Sony Sonjaya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi MBG
Bawa Buku Catatan – Kamis, 18 Juni 2026, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjadi bahan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam korupsi terkait proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia datang ke lokasi pemeriksaan pada pukul 09.24 WIB, membawa buku catatan berwarna cokelat dan sebuah pulpen, yang disebut-sebut sebagai simbol keseriusan dalam menjelaskan perannya. Penampilan Sony, yang terlihat tenang dan siap menjawab, menarik perhatian media karena janggut berubannya yang tumbuh tak teratur, memberi kesan berbeda dari biasanya.
Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penyidikan MBG
Pemeriksaan Sony Sonjaya menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap proyek MBG, program pemerintah yang diharapkan memberikan akses makanan sehat kepada anak-anak miskin. Namun, dugaan penyimpangan dana semakin mengemuka, dengan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mempermudah proses investigasi. Meski ia sudah mengungkapkan 26 pihak yang diduga terlibat, penyidik masih terus memeriksa apakah ia benar-benar bersedia bekerja sama sepenuhnya. Pemilihan buku catatan dan pulpen dalam pemeriksaan ini, juga menjadi fokus perhatian, terutama dalam menyampaikan informasi yang terkait.
Kaitan dengan Nanik S. Deyang dan Yayasan Terkait
“Kpd Yth. Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terimakasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya,”
Surat yang ditulis Sony kepada Nanik S. Deyang, kepala BGN saat ini, terungkap melalui orang kepercayaannya. Meski surat tersebut terkesan memiliki makna ganda, Sony enggan menjelaskan latar belakangnya. Tempo beberapa kali meminta konfirmasi dari Nanik mengenai namanya yang tercantum dalam daftar tersangka, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi. Nanik S. Deyang sendiri membantah keterlibatan dirinya, menyatakan bahwa yayasan pengelola SPPG (Sumber Pangan Perluasan Gizi) tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya.
Dalam wawancara dengan Tempo edisi 7 Juni 2026, Nanik menegaskan bahwa aliran dana dari yayasan tersebut harus diperiksa secara transparan, menunjukkan sikap defensif terhadap tuduhan yang menggema. Pernyataan ini memicu perdebatan di media sosial, di mana beberapa pihak mempertanyakan keterlibatan Nanik dalam kasus korupsi MBG.
Keterlibatan Tersangka Lain dan Proses Hukum
Penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung, juga diperiksa. Orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, turut menjadi saksi yang diperiksa. Mereka dikaitkan dengan praktik korupsi selama pengelolaan MBG, meski hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terlibat.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, sempat memberikan petunjuk mengenai inisial nama-nama yang dibocorkan klien. “Inisial NS, kemudian SS, lalu D yang disebutkan klien kami. Selain itu, ada YZ dan CA. Lainnya biarkan berkembang dengan sendirinya,” katanya, Kamis pekan lalu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa daftar tersangka dalam kasus MBG terus berkembang, dengan Sony Sonjaya menjadi salah satu tokoh utama dalam pemeriksaan.
Proyek MBG dan Konsekuensinya
MBG, yang semula diharapkan memberikan manfaat besar kepada masyarakat, kini justru menjadi sorotan setelah berbagai dugaan penyimpangan terungkap. Dengan status justice collaborator, Sony dianggap bisa membantu mengungkap lebih banyak detail terkait korupsi. Namun, peran pengacaranya dalam membocorkan informasi juga menjadi bahan pertimbangan. Pemeriksaan terus berjalan, dengan penyidik menyoroti keseriusan Sony dalam mengungkap fakta, termasuk membawa buku catatan sebagai alat pendukung.
Masyarakat mulai memantau lebih teliti proses investigasi ini, terutama mengingat jumlah tersangka yang semakin banyak. Pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang terlibat dan sejauh mana keterlibatan Nanik S. Deyang dalam kasus korupsi MBG tetap menjadi isu utama. Dengan pemeriksaan berkelanjutan, harapan agar transparansi dalam penanganan kasus ini tercapai semakin tinggi.
