Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Transnasional Terus Menjamur
Imigrasi Medan Deportasi 9 WNA karena Masalah Izin Tinggal
Meeting Results – Dalam operasi rutin di kawasan Kota Medan, petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berhasil mengungkap aktivitas penyelundupan yang melibatkan seorang perusahaan, Orielle Studio, yang berlokasi di sebuah hotel di Medan Petisah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist, menggunakan berbagai jenis dokumen seperti Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Selain itu, satu WNA dari Pakistan juga terlibat dalam skenario serupa.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Indonesia harus mematuhi aturan keimigrasian. “Dokumen yang digunakan oleh mereka tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya,” ujarnya. Menurut Uray, penggunaan visa dan izin tinggal yang tidak tepat bisa membahayakan proses pengawasan dan kedaulatan negara.
“Kami melakukan pendeportasian sebagai tindakan administratif keimigrasian untuk memastikan kepatuhan hukum,” tutur Uray dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam kasus ini, delapan WNA Tiongkok ditemukan melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 75 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka disebut menyalahgunakan izin tinggal untuk beraktivitas di luar ketentuan. “Kami memberikan sanksi tegas agar memperkuat prinsip selective policy dalam pengelolaan migran asing,” tambahnya.
Kasus ini mengungkap praktik sindikat yang menyalahgunakan dokumen imigrasi. Meski Indonesia terbuka terhadap kunjungan WNA, setiap kegiatan harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Uray menekankan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Kedelapan WNA Tiongkok yang dideportasi berinisial CW, GH, YP, LK, YX, YX, YZ, dan XJ. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan AirAsia AK396 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara itu, WNA asal Pakistan dengan inisial MR juga ditemukan melakukan pelanggaran serupa.
“MR memasuki Indonesia dengan Visa Kunjungan Indeks C1, yang hanya berlaku untuk kegiatan wisata atau pertemuan bisnis, tapi ia menjalani magang sebagai chef di sebuah usaha kuliner,” jelas Uray. Pemegang visa ini tidak diizinkan menerima upah atau mengikuti program kerja di dalam negeri.
Kasus MR menunjukkan bahwa tindakan pendeportasian tidak hanya terjadi di lokasi pemeriksaan imigrasi, tetapi juga melibatkan pemantauan aktivitas orang asing sepanjang masa tinggalnya. “Kami melanjutkan operasi penindakan untuk memastikan semua WNA berada dalam keadaan tercatat dan sesuai aturan,” tambah Uray.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa setiap jenis izin tinggal memiliki fungsi spesifik. “Visa Kunjungan Indeks C1 hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata, pengembangan diri, atau menghadiri acara bisnis, bukan untuk bekerja,” katanya. Ia menambahkan bahwa penyelundupan dokumen merupakan indikasi adanya skema yang sengaja dibuat untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyoroti pentingnya penguasaan aktif atas keberadaan WNA di Indonesia. “Pengawasan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” tuturnya. Menurut Hendarsam, operasi seperti ini dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan semua migran asing berkontribusi secara positif.
Sebagai langkah penguatan, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat sekaligus memastikan WNA tidak mengganggu keamanan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Hendarsam. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi contoh kecil dari kebijakan yang lebih luas, yaitu selective policy.
Kebijakan selective policy memungkinkan pemerintah memprioritaskan masuknya WNA yang memiliki kontribusi ekonomi atau sosial signifikan. Namun, hal ini juga menuntut pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Dalam kasus Orielle Studio, pelanggaran dilakukan secara terus-menerus, dengan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
Para pelaku mengakui bahwa mereka sadar akan pelanggaran tersebut. “Kami bertindak tanpa izin karena ingin mempercepat proses perekrutan di tempat kerja,” kata salah satu pekerja yang dideportasi. Dengan sistem yang tidak teratur, mereka berharap dapat memperoleh keuntungan finansial lebih cepat.
Pelaksanaan deportasi ini dianggap sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap penyelundupan. Uray Avian menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menjadi titik awal dari skema yang lebih besar. “Kami menemukan adanya keselarasan antar anggota tim yang membantu proses masuk dan bekerja WNA secara ilegal,” katanya. Dengan menangkap seluruh pelaku, Imigrasi mencoba memutus rantai kejahatan transnasional yang terus berkembang.
Kasus Orielle Studio menunjukkan bahwa penyelundupan tidak hanya terjadi secara lokal, tetapi juga melibatkan jaringan internasional. “Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian harus lebih intensif, terutama di tempat-tempat yang sering menjadi lokasi perekrutan WNA,” tambah Hendarsam. Pemerintah berupaya memperketat peraturan agar tidak terjadi kebocoran izin tinggal.
Sebagai penutup, Hendarsam menegaskan bahwa keberadaan WNA harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum. “Kami ingin menjaga keberlanjutan program penerimaan migran asing, sekaligus mencegah skema penipuan yang merugikan masyarakat Indonesia,” tuturnya. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia berkontribusi secara maksimal.
