Metro

Latest Program: Polisi Dalami Laporan Mama Yasinta soal Film Pesta Babi

Polisi Dalami Laporan Mama Yasinta soal Film Pesta Babi Proses Investigasi Masih Berlangsung Latest Program - Polda Metro Jaya tengah mengejar investigasi

Desk Metro
Published Juni 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Polisi Dalami Laporan Mama Yasinta soal Film Pesta Babi

Proses Investigasi Masih Berlangsung

Latest Program – Polda Metro Jaya tengah mengejar investigasi terhadap laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, dikenal sebagai Mama Yasinta, terkait penggunaan data pribadi dalam film dokumenter *Pesta Babi*. Laporan tersebut mengarah ke Johnny Teddy Wakum, yang menjabat sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke. Proses penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan polisi terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat.

“Hingga hari ini, kami masih berusaha memverifikasi fakta dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Mama Yasinta dalam laporannya,” ujar Komisaris Besar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat memberi keterangan kepada media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juni 2026.

Iman menjelaskan bahwa penyidik sedang memeriksa semua individu yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pembuatan film tersebut. Meski demikian, ia belum mengungkapkan nama-nama yang akan dipanggil dalam proses ini. “Pemanggilan pihak-pihak terkait sudah dimulai, tapi kami masih memeriksa lebih lanjut,” terang Iman.

Laporan Diterima Beberapa Hari Lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam pembuatan administrasi penyidikan. Menurut Budi, proses ini membutuhkan waktu karena laporan hanya masuk beberapa hari sebelumnya. “Laporan baru diterima, sehingga penyidik masih menelusuri detailnya,” kata Budi, saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Laporan yang diberi nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya disampaikan oleh Yasinta bersama dengan kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Dalam laporannya, Yasinta menyatakan bahwa Johnny Teddy Wakum diduga melanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi. Ia menunjuk keberadaan rekaman wajahnya dalam film sebagai dasar pengaduan.

“Saya lihat sendiri dan saksikan sendiri. Mengapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin? Itu tindakan penjahat,” ungkap Yasinta setelah membuat laporan.

Yasinta mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyetujui penggunaan wajahnya sebagai bagian dari film tersebut. Pengakuan ini, yang dilayangkan melalui video di media sosial, memicu diskusi luas terkait dengan bagaimana film tersebut memperlihatkan sosoknya.

Kontroversi di Balik Film Dokumenter

Sebelumnya, Yasinta dikenal sebagai tokoh masyarakat adat yang aktif dalam melawan proyek lumbung pangan nasional di Merauke. Ia juga pernah menerima penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas upayanya memperjuangkan hak-hak komunitas adat. Namun, kini ia menjadi pusat perhatian setelah mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggunaan wajahnya dalam *Pesta Babi*.

Menurut kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, laporan tersebut hanya menargetkan Johnny Teddy Wakum sebagai Ketua LBH Merauke, dengan inisial JTW. “Yang dilaporkan hanya JTW, selaku pimpinan lembaga tersebut,” jelas Hamonangan. Ia menambahkan bahwa tindakan JTW diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang melarang pengungkapan data orang lain tanpa persetujuan.

Pembuatan film *Pesta Babi* dikaitkan dengan isu-isu sosial yang relevan dengan hak tanah adat. Namun, Yasinta menolak untuk mengizinkan dirinya menjadi subjek utama dalam film ini. Dalam wawancara, ia menjelaskan bahwa penggunaan wajahnya dalam konteks tertentu membuatnya merasa sakit hati. “Saya merasa wajah saya tidak lagi aman. Mereka memutar film itu tanpa izin dari saya,” imbuhnya.

Respons Sutradara Film

Sutradara film *Pesta Babi*, Dandhy Laksono, menanggapi kritik terhadapnya dengan mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan menentukan pilihan. Ia menjelaskan bahwa film tersebut didasarkan pada keputusan yang diambil oleh subjeknya sendiri.

“Jika semua yang diungkapkan murni atas kehendak pihak yang bersangkutan, bukankah mereka berhak mengambil keputusan?,” kata Dandhy melalui unggahan Instagram yang ia izinkan untuk dikutip, Senin, 25 Mei 2026.

Namun, argumen ini tidak sepenuhnya menghilangkan keberatan dari Yasinta. Ia menekankan bahwa meskipun dirinya menyatakan keberatannya, film tersebut tetap memperlihatkan wajahnya secara tidak diizinkan, sehingga menurutnya, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan melanggar hak privasi.

Kontroversi ini memicu perbincangan di tengah munculnya film *Pesta Babi* yang terus menjadi sorotan media. Film tersebut, yang menampilkan Yasinta sebagai tokoh yang mempertahankan tanah adat, dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap kebijakan lumbung pangan nasional. Namun, keberatan Yasinta memberikan gambaran bahwa ia mungkin terlihat seolah-olah mendukung proyek tersebut, meski sebenarnya tidak menyetujui penggunaan wajahnya dalam konteks itu.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi berharap dapat menemukan fakta yang menggambarkan situasi sebenarnya. Iman Imanuddin menyatakan bahwa investigasi akan melibatkan seluruh elemen yang terkait, termasuk tim produksi film dan pihak-pihak yang dianggap berperan dalam pengungkapan data Yasinta. “Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari semua saksi,” katanya.

Dalam konteks ini, peran Yasinta sebagai aktivis masyarakat adat menjadi lebih kompleks. Meski ia sebelumnya berjuang melawan proyek lumbung pangan, kini ia menyatakan bahwa film tersebut mengambil alih narasi yang ia pertahankan. “Ini terasa seperti kontra-aktif, karena film itu memperlihatkan saya secara berbeda dari yang sebenarnya saya sampaikan,” tutur Yasinta dalam satu wawancara terpisah.

Polda Metro Jaya mengharapkan laporan ini bisa menjadi dasar untuk memulai proses penyelidikan lebih mendalam. Selain itu, investigasi ini juga diharapkan mampu mengungkap bagaimana data pribadi Yasinta digunakan tanpa persetujuan, serta apakah ada pelanggaran hukum yang lebih luas dalam pembuatan film tersebut. Dengan adanya laporan ini, Yasa ntia menjadi contoh nyata bagaimana isu hak data pribadi bisa memicu reaksi sosial yang signifikan di tengah perdebatan politik dan budaya.

Kebijakan perlindungan data pribadi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sejauh ini masih tergolong baru. Dengan adanya kasus ini, polisi diharapkan bisa menjadi penegak hukum yang menjunjung tinggi aturan tersebut. “Ini menjadi ujian bagi institusi kami, bagaimana menangani kasus yang melibatkan penggunaan data pribadi secara tidak sah,” imbuh Budi Hermanto.

Sebagai akibat dari kontroversi ini, film *Pesta Babi* sekarang berada dalam sorotan publik. Perdebatan terus

Leave a Comment