Polisi Periksa Hakim dalam Kasus Yayasan Daycare Little Aresha
Pilihan Editor: Tujuh Cara Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak Terulang
Solution For – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Rafid Ihsan Lubis, yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sabtu, 13 Juni 2026. Pemeriksaan ini dimulai setelah nama Rafid muncul dalam dokumen hukum terkait pengoperasian yayasan yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan anak. Meski saat ini diperiksa sebagai saksi, Rafid dinyatakan tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas kriminal yang disangkakan kepada yayasan tersebut.
“Pada hari itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rafid selama sekitar tiga jam, dengan mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterlibatan Rafid dalam proses pendirian atau pengelolaan yayasan, terutama dalam menyusun dokumen-dokumen hukum yang berhubungan langsung dengan operasional daycare.
Kepolisian mengungkap bahwa Rafid Ihsan Lubis tercantum sebagai Ketua Yayasan atau Dewan Pembina Daycare Little Aresha dalam berkas-berkas hukum yang dikaitkan dengan kasus kekerasan. Namun, Rafid menyangkal perannya dalam kegiatan tersebut. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa nama kliennya hanya disebutkan karena peminjaman KTP yang dilakukan oleh Dyah Kusmastuti, Ketua Yayasan, tanpa persetujuan atau pengetahuan penuh.
Peran Penasihat Hukum dalam Menjelaskan Keterlibatan Rafid
Penasihat hukum Rafid, Dicke Muhdi, menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui seluk-beluk pembentukan yayasan atau alur pengoperasian daycare. Menurut Dicke, Dyah Kusmastuti hanya meminjam KTP Rafid untuk keperluan administrasi, tanpa menyebutkan bahwa ia akan menggunakan identitas tersebut dalam kapasitas kepemimpinan yayasan. “Klien kami tidak pernah menandatangani surat kuasa atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yayasan,” tegas Dicke.
Ia juga menyebut bahwa hubungan saudara antara Rafid dan Dyah tidak benar. Dicke memastikan bahwa Rafid hanya berstatus sebagai teman dekat anak-anak dari Dyah, yang memicu kliennya untuk menyerahkan KTP tanpa keraguan. “Karena kondisi ekonomi yang sulit pada 2020, klien kami tinggal di rumah Bu Dyah sementara waktu. Hubungan itu bersifat sementara dan tidak memiliki implikasi kekeluargaan,” tambahnya.
Penjelasan Rafid Soal Aliran Dana dan Operasional Yayasan
Rafid menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam pengurusan dana atau menikmati hasil usaha yayasan. Ia mengklaim bahwa keberadaannya dalam dokumen hanya sebagai alat untuk mempermudah proses administrasi. “Saya memang meminjamkan KTP, tetapi setelah itu saya tidak tahu-menahu mengenai penentuan posisi maupun pengelolaan yayasan,” kata Rafid. Ia juga menegaskan bahwa yayasan tersebut dikelola oleh 13 tersangka perempuan, yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
Kuasa hukum Rafid berusaha membantah isu yang beredar di masyarakat, termasuk hubungan kekeluargaan antara klien dan Dyah Kusmastuti. Dicke menyatakan bahwa Rafid hanya menjadi korban pencatutan identitas, dengan nama kliennya digunakan secara tidak resmi dalam dokumen pendirian yayasan. “Klien kami tidak pernah merasa bersalah, karena ia tidak mengambil keputusan apa pun terkait penggunaan KTPnya,” tambah Dicke.
Kondisi Ekonomi yang Memicu Peminjaman Identitas
Menurut Dicke, pada 2020, Rafid masih berstatus sebagai mahasiswa di Yogyakarta dan mengalami kesulitan finansial. Situasi ini menyebabkan kliennya menumpang tinggal di rumah Dyah Kusmastuti, karena memiliki hubungan akrab dengan anak-anak dari ketua yayasan. “Kondisi ekonomi memaksa klien kami meminta bantuan Bu Dyah, dan kebetulan ia meminta KTP untuk keperluan administrasi,” jelas Dicke.
Dicke menambahkan bahwa peminjaman KTP tersebut dilakukan tanpa keraguan, karena kliennya merasa nyaman dengan hubungan sosial yang terjalin. “Klien kami tidak mengetahui bahwa KTP-nya akan digunakan sebagai dasar untuk menempatkan dirinya sebagai kepala yayasan,” kata penasihat hukum tersebut. Ia juga memaparkan bahwa semua proses pendirian yayasan, termasuk pembuatan surat pernyataan, dilakukan oleh pihak lain tanpa keterlibatan Rafid.
Langkah-Langkah untuk Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak
Dalam rangka mencegah kekerasan di penitipan anak terulang, para ahli menyarankan beberapa langkah penting. Pertama, memastikan pengawasan ketat dari pihak berwenang terhadap kegiatan yayasan. Kedua, memberikan pelatihan kepedulian anak kepada para pengasuh. Ketiga, memperkuat sistem pelaporan kekerasan melalui komunikasi langsung antara orang tua dan pengasuh. Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh keluarga. Kelima, melakukan audit rutin terhadap pengelolaan dana dan operasional yayasan. Keenam, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tindakan penganiayaan anak. Ketujuh, mem
