Metro

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa di RS Polri Hari Ini

Hari Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa - Tim penyidik dari Polda Metro Jaya memulai pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan

Desk Metro
Published Juni 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa di RS Polri Hari Ini

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa – Tim penyidik dari Polda Metro Jaya memulai pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap pada hari yang sama setelah berkas perkaranya dianggap lengkap sesuai dengan P21. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi dugaan pencemaran nama baik yang menyerang mantan Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Selatan.

“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, di kantornya. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kondisi fisik dan mental para tersangka sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Hingga pukul 16.00 WIB, kedua tersangka belum diperiksa secara resmi di RS Polri. Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap prosedur hukum dijalani secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum berfokus pada tindakan yang diduga melanggar hukum, bukan pada pribadi atau pandangan politik si pelaku.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyebaran informasi palsu yang mengarah pada mantan Presiden Jokowi. Para tersangka terdiri dari delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan dalam penyelidikan tersebut. Di antara mereka, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi fokus utama dalam pemeriksaan hari ini. Budi Hermanto menjelaskan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai memadai untuk memulai proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Pasal Tindak Pidana

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengklasifikasikan para tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dikenai pasal-pasal yang berhubungan dengan penghinaan, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Selain itu, mereka juga diduga melanggar pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait undang-undang informasi digital.

Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka diancam dengan pasal-pasal yang sama, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Namun, dalam kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana terkait penyampaian informasi elektronik yang dianggap tidak benar. Budi Hermanto menjelaskan bahwa klasifikasi ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Penegakan Hukum yang Profesional

Budi Hermanto menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dijalani secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia memastikan bahwa proses penyidikan memenuhi standar hukum acara, termasuk asas kesetaraan dalam menjalani prosedur. “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis,” kata Budi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa polisi menghindari kesan bias dalam menangani kasus.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah penyidik mengumumkan bahwa berkas perkaranya telah lengkap. Budi menjelaskan bahwa proses ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk analisis dokumen dan kesaksian saksi. Langkah ini dianggap sebagai bagian penting dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Kasus Sebelumnya dan Penyidikan Diperpanjang

Sebelumnya, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada pertengahan bulan Januari 2026. Keputusan ini terjadi setelah keduanya melakukan kunjungan ke rumah mantan Presiden Joko Widodo di Solo. Meskipun demikian, Budi Hermanto menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak berarti kasus ini selesai, melainkan berhenti sementara untuk evaluasi lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menghadirkan bukti-bukti yang mencakup dokumen pendukung dan kesaksian dari pihak-pihak terkait. Budi mengatakan bahwa pengambilan keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan setelah memastikan bahwa semua persyaratan hukum telah terpenuhi. “Kami melakukan semua tahapan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” ucapnya. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga integritas proses penyidikan.

Kasus pencemaran nama baik ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengejar pelaku penyebaran informasi palsu yang dianggap merugikan reputasi Jokowi. Penyidik berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh, termasuk mereka yang mungkin tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan ijazah palsu namun terkait dalam penyebarnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa diberikan waktu untuk menjelaskan tindakan mereka terkait tuduhan tersebut. Meski masih dalam proses penyidikan, Budi Hermanto memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil selalu didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan dengan tepat dan adil,” tutur Budi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berupaya meminimalkan dampak negatif terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Leave a Comment