Pemerintah percepat proses formalitas “daycare” – optimalkan pemantauan
Pemerintah percepat proses formalitas “daycare”, optimalkan pemantauan
Pemerintah percepat proses formalitas daycare – Jakarta – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya mempercepat proses formalisasi tempat penitipan anak (TPA) atau daycare sebagai langkah untuk memperbaiki pengelolaan layanan tersebut. Langkah ini bertujuan mengatasi masalah daycare yang belum memiliki izin operasional, yang sempat memicu kekhawatiran publik terkait perlindungan anak. “Terkait temuan adanya daycare yang belum terdaftar secara resmi, kami melihat ini sebagai kesempatan untuk mengembangkan proses formalisasi dan pendataan, bukan hanya kegagalan sistem,” kata Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono di Jakarta, Rabu (28/4). Ia menekankan bahwa perbaikan ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, serta penyedia layanan, agar sistem pengasuhan anak di Indonesia menjadi lebih kuat dan adaptif.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan agar setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujar Budi Setiyono.
Langkah percepatan ini juga bertujuan menyelaraskan data antarlembaga untuk memastikan semua daycare terintegrasi dalam sistem pengawasan. “Dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan mempercepat integrasi data, seluruh layanan daycare dapat diakui secara resmi serta dipantau secara berkala,” jelas Budi. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dua kasus kekerasan dan penyiksaan anak yang dilaporkan terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, serta Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Kedua kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi penitipan anak.
Kasus Kekerasan di Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan rencana penutupan operasional Daycare Baby Preneur setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan. Peristiwa ini menyusul viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut di media sosial. “Untuk daycare yang bersangkutan, kami akan melakukan penutupan operasional,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4) malam. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan guna menjamin kepentingan terbaik anak-anak yang diwasiati.
Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial dan menyerahkan pelaku dugaan kekerasan ke proses hukum. Pihak kepolisian kini menginvestigasi kasus tersebut untuk menentukan sanksi lebih lanjut. Kebijakan penutupan ini diharapkan menjadi contoh tindakan tegas dalam mengatasi praktik tidak sehat di sektor daycare.
Langkah Pemda DIY Terhadap Kasus di Yogyakarta
Sementara di Yogyakarta, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan akan menangani kasus kekerasan di Daycare Little Aresha secara transparan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan bahwa penanganan harus dilakukan secara optimal, baik untuk anak-anak korban maupun orang tua mereka. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, sehingga penanganan harus mencakup aspek fisik dan psikologis,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (28/4).
“Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya,” kata Erlina Hidayati Sumardi.
Menurut Erlina, langkah ini sesuai dengan instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menekankan perlindungan bagi 53 anak yang terdampak kasus tersebut. Selain memastikan perlindungan fisik, pihak berwenang juga memprioritaskan pemulihan kondisi mental orang tua korban. Terlebih, para orang tua yang terlibat kasus daycare di Yogyakarta mengalami tekanan psikologis, merasa bersalah, serta khawatir akan pengembangan anak mereka.
Dalam konteks ini, penyederhanaan proses perizinan dan pengawasan menjadi kunci untuk menghindari kesan bahwa sistem daycare tidak responsif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga penitipan anak di Indonesia beroperasi sesuai standar yang ketat,” tambah Budi Setiyono. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mempercepat pemantauan dan penegakan aturan. Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, serta dinas terkait di daerah diharapkan berpartisipasi aktif dalam memperkuat regulasi tersebut.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dan Daycare Baby Preneur membuka kritik terhadap sistem pengasuhan anak. Meski banyak daycare beroperasi tanpa izin, penegakan hukum dan pembinaan dianggap sebagai solusi jangka panjang. “Kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bahwa perizinan dan pemantauan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas,” papar Budi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penutupan, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan untuk meminimalisir risiko serupa.
Di sisi lain, keberadaan daycare sebagai solusi kebutuhan masyarakat tetap dibutuhkan, terutama di daerah dengan akses pendidikan anak yang terbatas. Namun, perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat dan pengawasan rutin. “Daycare harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat munculnya masalah,” jelas Budi. Ia menyarankan bahwa seluruh penyedia layanan daycare wajib memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menjaga kualitas pengasuhan.
Percepatan formalisasi dan pemantauan juga diharapkan meningkatkan keterlibatan masyarakat. Dengan
