Metro

New Policy: Kapolres: Mahasiswa UI Kirim Surat PDF, tapi Tak Merespons

Seperti Apa Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM Perbedaan Penyataan Pihak Kepolisian dan Mahasiswa UI New Policy - Menurut informasi yang diterima

Desk Metro
Published Juni 15, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Seperti Apa Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM

Perbedaan Penyataan Pihak Kepolisian dan Mahasiswa UI

New Policy – Menurut informasi yang diterima, Polisi Resor Metro Jakarta Pusat mengklaim belum menerima surat resmi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Aksi tersebut disebut memiliki tema “Menuju Indonesia Bangkrut”. Meski demikian, pernyataan ini bertentangan dengan klaim BEM UI yang menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan secara formal, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa polisi hanya menerima informasi awal melalui pesan WhatsApp dari seorang mahasiswa UI pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 02.56 WIB. Surat tersebut dalam format PDF, menurut Reynold, sudah dikirimkan. Namun, pada hari H demonstrasi, tidak ada komunikasi lebih lanjut dari BEM UI yang berhasil dicapai. “Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat resmi yang kami terima,” jelas Reynold dalam keterangan tertulis yang dirilis Ahad, 14 Juni 2026.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penanggung jawab kegiatan unjuk rasa wajib menyampaikan pemberitahuan aksi secara langsung kepada pihak kepolisian. Selain itu, surat tersebut harus diterima maksimal tiga hari sebelum kegiatan dimulai. Reynold menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi, tetapi pihak BEM UI dinilai gagal memenuhi syarat tersebut.

Klaim BEM UI dan Upaya Verifikasi Pihak Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan yang disebutkan telah dikirim oleh BEM UI. “Sampai dengan detik ini, surat tersebut belum ditemukan,” tegas Budi pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia membantah bahwa BEM UI benar-benar mengirimkan surat resmi, meskipun organisasi mahasiswa tersebut menyatakan telah menyerahkan dokumen tersebut jauh hari sebelum aksi berlangsung.

BEM UI, di sisi lain, bersikeras bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan secara lengkap. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menyebutkan bahwa panitia sudah membagikan informasi aksi melalui media sosial sejak beberapa hari sebelum kegiatan. “Kami juga sudah mempublikasikan titik aksi dan informasi lainnya melalui media sosial,” kata Dimas. Namun, meski informasi tersebar, surat resmi dalam format PDF yang diharapkan kepolisian belum diterima.

BEM UI juga menyebutkan bahwa mereka memiliki mekanisme untuk menjamin keberlangsungan aksi. Surat tersebut, menurut mereka, sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian, tetapi belum ada respons. Reynold menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerima surat resmi dari BEM UI, meskipun sudah menerima surat PDF melalui WhatsApp. Kebutuhan untuk surat resmi, menurut aturan, tidak bisa digantikan oleh format digital tersebut.

Permintaan Aksi Demonstran dan Tantangan Hukum

Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa mengusung lima tuntutan utama. Pertama, menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga, menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, menghentikan militerisme di ranah sipil. Kelima, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk berhenti mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah.

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menjelaskan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut dirancang untuk menyoroti isu ekonomi dan politik yang dianggap menjadi pusat perhatian masyarakat. “Hentikan militerisme di ranah sipil, dan terakhir Prabowo berhenti mengelak dan akui kesalahan pemerintah,” ujar Yatalathof. Namun, kepolisian menilai bahwa surat pemberitahuan justru menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menjaga keamanan selama aksi.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan BEM UI dalam mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam UU HAM. Jika surat resmi tidak diterima, apakah aksi tersebut bisa dianggap sah? Aturan UU HAM memerlukan pemberitahuan tertulis untuk memastikan kegiatan bisa diatur dan menghindari gangguan keamanan. Dengan tidak mengirimkan surat resmi, BEM UI dinilai kurang memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.

Peran Pihak Kepolisian dalam Mengamankan Demonstrasi

Meskipun tidak menerima surat resmi, kepolisian tetap menurunkan personel untuk mengawal jalannya demonstrasi. Reynold menyatakan bahwa polisi terus berupaya menjaga keamanan, meskipun tidak ada pemberitahuan resmi dari organisasi mahasiswa. “Kami tetap menurunkan petugas untuk mengamankan kegiatan tersebut,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kekurangan dalam prosedur, pihak kepolisian tetap bertindak sesuai tugasnya.

Pernyataan Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi sudah memastikan surat pemberitahuan dari BEM UI tidak diterima. “Suratnya dikirim ke mana, kami sudah cek,” ujar Budi. Meski demikian, ia menyatakan bahwa kepolisian tetap bersikap kooperatif dalam mengatur aksi demonstrasi. Pemenuhan surat resmi dianggap sebagai bentuk pengakuan dari pihak yang menginisiasi kegiatan, tetapi jika tidak diperoleh, pihak kepolisian tetap bisa menetapkan tindakan pencegahan.

Kebutuhan surat resmi ini menjadi sorotan dalam proses perlindungan aktivis. Dalam UU HAM, pelaksanaan aksi demonstrasi memerlukan pemberitahuan untuk memastikan partisipan dan penonton dapat dikelola dengan baik. Kapolres Metro Jakarta Pusat menilai bahwa surat dalam bentuk PDF tidak cukup sebagai bukti pemberitahuan resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa format dokumen yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan tidak bisa digantikan oleh pesan WA atau format digital.

Sementara itu, BEM UI mengklaim bahwa surat resmi telah dikirimkan melalui jalur yang tepat. Meski tidak mendapat respons, mereka yakin bahwa prosedur telah dilalui. Ini menunjukkan adanya perselisihan dalam interpretasi aturan, sehingga memicu diskusi tentang efektivitas mekanisme perlindungan aktivis di Indonesia. Dengan adanya surat resmi, kepolisian bisa lebih mudah menilai risiko dan mempersiapkan langkah pencegahan. Namun, jika surat tidak diterima, maka kepolisian harus mengambil tindakan secara independen.

Keberhasilan atau kegagalan BEM UI dalam menyampaikan surat resmi menjadi pusat perdebatan. Apakah surat PDF yang dikirim melalui WhatsApp bisa dianggap sebagai pengganti surat resmi? Aturan UU HAM yang jelas menyebutkan bahwa pemberitahuan harus dalam bentuk surat, maka format digital seperti PDF belum cukup menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan demonstrasi.

Dalam konteks ini, kepolisian memainkan peran penting dalam memastikan aksi berjalan lancar.

Leave a Comment