Metro

Special Plan: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Ajukan Banding

Bisakah Polisi Menyidik Teror Air Keras tanpa Barang Bukti Special Plan - Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengumumkan putusan

Desk Metro
Published Juni 20, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Bisakah Polisi Menyidik Teror Air Keras tanpa Barang Bukti

Special Plan – Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengumumkan putusan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI—Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka—dinyatakan bersalah. Mereka segera mengajukan banding, sehingga hukuman yang diberikan belum berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan Hukuman dan Tuntutan

Vonis dari majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa militer yang diajukan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, jaksa menuntut semua terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Namun, dalam putusan hari putusan, hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Terdakwa pertama, Edi Sudarko, dihukum tiga tahun penjara. Terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, menerima dua tahun enam bulan. Terdakwa ketiga, Nandala Dwi Prasetyo, dihukum dua tahun, sementara Sami Lakka diberi hukuman satu tahun enam bulan.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat terdakwa juga menghadapi hukuman tambahan. Majelis hakim memutuskan untuk memecat dua dari mereka—Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi—dari dinas militer. Putusan ini merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Selain itu, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Proses Banding dan Peran Penasihat Hukum

Pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sekaligus hari putusan diumumkan. “Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” kata Endah Wulandari, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Proses ini mengindikasikan keberatan terhadap putusan yang dianggap belum memenuhi syarat atau memiliki kelemahan.

“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” kata Endah Wulandari.

Kasus ini menggambarkan perbedaan antara tuntutan dan putusan dalam proses hukum militer. Jaksa militer, yang telah memberikan tuntutan awal, berharap hukuman yang diberikan lebih berat. Namun, dalam amar putusan, hukuman diberikan dengan pertimbangan lebih dalam, termasuk alasan bahwa tindakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana yang dijelaskan dalam UU.

Kasus dan Pelaku Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi dalam rangka pemeriksaan oleh Pengadilan Militer. Andrie Yunus, sebagai anggota KontraS, menjadi korban dari keempat prajurit TNI tersebut. Penyiraman dilakukan sebagai bagian dari upaya menyiram air keras yang dianggap bertujuan untuk mengancam kesehatan dan keamanan pribadi korban.

Dalam putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa memenuhi syarat Pasal 467 dan Pasal 20 KUHP. Ini menunjukkan bahwa mereka diduga melakukan kekerasan secara sengaja dengan motif tertentu. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga mengganggu reputasi dan kesejahteraan korban.

Insiden dan Konteks Hukum

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut kekuasaan militer dalam menyidik tindakan kekerasan. Keempat terdakwa, yang tergolong dalam Bais, berperan dalam menindaklanjuti laporan KontraS. Hukuman yang diberikan menunjukkan bahwa proses peradilan militer menggabungkan pertimbangan faktual dan hukum, terlepas dari adanya barang bukti atau kesaksian yang cukup.

Majelis hakim memberikan penjelasan bahwa hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini mungkin karena pertimbangan terhadap keadaan para terdakwa, seperti peran mereka dalam tindakan penyiraman atau kerja sama selama persidangan. Meski demikian, banding yang diajukan menunjukkan bahwa para penasihat hukum ingin memastikan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan semua aspek secara adil.

Proses Hukum dan Dampaknya

Proses hukum penyiraman air keras ini menggarisbawahi pentingnya prosedur peradilan dalam mengatasi tindakan kekerasan. Dengan adanya banding, kasus ini bisa kembali ke tingkat lebih tinggi untuk dipertimbangkan ulang. Hal ini memberikan harapan bahwa putusan awal mungkin masih bisa diubah, terutama jika ada bukti baru atau kelemahan dalam pengambilan keputusan.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum militer berupaya menegakkan keadilan dalam menangani pelanggaran hukum. Meski prosesnya berbeda dari sistem peradilan sipil, keputusan pengadilan militer tetap menjadi dasar untuk menilai tanggung jawab para terdakwa. Dengan banding, proses ini tetap terbuka untuk evaluasi dan revisi, sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini juga menyoroti keterlibatan intelijen dalam kekerasan terhadap aktivis. Keempat anggota Bais yang terlibat mungkin berperan dalam operasi yang dimulai dari laporan KontraS. Proses banding akan menjadi penentu apakah tindakan mereka benar-benar terbukti melanggar hukum, atau apakah ada sisi lain yang belum diperhitungkan.

Selama ini, penyiraman air keras sering menjadi alat untuk menekan lawan-lawan kekuasaan. Dalam kasus Andrie Yunus, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kegiatan investigasi KontraS. Dengan banding, para terdakwa berharap dapat membuktikan bahwa mereka tidak bers

Leave a Comment