Pengungkapan Peredaran 5,29 Kg Ganja di Malang: Operasi Sukses Polri
Polisi Gagalkan Peredaran 5 29 Kg Ganja – Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 5,29 kilogram ganja di Malang, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan pada Ahad, 14 Juni 2026, di Ruko Songsong Megah yang merupakan Kantor Ekspedisi ID Express Singosari, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka Sugiono, seorang kurir yang berusia 37 tahun, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam penyelidikan narkoba jenis ganja tersebut. Pengungkapan ini menjadi salah satu pencapaian penting dalam upaya mengatasi peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
Kasus peredaran 5,29 kg ganja di Malang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada 12 Juni 2026. Informasi ini menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Malang. Tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Malang kemudian melakukan investigasi hingga menemukan jaringan pengedaran narkoba. Dalam operasi tersebut, selain menangkap Sugiono, polisi juga menyita satu kardus berwarna cokelat yang berisi 5.295 gram ganja kering. Di lokasi yang sama, barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam dan sepeda motor juga berhasil disita.
Penyelidikan Mendalam: Modus dan Pelaku Jaringan
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, modus operandi jaringan ini cukup canggih. Tersangka sering mengambil paket ganja di kantor ekspedisi dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda, namun tetap memakai nomor telepon yang sama untuk memudahkan komunikasi. “Dari hasil interogasi, Sugiono mengaku masih menyimpan sisa ganja beserta alat timbangan digital di rumah tinggalnya,” terang Eko. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket ganja berat bruto 574 gram, serta barang bukti lain seperti tiga unit timbangan digital, kartu ATM, STNK, dan dompet.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Malang tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan ekspedisi di Sidoarjo. Eko menambahkan bahwa operasi ini adalah hasil dari koordinasi antara tim investigasi dan pihak Bea Cukai. “Pengungkapan ini membuktikan kemampuan polisi dalam melacak dan menindak pengedar narkoba yang menggunakan jalur ekspedisi untuk mempercepat distribusi,” ujarnya. Polisi mengatakan bahwa pelaku jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial CA, yang masih dalam proses pendalaman. Sementara itu, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kebijakan anti-narkoba di Indonesia semakin intens dengan berbagai operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kepolisian. Selain kasus di Malang, ada juga operasi serupa di daerah lain seperti Bali, di mana modus baru peredaran narkoba menggunakan metode digital untuk menghindari deteksi. “Kasus di Malang ini menjadi contoh bagaimana teknologi dan keterlibatan ekspedisi bisa dimanfaatkan oleh pelaku narkoba,” tulis Eko dalam keterangan tertulis. Pengungkapan narkoba 5,29 kg ini menunjukkan bahwa polisi terus meningkatkan metode penyelidikan untuk menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur logistik.
Dalam penegakan hukum, penyitaan ganja kering dan alat bantu pengiriman menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Keberhasilan petugas dalam menemukan barang bukti di lokasi yang sengaja dipilih oleh jaringan sebagai titik kumpul barang selundupan memperlihatkan ketelitian dan strategi yang digunakan. Polri juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan narkoba yang bisa masuk ke wilayah mereka melalui jalur ekspedisi.
Pengungkapan peredaran 5,29 kg ganja di Malang tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mematahkan kemungkinan peredaran narkoba ke daerah lain. “Tim akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Eko. Kasus ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menekan penyelundupan narkoba, terutama dalam era digital yang memudahkan pengiriman barang ilegal. Dengan menggagalkan peredaran ganja, polisi berhasil memutus rantai distribusi yang mungkin mengarah ke konsumen di berbagai kota di Jawa Timur.
Penyelidikan terus dilakukan untuk memperjelas peran CA dalam jaringan ini. Dengan terungkapnya ganja seberat 5,29 kg, polisi menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
