Metro

Key Strategy: Kata Ketua KPK Soal Peluang Limpahkan Kasus MBG ke Kejaksaan

Kata Ketua KPK Soal Peluang Limpahkan Kasus MBG ke Kejaksaan Key Strategy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait kemungkinan kasus

Desk Metro
Published Juni 17, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Kata Ketua KPK Soal Peluang Limpahkan Kasus MBG ke Kejaksaan

Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait kemungkinan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis atau MBG yang sedang ditelusuri oleh lembaga tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menolak memberikan jawaban langsung mengenai peluang tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memperoleh data sendiri untuk mengusut kasus dugaan korupsi MBG.

“Menurutnya, jika Kejaksaan Agung sudah memiliki data, melakukan pemeriksaan, atau bahkan menetapkan tersangka, maka hal itu sudah menjadi dasar yang memadai untuk pengambilan langkah selanjutnya,” ujar Setyo saat diwawancara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Setyo, pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung bukanlah hal yang bisa dipersoalkan, asalkan data yang dimiliki lembaga kejaksaan sudah memadai. Ia menambahkan bahwa jika Kejaksaan Agung masih memerlukan informasi tambahan, penyidik KPK siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi yang dilakukan antara kedua institusi.

Pilihan Editor: Modus Dadan Hindayana dan Elite BGN dalam Korupsi Proyek MBG

Sebelumnya, KPK masih menunggu keputusan gelar perkara dalam penyelidikan dugaan rasuah program MBG. Hasil gelar tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Dalam upaya memperjelas situasi, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa lembaganya telah menelusuri kasus MBG di tahap penyelidikan. Namun, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, menurut Taufik.

“Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mungkin ada dualisme penyidikan,” ucap Taufik saat diwawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan bahwa KPK sedang menunggu keputusan pimpinan lembaganya untuk menentukan sinergi dengan Kejaksaan Agung. Langkah ini penting sebelum KPK memutuskan apakah akan menaikkan status penyelidikan kasus MBG ke penyidikan. “Kami akan mengembangkan proses penyidikannya, apakah data yang sudah kami kumpulkan nanti diberikan ke pihak kejaksaan, kami akan menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung juga sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan program MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam penyelidikan tersebut, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, Dadan Hindayana dikenai tuduhan terkait praktik penyimpangan tata kelola program MBG. Dugaan korupsi ini dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tersangka tambahan bernama Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya,” ujar Syarief.

KPK menambahkan bahwa Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG. Ini menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek MBG tidak hanya terkait pengelolaan dana tetapi juga melibatkan pihak swasta dalam praktik penyimpangan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusut pengadaan sepeda motor listrik yang dipesan oleh BGN, dengan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dijadikan tersangka.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi MBG terus berkembang. Ada kemungkinan penyelidikan akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk kelompok pengadaan barang atau jasa. “Proses ini terus berjalan, dan kami akan terus mengupas dugaan-dugaan yang muncul,” kata Syarief.

Menurut Syarief, kasus MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan bergizi gratis tetapi juga mencakup pengadaan motor listrik yang dianggap menguntungkan pihak tertentu. Pengusutan ini berlangsung sejak awal 2025 hingga 2026, dengan kejaksaan mengungkap praktek jual beli unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai salah satu indikasi penyimpangan.

KPK sendiri menekankan bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung akan tetap berjalan paralel dengan penyidikan dari Kejaksaan Agung. Namun, dalam perkembangan terbaru, lembaga anti-korupsi tersebut berharap dapat berkolaborasi dengan pihak kejaksaan untuk memperkuat investigasi. “Kami akan memberikan bantuan data jika diperlukan, karena tujuan utama adalah mengungkap kebenaran,” ungkap Taufik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi MBG adalah hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan. KPK menyatakan bahwa data yang mereka miliki tetap menjadi dasar utama untuk penelusuran lebih lanjut. “Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung sudah memiliki cukup bukti, tapi kami tetap akan melengkapi dengan informasi yang kami kumpulkan,” jelas Taufik.

Dengan adanya pelimpahan kasus MBG ke Kejaksaan Agung, ada kemungkinan proses penyidikan akan lebih cepat selesai. Hal ini juga menunjukkan bahwa KPK dan Kejaksaan sepakat untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam skema program MBG secara sinergis. “Koordinasi antara kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan kasus dugaan korupsi tidak terlewat,” tegas Setyo.

Sejauh ini, KPK masih menunggu keputusan pimpinan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau menaikkan kasus ke penyidikan. Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa proses penyidikan mereka telah memasuki tahap lanjutan,

Leave a Comment