Metro

Visit Agenda: Polisi Tetapkan Tersangka Pembawa Bom Molotov Saat Demo

Polisi Tetapkan Tersangka Pembawa Bom Molotov Saat Demo Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM Visit Agenda - Jakarta, 13 Juni 2026 – Personel Kepolisian

Desk Metro
Published Juni 14, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Polisi Tetapkan Tersangka Pembawa Bom Molotov Saat Demo

Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM

Visit Agenda – Jakarta, 13 Juni 2026 – Personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan seorang pemuda berinisial ANH, 24 tahun, sebagai tersangka atas dugaan membawa bom molotov selama aksi demonstrasi di Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026. Pemuda tersebut ditangkap di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/MPR. Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, setelah gerak-gerik ANH memicu kecurigaan petugas di lapangan. Proses penangkapan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah serangkaian aksi unjuk rasa yang mengguncang ibu kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Sabtu, 13 Juni 2026. Budi menjelaskan bahwa petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di ujung botol, yang ditemukan dalam tas ransel milik ANH. Barang bukti ini menjadi dasar untuk menetapkan perannya dalam aksi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa ANH bergerak menuju kawasan Parlemen, Senayan, setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Flyer tersebut menjadi salah satu alat pemicu kehadiran peserta aksi, termasuk ANH, yang diketahui sudah mempersiapkan peralatan untuk menghadapi situasi di lapangan. Polisi juga memeriksa seorang saksi berinisial R, yang ditemukan sebagai teman ANH yang ikut serta dalam perjalanan ke lokasi demonstrasi.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan Parlemen setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” tambah Budi. Menurut keterangan polisi, R turut serta dalam perjalanan ANH ke lokasi demonstrasi yang berjudul “Menuju Indonesia Bangkrut.” Namun, hingga saat ini, peran R masih menjadi fokus investigasi penyidik.

Aksi demonstrasi “Menuju Indonesia Bangkrut” terjadi di tengah kegemparan masyarakat terhadap isu ekonomi nasional. Pemuda yang terlibat dalam aksi ini diduga menggunakan bom molotov sebagai alat untuk menyampaikan pesan atau memicu reaksi di tengah kerumunan. Pasca-penangkapan, polisi menyatakan bahwa barang bukti ditemukan langsung dari tas ransel yang dibawa ANH, dengan kondisi botol tersegel dan cairan yang tampak kental.

Menurut Budi, penyidik menjerat ANH dengan delik penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berlaku untuk pelaku yang membawa senjata api atau bahan peledak tanpa izin, serta melakukan kegiatan yang berpotensi mengancam keamanan umum. ANH, yang berada dalam kawasan Senayan, menjadi tersangka karena dianggap melakukan tindakan yang bisa mengganggu ketertiban selama aksi demonstrasi.

Pemeriksaan terhadap ANH dan R telah berlangsung sejak hari penangkapan. Dalam penyidikan, petugas mengungkap bahwa ANH tidak hanya membawa bom molotov tetapi juga memiliki rencana untuk mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain seperti rekaman video, foto, dan testimonial dari pengunjuk rasa lainnya. Dengan menggabungkan semua bukti tersebut, penyidik menilai bahwa ANH terlibat langsung dalam peristiwa yang terjadi.

Sebelum menetapkan status tersangka, polisi melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap latar belakang ANH dan alasan ia memilih membawa bom molotov. Menurut Budi, ANH adalah warga Jakarta yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Ia memiliki sejarah partisipasi dalam aksi serupa sebelumnya, yang memicu kecurigaan bahwa ia bisa memanfaatkan peralatan tersebut untuk menciptakan efek tertentu. Sementara itu, R dilibatkan dalam pemeriksaan sebagai saksi yang mengakui kehadiran ANH di lokasi demonstrasi.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi ini terjadi setelah sejumlah kelompok aktivis mengorganisirkan pernyataan menentang kebijakan moneter dan fiskal pemerintah. Di tengah ketegangan, ANH dianggap melakukan tindakan yang dapat berpotensi mengakibatkan korban. Pasal 306 KUHP memungkinkan penyidik untuk menetapkan status tersangka karena tindakan ANH dianggap merusak kenyamanan dan mengganggu keamanan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Dalam kesimpulan, pemeriksaan terhadap ANH dan R sedang berlangsung. Kepolisian mengklaim bahwa semua proses telah diikuti secara profesional, dengan memastikan bahwa setiap bukti dikumpulkan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Selain itu, polisi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang risiko membawa bahan berbahaya selama aksi demonstrasi. Pasal 306 KUHP berperan sebagai alat hukum untuk menindak tegas pelaku yang mengancam ketertiban selama kegiatan sosial.

Kasus ini menjadi bahan pembicaraan di media sosial dan ruang publik, dengan berbagai pihak menilai bahwa tindakan ANH memperlihatkan perbedaan antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan senjata. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pengumpulan bukti yang komprehensif. Dengan demikian, kasus ANH tidak hanya mencakup peran langsungnya dalam aksi tersebut, tetapi juga mengeksplorasi hubungan antara kegiatan sosial dan penggunaan alat yang bisa berdampak luas.

Pengembangan penyelidikan terus berjalan, dan polisi berharap dapat menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini. ANH, yang merupakan satu dari beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses persidangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini juga memicu diskusi tentang mekanisme perlindungan aktivis dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, terutama dalam konteks aksi yang dianggap berisiko tinggi.

Leave a Comment