Pengamat yang Kritik Prabowo Dilaporkan ke Polisi
Pengamat yang Kritik Prabowo Dilaporkan ke Polisi – Kasus hukum yang muncul dari sebuah acara diskusi dihadiri para pengamat beberapa waktu lalu kini semakin memanas. Acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang sebelumnya diharapkan menjadi ruang dialog terbuka mengenai kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, justru berujung pada tindakan represif. Peserta acara tersebut, termasuk sejumlah akademisi dan peneliti, kini menjadi sasaran laporan polisi atas dugaan menyebarkan hasutan atau berita palsu.
Kasus Terhadap Islah Bahrawi
Islah Bahrawi, salah satu pembicara di acara tersebut, mengungkapkan bahwa sejumlah peserta yang memberikan kritik tajam terhadap Prabowo Subianto telah diberi laporan ke polisi. Dalam wawancara dengan media pada Rabu, 10 Juni 2026, ia menyatakan, “
Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan
.” Ungkapan ini menggambarkan upaya para peserta untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo.
Menurut Islah, laporan yang diajukan terhadap dirinya berkaitan dengan pernyataan yang ia sampaikan dalam forum tersebut. Pihak pelapor menyebutkan bahwa tindakannya dianggap sebagai penghasutan yang mendorong masyarakat melakukan tindakan kekerasan. Namun, ia menegaskan bahwa komentar yang disampaikan hanya bersifat kritik objektif, bukan serangan terhadap pribadi atau partai.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menambahkan bahwa kliennya dilaporkan berdasarkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “
Laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa
,” ujarnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Pasal ini menargetkan orang yang menyebarkan berita palsu dengan niat menghasut masyarakat. Tegar menilai laporan tersebut bisa jadi merupakan upaya untuk membatasi ruang demokrasi dan menekan suara kritis.
Kasus Saiful Mujani
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa pendiri Saiful Mujani Research Center and Consulting, Saiful Mujani. Polda Metro Jaya telah memanggilnya untuk diperiksa atas dugaan penghasutan dalam acara yang sama. Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, berharap polisi dapat menghentikan proses hukum karena menurutnya, pernyataan Saiful masih dalam koridor kebebasan berpendapat.
Pernyataan Saiful yang memicu kontroversi mengenai cara menyelamatkan Indonesia. Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi kekuasaan bisa menjadi langkah kritis untuk memperbaiki situasi nasional. Meski kritiknya tersebut dianggap tajam, Todung menjelaskan bahwa Saiful tidak menyampaikan pernyataan yang memuat ancaman atau hasutan terhadap pemerintah.
Kasus Feri Amsari
Selain Islah dan Saiful, Feri Amsari, akademikus Universitas Andalas, juga menjadi salah satu korban laporan polisi. Feri menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait pernyataannya mengenai kondisi pangan Indonesia. Ia mengkritik klaim pemerintah bahwa negara telah mencapai swasembada pangan.
Dalam acara itu, Feri menyatakan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan. Menurutnya, jika pemerintah mengklaim hal tersebut, maka harus dibuktikan dengan data yang jelas.
Pernyataan ini dianggap sebagai upaya menghasut masyarakat untuk meragukan kinerja pemerintah, terutama dalam sektor pertanian.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kritik politik dan penghasutan. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaporan terhadap para pengamat merupakan upaya membatasi ruang dialog, sementara lainnya menyebutnya sebagai tindakan yang wajar untuk menjaga stabilitas sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki kedua laporan tersebut. “
Kami akan mendalami fakta dari unggahan-unggahan itu
,” ujarnya pada Jumat, 17 April 2026. Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara independen, tanpa memihak siapa pun.
Dalam konteks ini, tindakan represif terhadap para pengamat dianggap sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum di tengah kontroversi politik. Pasal 160 KUHP, yang menjadi dasar pelaporan, terutama diperdebatkan karena penggunaannya bisa berakibat pada pembatasan kebebasan berbicara. Sejumlah aktivis menyebutkan bahwa pasal ini sering digunakan untuk menindas suara kritis, terutama dalam era demokrasi.
Sejumlah kejadian serupa terjadi sebelumnya, di mana para pengamat yang mengecam kebijakan pemerintahan diberi sanksi hukum. Namun, dalam kasus ini, pihak penyelidik menekankan bahwa laporan mereka didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang terkumpul. Dalam diskusi, mereka memaparkan bahwa beberapa peserta acara melakukan pernyataan yang dianggap berpotensi memicu kekerasan atau tindakan pidana.
Reaksi dan Pertimbangan
Sebagai akibat dari pelaporan, sejumlah organisasi kemanusiaan dan media mempertanyakan keadilan proses hukum. Mereka menilai bahwa pernyataan para peserta acara masih dalam ranah yang diizinkan oleh konstitusi. Pernyataan kritis terhadap pemerintah dianggap sebagai bagian dari tugas pengamat dalam memantau kebijakan negara.
Islah Bahrawi menegaskan bahwa laporan yang diberikan tidak hanya terhadap dirinya, tetapi juga kepada peserta lainnya yang menyampa
