Polisi Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Lhokseumawe
Polisi Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja – Dalam upaya mengungkap peredaran narkotika, petugas kepolisian dari Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan terhadap sebidang tanah seluas sekitar dua hektare yang digunakan sebagai ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Operasi ini berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, dan melibatkan kerja sama dengan beberapa instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea-Cukai Lhokseumawe, serta personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Pengembangan dari Penangkapan Penjual Ganja
Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku penjualan ganja kering dengan berat dua kilogram. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ujar Ahzan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 20 Juni 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” kata Ahzan.
Dalam penyitaan, polisi menemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang tersebar di tiga titik lokasi berbeda. Tanaman tersebut berada dalam berbagai tahap pertumbuhan, mulai dari masa pembibitan hingga tanaman yang siap dipanen. Luas lahan yang digunakan untuk penanaman mencapai sekitar 20.000 meter persegi, yang setara dengan dua hektare.
Dua Tersangka Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Dua individu yang terlibat dalam aktivitas penanaman dan pengelolaan ganja telah diamankan oleh petugas. Mereka adalah HM, berusia 28 tahun, dan seorang warga lokal yang turut membantu proses penanaman. “Identitas dua tersangka lain sudah kami kantongi,” tambah Ahzan.
Berikutnya, para tersangka mengakui bahwa ganja yang dihasilkan dijual dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Keterangan ini masih diperdalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Menurut Ahzan, operasi ini tidak hanya menargetkan penanaman ganja, tetapi juga mencegah peredaran ke pasar gelap.
“Identitas dua tersangka lain sudah kami kantongi,” ujar Ahzan.
Pemusnahan tanaman ganja dilakukan secara teratur, dengan tujuan menghentikan proses produksi dan mengurangi pasokan narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian melibatkan tim ahli dan alat khusus untuk memastikan semua tanaman dihancurkan secara efektif. Proses ini juga bertujuan sebagai bentuk pengajaran bagi masyarakat sekitar tentang dampak ganja terhadap kesehatan dan lingkungan.
Kolaborasi Antara Lebih Dari Satu Instansi
Kerja sama antar-instansi menjadi kunci sukses dalam operasi ini. Selain kepolisian, BNN Kota Lhokseumawe dan Bea-Cukai juga turut serta dalam penegakan hukum. Personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara memberikan dukungan logistik dan pengawasan di lapangan. “Kolaborasi ini memperkuat upaya kami dalam menekan penggunaan narkotika di Aceh Utara,” kata Ahzan.
Pengungkapan ladang ganja juga menunjukkan peningkatan strategi pihak berwajib dalam menangani kasus narkoba. Dengan menangkap pelaku di tahap awal, polisi mampu menghentikan rantai produksi sebelum ganja mencapai pasar. Selain itu, penghancuran tanaman ganja di lokasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat sekitar.
Langkah Pemusnahan dan Dampaknya
Pemusnahan tanaman ganja dilakukan dengan cara bakar dan potong secara rapi. Petugas memastikan bahwa semua batang dan akar tanaman tidak tersisa untuk mencegah potensi pertumbuhan ulang. Proses ini memakan waktu beberapa jam, dengan pembagian tugas yang jelas antara tim penyidik dan tim pendukung.
Dalam beberapa tahun terakhir, Aceh Utara menjadi salah satu daerah yang sering dikaitkan dengan produksi ganja. Kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap tanaman ilegal seperti ganja semakin intensif. Operasi ini menunjukkan upaya terpadu antara kepolisian, BNN, dan Bea-Cukai dalam mengatasi masalah narkoba di daerah tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan peredaran ganja harus dilakukan secara bersama-sama. “Kita perlu kerja sama yang lebih baik antar-instansi, serta dukungan masyarakat, agar pengungkapan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujar Ahzan. Dengan menangani kasus pada tahap awal, pihak berwajib dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi ganja di wilayah Aceh Utara.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam memperbaiki metode penyelidikan dan penegakan hukum. Ahzan menyebutkan bahwa selama penyelidikan, petugas menemukan beberapa bukti penting yang membantu memperkuat kasus. “Kita masih terus menelusuri jejak pelaku lainnya, agar jaringan peredaran narkoba dapat dibongkar secara lengkap,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar. Mereka menekankan bahwa penanaman ganja secara ilegal bisa menyebabkan masalah besar, baik dalam hal kesehatan maupun ekonomi. “Selain melakukan pemusnahan, kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penanaman ganja,” tambah Ahzan.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi contoh bagaimana pihak berwajib menerapkan strategi preventif dan reaktif dalam menghadapi penyalahgunaan narkoba. Dengan memutus rantai produksi di tingkat awal, kepolisian berhasil mengurangi jumlah ganja yang beredar di pasar. Ahzan berharap, operasi ini bisa menjadi langkah awal dalam upaya mengendalikan penggunaan narkoba di Aceh Utara.
Dalam beberapa bulan terakhir, Aceh Utara telah mengalami beberapa penangkapan terkait narkoba. Operasi pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menekan penyalahgunaan narkotika. “Kita terus berupaya menangani peredaran ganja secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan hingga pemusnahan,” pungkas Ahzan.
