Penyelidikan Polisi Terkait Dana Umrah Hanania Group
What Happened During – Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkap bahwa salah satu tersangka, Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR, telah memberikan keterangan terkait penggunaan dana untuk kepentingan promosi dan pembayaran influencer. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026, Iman menjelaskan bahwa sebagian dana dari jemaah umrah digunakan untuk mendukung kegiatan pemasaran perusahaan.
Peran Influencer dalam Skema Penipuan
Iman Imanuddin menambahkan bahwa pembayaran kepada influencer dilakukan untuk meningkatkan daya jual produk layanan Hanania Group. “Sebagian dana juga dialokasikan untuk menggaji penggiat media sosial yang berperan dalam mempromosikan paket umrah,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Selain itu, polisi sedang mengeksplorasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Tidak tertutup kemungkinan jika ada fakta hukum tambahan yang mengarah pada tersangka baru,” tambah Iman.
Korban dan Kerugian yang Terdata
Dalam penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa dana para jemaah umrah tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan berangkat. Dana tersebut diduga dialihkan untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan serta kepentingan pihak-pihak tertentu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 38 korban dengan kerugian terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar. Diperkirakan total kerugian yang dilaporkan seluruh korban mencapai Rp12,145 miliar, melibatkan 128 orang calon jemaah yang gagal berangkat.
“Penyidik telah menelusuri 33 saksi dari pelapor dan korban yang terdaftar,” kata Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan awal kasus ini berasal dari seorang korban berinisial JSP, yang mewakili 128 orang calon jemaah umrah. Dalam pernyataannya, Budi juga menyebutkan bahwa polisi menerima laporan tambahan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan dua orang. Korban tersebut sudah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan.
Bukti yang Diperoleh dalam Penyelidikan
Sebagai bagian dari penyelidikan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, 301 visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah. Barang-barang tersebut menjadi dasar untuk mengungkap alur penggunaan dana serta kegiatan korupsi dalam operasional Hanania Group. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyimpangan ini.
Posko Pengaduan untuk Korban Penipuan Umrah
Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dari Hanania Group. Posisi ini berfungsi sebagai tempat untuk mengumpulkan laporan serta data pendukung dari korban. “Masyarakat dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau menghubungi nomor WhatsApp 0813-1400-141,” jelas Budi Hermanto. Posko tersebut beroperasi dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kasus yang Dibuka dengan Pasal Hukum Spesifik
Kasus ini dianalisis berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengusulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 492 KUHP, yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dana. Selain itu, mereka juga meninjau kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 486 KUHP (tindak pidana pencucian uang) dan Pasal 607 KUHP (penipuan dalam bentuk lain). Analisis ini dilakukan untuk memastikan semua aspek kejahatan tercakup dalam penyelidikan.
Pengakuan dan Peran ASFR dalam Skandal Ini
ASFR, sebagai direktur utama PT Khasanah Tamah Internasional, mengakui bahwa dana umrah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan berangkat. Ia mengatakan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk memperbaiki situasi keuangan perusahaan dan menutup masalah finansial. “Pihak kami juga mempergunakan dana untuk keperluan promosi dan membayar selebriti media sosial,” terang ASFR dalam persiapan penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem keuangan perusahaan tidak transparan dan terdapat pengalihan dana ke pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan keberangkatan jemaah.
Langkah Penyidik untuk Memperkuat Kasus
Untuk memperkuat penyelidikan, polisi berencana memeriksa sejumlah selebriti dan figur publik yang terlibat dalam promosi Hanania Group. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada penggunaan dana yang tidak terduga terjadi selama proses pemasaran. “Kami sedang mencari bukti yang bisa memperkuat dugaan bahwa dana jemaah digunakan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan bisnis lainnya,” terang Iman Imanuddin. Selain itu, penyidik juga terus mendalami apakah ada penyimpangan keuangan yang lebih luas di dalam perusahaan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dengan penekanan pada pengungkapan fakta-fakta yang bisa mengarah pada penuntutan lebih lanjut. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa. “Kami tidak akan menunda proses hukum hingga semua bukti terkumpul,” katanya. Langkah ini diharapkan bisa mengungkap seluruh praktik penipuan yang terjadi selama pengelolaan paket umrah Hanania Group.
Apakah Ada Pihak Lain yang Terlibat?
Polda Metro Jaya sedang mengeksplorasi apakah ada tersangka tambahan dalam kasus ini. “Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat, terutama dalam pencairan dana dan pengambilan keputusan keuangan,” jelas Iman Imanuddin. Penyidik juga memperhatikan pola penggunaan dana oleh manajemen perusahaan, termasuk bagaimana dana dari korban dialihkan untuk tujuan yang tidak jelas. Analisis ini penting untuk memastikan semua yang terlibat dalam skema penipuan diperiksa secara menyeluruh.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Penyelidikan terhadap Hanania Group terus berlangsung, dengan fokus pada transparansi penggunaan dana umrah. Dengan membuka posko pengaduan dan memeriksa para pelaku promosi, polisi berupaya memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan keadilan. “Kami berharap masyarakat yang terkena dampak langsung melaporkan keberangkatan mereka ke lembaga yang telah kami siapkan,” kata Budi Hermanto. Selanjutnya, penyidik akan mengevaluasi hasil investigasi untuk menentukan tindakan hukum yang tepat.
