KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Key Strategy – Dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua orang baru pada Senin, 8 Juni 2026. Kedua tersangka ini adalah Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap pembagian kuota haji tahun 2023-2024, yang diduga melibatkan penyimpangan kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kepada Tempo, penyidik KPK menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung dari 8 hingga 27 Juni 2026. Proses penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Pada pukul 19.40 WIB, petugas menggiring Ismail yang mengenakan rompi oranye bernomor 117 serta Asrul dengan rompi oranye bernomor 110 ke mobil tahanan. Keduanya tidak memberikan respons terhadap pertanyaan wartawan dan langsung memasuki kendaraan penyidik.
Peran Tersangka dalam Skema Korupsi Kuota Haji
KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka sejak 30 Maret 2026. Penyidik memperkirakan keduanya berperan signifikan dalam pengaturan kuota haji tambahan melalui jaringan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diwakili oleh asosiasi mereka. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengalihan kuota yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Pada konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pelaksana tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dua tersangka ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan yang menargetkan aliran dana dari penyelenggara haji ke oknum di Kementerian Agama. “Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” katanya. Menurut Taufik, tersangka terlibat dalam pengambilan keputusan pembagian kuota yang diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Detail Transaksi yang Diduga Terjadi
Dalam kasus ini, KPK juga menyebutkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan dana sebesar US$ 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, seorang staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, Asrul Azis Taba disangka memberikan uang sejumlah US$ 406 ribu ke Alex. Menurut penyidik, uang tersebut menjadi representasi untuk Yaqut, yang selama ini diduga menerima korupsi terkait kuota haji.
“Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi, sumber yang tidak disebutkan identitasnya. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa skema korupsi ini berlangsung secara sistematis, dengan para tersangka berperan sebagai penginisiasi pengisian kuota tambahan. Transaksi tersebut dilakukan melalui perjanjian atau kesepakatan yang tidak transparan, dengan alasan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya memiliki status korupsi sejak awal penyelidikan, dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan aturan pembagian kuota haji. KPK percaya bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh tekanan atau kesepakatan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Penyidik KPK juga menyatakan bahwa keempat tersangka—termasuk Yaqut dan Alex—ditarik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pengambilan kebijakan. Sementara Pasal 3 berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu. Dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK ingin menegaskan bahwa skema ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengalihan kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan di lingkungan penyelenggara ibadah haji. Dugaan penyimpangan terjadi saat KPK mengatur pembagian kuota tambahan, yang seharusnya menjadi bagian dari distribusi keseluruhan. Penyidik menyebutkan bahwa pengalihan kuota ini dilakukan dengan cara tidak adil, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi sejumlah pihak.
Pada tahap awal penyelidikan, KPK sudah memastikan Yaqut dan Alex sebagai pelaku utama. Keduanya diduga menerima dana dari penyelenggara haji sebagai imbalan atas kebijakan yang diterbitkan. Tersangka baru yang ditahan, Ismail dan Asrul, kemungkinan menjadi peneguh dalam menjaring oknum-oknum lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. KPK menyatakan bahwa penggiringan uang dari PIHK ke Menteri Agama merupakan bagian dari upaya mengontrol distribusi kuota haji secara tidak transparan.
Penyidikan ini menggambarkan bagaimana korupsi bisa terjadi di tingkat operasional, dengan pelaku mencari keuntungan melalui aliansi atau sistematisasi transaksi. Dalam kasus kuota haji, sistem ini dilakukan dengan memanfaatkan kebijakan yang diambil secara berkelompok, sehingga memudahkan penyimpangan dana. KPK berupaya mengungkap seluruh jaringan korupsi tersebut agar bisa menetapkan sanksi yang sesuai.
Kasus korupsi kuota haji menjadi sorotan karena jumlah dana yang terlibat cukup besar. Dengan pengisian kuota tambahan, diperkirakan terjadi penyimpangan finansial yang melibatkan banyak pihak. Penyidik KPK menyatakan bahwa alur dana ini telah ditemukan, dan kini fokusnya adalah mengungkap jumlah total kerugian yang diakibatkan oleh skema tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga diduga memanipulasi data atau dokumen untuk memperkuat posisi mereka dalam pembagian kuota.
