Metro

Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Gim Timezone

Penggerebekan Judi Berkedok Arena Gaming Timezone oleh Polisi Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Gim Timezone - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya

Desk Metro
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Penggerebekan Judi Berkedok Arena Gaming Timezone oleh Polisi

Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Gim Timezone – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil melakukan operasi penyergapan terhadap dua lokasi yang digunakan sebagai tempat perjudian berkedok arena gaming Timezone. Tindakan ini dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Utara, pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Reza Arif Hadafi, menghasilkan penangkapan terhadap 60 individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menurut keterangan yang diterima pada Sabtu, 13 Juni 2026, Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Abdul Rahim, menyatakan bahwa tim penyidik telah berhasil menyergap dua lokasi penyelenggaraan tindak pidana perjudian. Dalam operasi tersebut, lebih dari 60 orang diamankan, dan berbagai barang bukti ditarik sebagai hasil dari penindasan tersebut.

Pelaku Tindakan di Disney Timezone

Satu dari dua lokasi yang digeledah adalah Disney Timezone, yang terletak di Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F-5G, RT 23/RW 8, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini, petugas menemukan sejumlah besar mesin perjudian yang tersembunyi di bawah nama arena gaming. Total mesin yang disita mencapai 76 unit, yang digunakan untuk menarik pemain secara terus-menerus. Lokasi ini menjadi salah satu pusat aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari.

Abdul Rahim menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja menyamarakan kegiatan perjudian melalui mesin gaming yang terlihat menyenangkan bagi pengunjung. Mesin-mesin ini menawarkan berbagai permainan, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, dan slot. Proses yang mereka gunakan melibatkan penerimaan deposit, baik secara tunai maupun transfer, yang selanjutnya diubah menjadi voucher untuk memudahkan transaksi.

“Dari voucher tersebut, pemain dapat menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai, serta dikirimkan ke rekening pribadi pelaku,” ujar Abdul Rahim.

Operasi di Sky Timezone

Tempat kedua yang menjadi sasaran operasi adalah Sky Timezone, yang terletak di Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, RT 7/RW 15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Di sini, petugas menyita 58 unit mesin perjudian. Total keseluruhan mesin yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 134 unit, yang menjadi bukti kuat mengenai skala kegiatan ilegal ini.

Abdul Rahim menegaskan bahwa penggunaan mesin gaming Timezone menjadi strategi yang efektif untuk menarik calon pemain, terutama anak muda. Tempat-tempat ini dirancang sebagai pusat hiburan yang menarik, sehingga pengunjung tidak memikirkan bahwa mereka sedang berpartisipasi dalam aktivitas yang tidak legal.

Mekanisme Transaksi yang Tersembunyi

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mekanisme transaksi mereka dirancang agar tidak mudah terdeteksi. Pemain harus melakukan deposit awal dengan mengisi voucher, yang selanjutnya bisa digunakan untuk memperoleh koin yang dijual di mesin. Setiap koin memiliki nilai tertentu, dan pemain dapat menyetor koin tersebut kembali setelah bermain, baik dalam bentuk emas, uang tunai, atau transfer ke rekening bank.

Proses ini dilakukan secara terus-menerus, sehingga para pelaku bisa memperoleh keuntungan besar tanpa menyadari bahwa mereka sedang terlibat dalam praktik kejahatan. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan transaksi dan kemungkinan adanya keterlibatan luar negeri dalam operasi ini.

Kondisi Saat Ini dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, para tersangka dan barang bukti diperiksa lebih lanjut di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing individu dalam operasi tersebut serta mengidentifikasi apakah ada keterlibatan dari luar daerah atau bahkan transnasional.

Abdul Rahim menambahkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif perjudian. Ia juga memperkirakan bahwa kasus serupa masih terjadi di berbagai tempat, terutama di wilayah yang tidak terlalu dipantau ketat. “Kami berharap dengan penindasan ini, masyarakat lebih sadar akan risiko yang tersembunyi di balik hiburan yang tampak menarik,” tuturnya.

Penggerebekan ini tidak hanya menargetkan mesin perjudian, tetapi juga upaya untuk menemukan sumber dana dan jaringan yang mendukung operasi tersebut. Para pelaku dituduh melakukan tindak pidana yang melibatkan transaksi keuangan yang tidak transparan. Polisi berharap investigasi yang sedang berjalan akan memberikan hasil yang memadai untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh.

Dengan menemukan 134 unit mesin, serta 60 orang yang ditahan, operasi ini memberikan gambaran bahwa perjudian ilegal di Jakarta tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan yang terorganisir. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap tempat hiburan yang dikelola oleh pihak ketiga. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.

Leave a Comment