkan partisipasi aktif dari pihak yang berkepentingan,” kata Habiburokhman. Ia menambahkan, mekanisme ini mengurangi potensi kesewenang-wenangan penyidik dan memperkuat prinsip keadilan restoratif, yang lebih fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku daripada sekadar memberi hukuman.

Perubahan KUHAP Baru untuk Meningkatkan Transparansi

KUHAP lama, yang diterbitkan pada 1981, menurut Habiburokhman, masih kurang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam Solving Problems. “Prosedur sebelumnya terkesan tidak proporsional, terutama dalam hal penahanan dan penggunaan wewenang penyidik,” jelasnya. Dengan adanya KUHAP baru, ada pengetatan ketat terhadap langkah represif yang diambil oleh penyidik. Selain itu, adanya praperadilan memungkinkan pihak yang diadili untuk mengajukan pertimbangan sebelum dijatuhkan tindakan hukum. “Ini membuka ruang dialog yang lebih seimbang antara kekuasaan penyidik dan hak warga negara,” katanya.

Perubahan dalam KUHAP baru juga mencakup penambahan mekanisme anti kekerasan dan intimidasi, serta sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang. Habiburokhman menilai, dengan adanya pedoman hukum yang lebih modern ini, Polri dapat memperbaiki citranya dalam menyelesaikan konflik antar warga negara secara adil. “KUHAP baru menjadi jembatan untuk menjawab keluhan masyarakat dalam Solving Problems,” ujarnya. Ia berharap implementasi KUHAP ini tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga benar-benar diterapkan secara konsisten dalam setiap kasus.

Kasus Viral Sebagai Bukti Keterlibatan Masyarakat

Kasus-kasus viral seperti Nabilah O Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat menggunakan KUHAP untuk menyelesaikan masalah secara lebih terarah. Habiburokhman menyatakan bahwa diskusi umum yang melibatkan masyarakat menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi yang diadopsi ke dalam KUHAP baru. “Kasus-kasus tersebut tidak hanya menggambarkan keluhan publik, tetapi juga menjadi momentum untuk mengubah sistem hukum,” katanya.

Menurut Habiburokhman, KUHAP baru memberikan dampak positif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. “Dengan Solving Problems yang terstruktur, warga negara merasa lebih dihargai dan partisipatif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga membuka peluang bagi Polri untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. “Kami percaya, KUHAP baru akan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara utuh,” tutupnya.