Pemprov DKI Bantah Pemerintah Larang Demo di Bundaran HI
Pemprov DKI Bantah Pemerintah Larang Demo – Sejumlah petugas kepolisian di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026, menghadang aksi unjuk rasa yang semula direncanakan di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas mencoba menggelar demonstrasi di area yang dianggap sebagai pusat kegiatan masyarakat dan politik, tetapi diblokir oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aksi tersebut akhirnya dipindahkan ke depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR) sebagai solusi sementara.
Denial Pemprov DKI atas Larangan Demonstrasi
Chico Hakim, juru bicara Gubernur DKI Jakarta, memberikan pernyataan klarifikasi terkait isu larangan demonstrasi di Bundaran HI. Ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta justru mendukung hak warga untuk menyampaikan pendapat secara bebas. “Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Chico saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Chico menegaskan bahwa larangan demonstrasi di Bundaran HI tidak berasal dari pemerintah pusat, melainkan kebijakan daerah yang diterapkan oleh pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga, termasuk menghindari gangguan lalu lintas yang sering terjadi di area tersebut. Meski demikian, Chico memastikan bahwa langkah tersebut tidak meniadakan hak warga untuk berdemo.
Dasar Hukum dari Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim memiliki dasar hukum yang jelas untuk melarang aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI. Menurut informasi yang diberikan, larangan tersebut di dasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015. Peraturan ini, kata anggota Polda Metro Jaya, bertujuan mengatur ruang publik agar tidak terjadi kemacetan dan konflik antar kelompok.
Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Bundaran HI dianggap sebagai area yang rentan terhadap penumpukan massa. “Bundaran HI merupakan wilayah kegiatan masyarakat dan perputaran bisnis, sehingga perlu dijaga agar tidak mengganggu operasional sehari-hari,” katanya dalam pernyataan resmi.
“Kepadatan kendaraan akan semakin meningkat jika massa tetap memaksa aksi di sana,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Budi juga menegaskan bahwa kepolisian mencoba mencari titik temu agar aspirasi warga tetap terfasilitasi tanpa mengganggu masyarakat lain. Dengan demikian, titik unjuk rasa dikonsentrasikan ke area depan Gedung DPR/MPR atau Patung Kuda, yang dianggap lebih strategis untuk menghindari gangguan lalu lintas.
Reaksi Aktivis dan Mahasiswa
Para aktivis dan mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut menolak tindakan polisi yang dianggap terburu-buru. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UI, Anandaku Dimas Rumi, mengatakan bahwa polisi menghalangi aksi tanpa alasan yang jelas. “Mereka hanya tertawa saat kita meminta jalan dibuka,” ungkap Dimas saat diwawancarai Tempo.
Dalam pernyataannya, Dimas menyebutkan bahwa perpindahan lokasi aksi mengakibatkan ketidaknyamanan bagi peserta. Ia menambahkan bahwa kepolisian bahkan diduga menghalangi mahasiswa yang ingin melaksanakan salat Jum’at. “Mereka terpaksa berjalan kaki dari Gedung DPR menuju area kantor TVRI karena jalur diblokir,” jelas Dimas.
“Laju kita dihadang oleh polisi tanpa alasan yang terang,” ujar Dimas saat mengungkapkan keluhan mereka.
Menurut salah satu mahasiswa UI, Diallo, aksi di Bundaran HI dianggap lebih relevan karena menjadi pusat pengambilan keputusan politik. “Pemaksaan untuk pindah ke depan DPR membuat kita merasa diabaikan,” tutur Diallo.
Sejumlah peserta aksi juga menyebutkan bahwa kebijakan polisi mengganggu kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa larangan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan operasional jalan raya daripada hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. “Kami berharap pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi demonstrasi,” katanya.
Analisis Kebijakan Pemprov DKI
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung, memberikan penjelasan terkait tindakan polisi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan izin untuk massa mendekati Bundaran HI karena adanya risiko mengganggu lalu lintas. “Jika aksi di Bundaran HI, berapa banyak jalur yang harus ditutup dan merugikan warga lainnya,” kata Reynold kepada peserta aksi.
Menurut Reynold, kepolisian terus berupaya menemukan titik keseimbangan antara keamanan masyarakat dan hak berdemo. Ia menekankan bahwa larangan tidak sepenuhnya menutup kemungkinan aksi, melainkan mengarahkan ke lokasi yang lebih mudah diakses dan minim risiko. “Kami ingin aksi tetap berjalan, tapi tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Sejumlah mahasiswa mengakui bahwa lokasi baru di depan DPR/MPR memudahkan proses pindah, tetapi mereka merasa bahwa keputusan tersebut terkesan memaksa. “Kami berharap bisa tetap berdemo di Bundaran HI, karena tempat itu lebih terkenal sebagai simbol kebebasan berpendapat,” kata salah satu peserta aksi.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan polisi untuk menyesuaikan kebijakan. “Kami berupaya menjaga harmoni antar kelompok, tetapi tetap memberikan ruang bagi aspirasi warga,” kata Chico Hakim. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan dialog dengan berbagai pihak agar kebijakan demonstrasi bisa lebih fleksibel.
Kebijakan larangan demo di Bundaran HI ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara hak asasi manusia dan tata kelola ruang publik. Sementara itu, para peserta aksi mengharapkan langkah lebih transparan dari pihak kepolisian dan Pemprov DKI, agar tidak terkesan membatasi ruang gerak mereka. Dengan demikian, aksi unjuk rasa tetap menjadi sarana penting untuk menyampaikan suara masyarakat kepada pemerintah.
