Metro

Alasan KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sumsel jadi Tersangka

Alasan KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sumsel -

Desk Metro
Published Juni 12, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Penyebab KPK Belum Menetapkan Kabid BPK Sumsel sebagai Tersangka

KPK Belum Menetapkan Kabid BPK Sumsel sebagai Tersangka

Alasan KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan Kepala Bidang Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pegawai BPK. Hal ini diungkapkan oleh penyidik KPK, yang menjelaskan bahwa alat bukti yang saat ini dimiliki masih kurang untuk mengesahkan status tersangka bagi W. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa investigasi terus berjalan dan akan dilanjutkan jika ditemukan bukti yang memadai.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Lebih lanjut, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa lembaga antirasuah tetap akan mendalami peran W dalam dugaan kasus suap yang menyeret pegawai BPK. “Memang pengembangan proses penyidikan yang berjalan nanti kemudian ditemukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026. Taufik menekankan bahwa keputusan menetapkan tersangka akan ditentukan setelah investigasi lebih lanjut selesai.

“Jika ditemukan alat bukti yang kuat, W akan menjadi bagian dari daftar tersangka. Namun, saat ini kami masih memerlukan waktu untuk memproses semua bukti yang telah dikumpulkan,” tambah Taufik.

Kasus Berawal dari OTT di Muara Enim

Kasus dugaan suap pegawai BPK Sumatera Selatan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kabupaten Muara Enim. Dalam OTT tersebut, W menjadi salah satu pihak yang terlibat. Proses penyidikan selanjutnya menunjukkan bahwa W dianggap memiliki peran dalam upaya mempertahankan opini keuangan yang menguntungkan.

Beberapa Tersangka yang Terlibat

KPK menyebutkan bahwa ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk Bupati Muara Enim Edison, Kabid BPK Sumsel W, Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi. Selain itu, pihak swasta Augusz Dewanggara juga terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

“Kasus ini berkembang dari penyidikan awal terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Kami menemukan indikasi bahwa ada kesepakatan antara pegawai Pemkab dan BPK untuk menutupi kelemahan dalam laporan keuangan,” jelas Taufik.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp200 juta, satu unit kendaraan roda empat berjenis SUV, berkas-berkas dokumen, serta perangkat elektronik. Uang tunai ini diduga terkait dengan upaya suap para pegawai BPK agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim tidak menunjukkan temuan serius.

Proses Pemeriksaan LHP Keuangan

Kasus ini berawal saat Pemkab Muara Enim ingin mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2025. Para pegawai Pemkab diduga berkolaborasi dengan pegawai BPK untuk menghindari penilaian negatif terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan LHP keuangan dilakukan setelah BPK mengevaluasi hasil audit yang mengungkap kelemahan di dalam dokumen.

“Ada temuan dalam pemeriksaan LHP yang jika tidak ditangani, akan memengaruhi opini keuangan Pemkab Muara Enim. Temuan ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut, karena bisa mengarah pada indikasi keterlibatan pihak-pih

Leave a Comment