Metro

Visit Agenda: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Imigrasi Bali

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Imigrasi Bali Penggeledahan di Bali Visit Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap

Desk Metro
Published Juni 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Imigrasi Bali

Penggeledahan di Bali

Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang elektronik dan dokumen selama operasi penyelidikan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, akhir pekan ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik juga mengambil barang bukti serupa saat memeriksa dua lokasi tambahan, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan KPK di Bali pada 17 hingga 19 Juni 2026.

“Barang bukti yang berhasil disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperjelas kasus yang sedang ditelusuri,” jelas Budi, seperti yang dilaporkan Antara pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

Pemeriksaan Silmy Karim

Di samping penyitaan, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pemeriksaan ini dilakukan pada 19 Juni 2026, sehari setelah kegiatan penggeledahan di Denpasar. Materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dari praktik pemerasan, serta verifikasi asal-usul aset yang telah diamankan.

Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya

Selama periode 2024-2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 terkait dugaan korupsi di bidang pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Operasi ini berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 dan menargetkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian dokumen keimigrasian. Dalam rangkaian tindakan tersebut, 17 individu ditangkap, termasuk delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Peran Silmy Karim dalam Penyelidikan

Sehari setelah operasi OTT, pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mengunjungi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Dalam pemeriksaannya, ia diduga terlibat dalam skema pemerasan yang mengakibatkan pengumpulan dana mencapai Rp 145,5 miliar. Para tersangka meliputi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2022.

“Dugaan pemerasan ini berhubungan langsung dengan pengurusan izin tinggal bagi tenaga kerja asing, dengan keuntungan finansial yang signifikan,” kata Budi Prasetyo dalam wawancara dengan Antara.

Daftar Tersangka

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencakup beberapa pejabat tinggi. Delapan orang di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Beberapa nama lain yang menjadi bagian dari penyelidikan adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), juga menjadi tersangka. Tim tersebut dianggap terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pemberian izin tinggal.

Detil Penyelidikan

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor imigrasi terus berlanjut, dengan fokus pada alur pengurusan izin tinggal yang dianggap tidak transparan. Barang bukti yang dikumpulkan selama operasi mencakup data digital, catatan keuangan, dan dokumen administratif yang diduga digunakan untuk mempermudah praktik pemerasan. Proses analisis ini diharapkan bisa mengungkap pola korupsi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

KPK mengungkap bahwa keuntungan dari skema ini mencapai jumlah besar, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga berasal dari pembayaran tambahan oleh warga negara asing yang ingin mendapatkan izin tinggal lebih cepat. Penyidik menilai bahwa penggunaan sistem ini menguntungkan para pelaku korupsi, sementara masyarakat yang menjadi korban merasa tertindas.

Proses Penyelidikan Terus Berlangsung

Selain penyitaan dan pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk memperkaya bukti-bukti yang telah ditemukan. Proses ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan tidak ada kesenjangan informasi dalam penyelidikan. Selama operasi, tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang berpotensi mengungkap keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik pemerasan.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK mengungkap bahwa penggeledahan di Bali bukanlah tindakan terpisah, melainkan bagian dari upaya menyeluruh untuk menangkap korupsi di sektor keimigrasian. Skenario ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya terfokus pada pejabat saat ini, tetapi juga melibatkan aktor-aktor yang pernah menjabat sebelumnya. Proses pengungkapan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kompleksitas data yang dianalisis.

Dengan adanya sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, KPK berharap kasus ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana lembaga anti-korupsi bekerja untuk memperbaiki sistem keimigrasian di Indonesia. Penyelidikan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemberian izin tinggal, yang sebelumnya dianggap rentan terhadap praktik nepotisme dan kolusi.

Leave a Comment