Metro

Announced: Bagaimana Nadiem Makarim Menyiapkan Nota Pembelaannya

Pembelaannya Announced - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan menghadapi sidang kasus korupsi Chromebook di

Desk Metro
Published Juni 1, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Bagaimana Nadiem Makarim Menyiapkan Nota Pembelaannya
  2. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
  3. Mekanisme Korupsi dan Latar Belakang PT AKAB
  4. Persiapan untuk Persidangan

Bagaimana Nadiem Makarim Menyiapkan Nota Pembelaannya

Announced – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan menghadapi sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaannya sendiri pada Selasa, 2 Juni 2026.

Persiapan dengan Simulasi dan Format Khusus

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya telah mempersiapkan nota pembelaan secara matang. “Pak Nadiem kemarin sudah melakukan simulasi untuk penyampaian pembelaan,” kata Ari melalui telepon pada Senin, 1 Juni 2026. Berdasarkan persiapan tersebut, tim hukum menilai perlu menampilkan pembelaan pribadi dalam bentuk tertulis, sekitar 30-40 halaman.

Menurut Ari, Nadiem membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk menyampaikan pembelaannya. “Ia akan membacakan semua fakta dan analisis secara jelas,” jelasnya. Dalam hal ini, tim penasihat hukum tidak membacakan seluruh nota secara lisan, tetapi memaparkan isi melalui slide atau salindia. “Tujuannya agar majelis hakim dan penonton lebih mudah memahami detailnya,” tambah Ari.

“Kami sudah serahkan pleidoi tertulis kepada majelis hakim, ya, satu bendel. Tapi untuk resumenya, terhadap fakta-fakta dan analisa fakta persidangan, kami paparkan dengan slide agar lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga memutuskan untuk menyederhanakan pembelaan mereka. “Pleidoi penasihat hukum mungkin hampir 1.000 halaman, jadi kami ambil ringkasan saja dan paparkan dengan slide,” tambah Ari. Ia berharap metode ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kasus yang dihadapi Nadiem Makarim.

Video Sebagai Pendukung Visual

Salah satu inovasi dalam persidangan ini adalah penggunaan video untuk memperjelas fakta-fakta yang disampaikan. “Ada video yang menjadi contoh bahwa dalam persidangan ada kesaksian seperti ini,” kata Ari. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua kesaksian ditampilkan dalam bentuk video. “Hanya beberapa bagian yang dipilih sebagai contoh,” tambahnya.

Metode ini berbeda dari kebiasaan sidang hukum umumnya. Biasanya, terdakwa hanya membacakan nota pembelaan secara tertulis. Dengan menampilkan video, tim penasihat hukum berupaya memudahkan pemahaman audiens terhadap alur peristiwa yang menjadi inti kasus.

Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pada Rabu, 23 Mei 2026, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menuding Nadiem bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman penjara selama 18 tahun untuk Nadiem. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. “Ini adalah hukuman yang sepadan dengan tindakan korupsi yang diduga dilakukan,” kata Roy.

Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Angka ini terdiri dari Rp809,59 miliar yang diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri, serta Rp4,87 triliun yang dialokasikan untuk 12 perusahaan vendor Chromebook. Jika Nadiem tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, ada kerugian sebesar US$44.054.426, setara dengan Rp621,38 miliar, akibat pengadaan Chrome Device Management. “Total kerugian mencapai sekitar Rp5,68 triliun,” jelas Roy.

Mekanisme Korupsi dan Latar Belakang PT AKAB

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook oleh pemerintah dilakukan demi kepentingan bisnis Nadiem. “Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang didirikan Nadiem,” kata Roy. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia.

Sebelum merger, Google merupakan rekan bisnis lama Gojek. Dengan adanya kegiatan ini, jaksa menyatakan bahwa Nadiem dan timnya mendapatkan keuntungan melalui pengadaan Chromebook. “Ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyalahgunakan jabatan,” ujar Roy.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kedua pasal ini menjelaskan sengaja memperkaya diri sendiri dan perusahaan lainnya,” jelas Roy.

Persiapan untuk Persidangan

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem berusaha memperjelas fakta-fakta dalam persidangan. “Kami berharap majelis hakim dan penonton bisa memahami seluruh analisis yang kami sampaikan,” kata Ari. Dalam rangka mengoptimalkan penyampaian, tim menggunakan slide dan video sebagai alat bantu visual.

Metode ini menunjukkan strategi yang berbeda dibandingkan sidang hukum biasa. Dengan membagi pembelaan menjadi bagian-bagian yang lebih singkat, tim berharap agar majelis hakim dapat menangkap inti permasalahan secara efisien. “Ini adalah upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dengan jelas,” tutur Ari.

Leave a Comment