KPK Akan Panggil Lagi Bos Maktour Pekan Ini
KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik PT Makassar Toraja
Latest Facts – Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur, pendiri PT Makassar Toraja (Maktour), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini, meskipun Fuad sebelumnya mengabaikan undangan yang diberikan pada 2 Juni 2026.
“Kami memahami bahwa penyelenggaraan ibadah haji mulai selesai, dan sejumlah kelompok telah kembali dari Tanah Suci. Namun, kami tetap memastikan akan mengadakan pemeriksaan terhadap Fuad,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam upaya mengungkap praktik korupsi, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada kasus yang sama. Tersangka pertama adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, sementara tersangka kedua adalah Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). KPK mengungkap bahwa kedua individu ini terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang melibatkan perusahaan terafiliasi.
Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan KPK karena sedang menjalani ibadah haji di Arab Saudi. Dalam surat balasan, ia menyatakan siap berkooperasi selama proses pemeriksaan. Meski absen, KPK tetap bergerak maju dengan menetapkan tersangka lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Tersangka ini terlibat dalam pemenuhan kuota haji tambahan yang melebihi ketentuan 8 persen.
Proses Penyaluran Kuota Hajj yang Disangka Bocor
KPK menjelaskan bahwa skandal ini bermula dari pertemuan antara Ismail Adham, Asrul Azis Taba, Fuad Hasan Masyhur, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2024. Pertemuan tersebut dianggap sebagai titik awal pengalihan kuota haji khusus yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20 ribu pada periode tersebut.
“Mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus secara proporsional, yaitu 50 persen untuk masing-masing kategori,” papar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan mekanisme distribusi kuota yang disusupi kepentingan pribadi.
KPK menduga bahwa Ismail Adham memberikan uang kepada Alex sebesar 30 ribu dolar AS, sementara Fuad Hasan Masyhur juga memberikan 5 ribu dolar AS serta 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan memperoleh kuota tambahan yang diuntungkan secara tidak sah.
Hasil dari skema ini, Maktour dan perusahaan terkait diperkirakan meraih keuntungan hingga Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Selain itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Alex, yang memungkinkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi dengan Kesthuri masing-masing meraih keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
Pelaku Korupsi dan Peran Menteri Agama
Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap bahwa penerimaan uang oleh Ismail Adham dan Hilman Latief diduga mewakili kepentingan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat itu. Peran Yaqut sendiri disebut menjadi faktor penting dalam penerimaan kuota tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan atau T0.
KPK menyatakan bahwa penyelenggaraan haji yang mengarah pada korupsi ini memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan anggaran. Meskipun kuota haji telah dibagi secara sistematis, adanya intervensi dari pihak tertentu menyebabkan distribusi yang tidak transparan. Hal ini berdampak pada penyaluran kuota ke perusahaan haji yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mereka mampu mengambil keuntungan besar.
Penyidikan berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka Ismail dan Asrul. Proses ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi terus mengejar jejak para pelaku kecurangan hingga ke tingkat direktur dan komisaris perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam skema yang menguntungkan pihak tertentu.
KPK menekankan bahwa kuota haji khusus tidak hanya menjadi alat penerimaan pendapatan tambahan, tetapi juga bahan permainan politik dan bisnis. Dengan adanya skema 50-50 antara kuota reguler dan khusus, perusahaan seperti Maktour mampu memperoleh akses cepat untuk melayani jamaah haji, terutama dalam periode percepatan keberangkatan. Uang yang diberikan kepada pejabat Kementerian Agama dianggap sebagai imbalan atas kemudahan tersebut.
Kasus Korupsi dan Proses Penyidikan
Perkara ini masih dalam penyidikan dan belum ditutup. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menegaskan keterlibatan para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka menyatakan bahwa ada alur dana yang jelas, termasuk transfer uang dari perusahaan ke pihak yang memiliki pengaruh di lembaga pemerintah.
Pelaku korupsi dalam kasus ini dianggap lebih dominan berupa laki-laki, dengan berbagai alasan seperti peran kepemimpinan dalam bisnis haji dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kuota. Meski demikian, KPK belum mengumumkan apakah ada perempuan yang terlibat dalam proses ini atau tidak.
Pelaksanaan pemeriksaan pada pekan ini menandai langkah penting dalam mengungkap seluruh rangkaian korupsi kuota haji. Dengan memanggil Fuad kembali, KPK mencoba memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk keterlibatan Ismail dan Asrul dalam penyaluran kuota. Harapan KPK adalah menjelaskan secara jelas bagaimana skema korupsi ini berjalan selama penyelenggaraan haji 2024.
Dalam menyelesaikan kasus ini, KPK juga berharap dapat menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga melibatkan perusahaan swasta yang memiliki pengaruh besar dalam industri haji. Proses penyidikan ini menjadi contoh bagaimana pengawasan korupsi terus berlangsung hingga ke tingkat perusahaan kecil dan besar.
