Aset Tersangka Penipuan Umrah Hanania Group Bakal Dilacak
Aset Tersangka Penipuan Umrah Hanania Group – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dana dari para jemaah umrah yang disalahgunakan oleh Hanania Group. Direktur PT Khasanah Tamah Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Proses penyelidikan ini melibatkan pencarian jejak aset yang dimiliki oleh tersangka, termasuk alur keuangan dan penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pembayaran.
“Tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset milik tersangka,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, saat berbicara kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Langkah ini diambil setelah petugas penyidik selesai memeriksa ratusan saksi korban. Dalam upaya menelusuri jejak dana, mereka juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempercepat proses investigasi. Kombinasi data dari lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai aliran dana yang mencurigakan.
Kasus dugaan penipuan umrah ini bermula dari promosi paket jasa keberangkatan ke Arab Saudi yang diperkenalkan melalui media sosial. Tawaran ini menarik perhatian calon jemaah dengan harga beragam, mulai dari Rp 29 juta hingga Rp 46 juta, serta fasilitas tambahan seperti kunjungan ke beberapa negara. Promosi tersebut diunggah di akun Instagram, yang menjadi sarana utama untuk menjangkau calon pelanggan.
“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di kantor polisi tersebut, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Para calon jemaah melakukan pembayaran pada bulan Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli tahun yang sama. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, jemaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di antara para korban, yang kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada manajemen Hanania Group.
Dalam upaya memahami situasi, para korban menemui pihak travel untuk mengetahui rincian penggunaan dana yang telah mereka bayarkan. Tapi, manajemen Hanania Group tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Akibatnya, sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” terang Iman.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang diterima dari para jemaah digunakan untuk menutup masalah keuangan perusahaan, serta keperluan lain yang tidak terkait langsung dengan keberangkatan umrah. Tindakan ini diduga menjadi penyebab utama terjadinya penipuan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengelolaan dana yang tidak transparan.
Sejauh ini, kerugian yang terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah karena total laporan kerugian dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar. Diperkirakan sebanyak 128 orang calon jemaah terkena dampak langsung dari kasus ini. Dalam proses penyelidikan, polisi terus menggali informasi untuk memperjelas bagaimana dana tersebut dialirkan.
Menurut Andaru, tim penyidik sedang memperketat proses pencarian jejak aset yang diperkirakan digunakan untuk keperluan perusahaan. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap rekening bank, properti, serta dokumen keuangan yang berhubungan dengan operasional Hanania Group. Pencarian ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh dari korban benar-benar digunakan secara efektif dan tidak diambil alih untuk tujuan pribadi.
Dalam penyitaan barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk perlengkapan umrah, visa jemaah, serta paspor calon pelanggan. Puluhan lembar visa dan bundel paspor ini menjadi bukti bahwa Hanania Group melakukan perekrutan jemaah secara terstruktur. Selain itu, dokumen perjalanan umrah yang disita membantu menelusuri urutan keberangkatan dan pengelolaan dana.
Proses penyidikan terus berjalan dengan intensif, dan polisi berharap dapat menemukan sumber uang yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tidak sah. Pemilik Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman atau ASFR, menjadi sasaran utama dalam investigasi ini. Penyidik juga mengecek kemungkinan adanya penggelapan dana oleh pihak lain yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Ada kemungkinan bahwa dana yang diperoleh dari korban tidak hanya digunakan untuk menutup keterlambatan pembayaran, tetapi juga untuk investasi atau kebutuhan pribadi para pengelola. Dengan dana yang terkumpul, jumlah kerugian bisa mencapai angka yang signifikan. Penyidik berupaya memastikan bahwa setiap transaksi dan penggunaan dana tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak berlebihan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam layanan umrah. Dengan menggunakan media sosial sebagai sarana promosi, Hanania Group dianggap telah mempercepat proses perekrutan jemaah. Tapi, ketidaktepatan dalam pengelolaan dana menjadi penyebab utama ter
