Skip to content
Nasional

Batu Bara Prioritaskan TKD Tambahan untuk Infrastruktur, Satgas PRR Tinjau Rehabilitasi Jalan Datuk Umar Palangki

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 3 mins read

Satgas PRR Tinjau Jalan Prioritas di Batu Bara Sambil Alokasikan Dana Tambahan untuk Pemulihan Batu Bara Prioritaskan TKD Tambahan - Sebelum rapat koordinasi

Batu Bara Prioritaskan TKD Tambahan untuk Infrastruktur, Satgas PRR Tinjau Rehabilitasi Jalan Datuk Umar Palangki

Satgas PRR Tinjau Jalan Prioritas di Batu Bara Sambil Alokasikan Dana Tambahan untuk Pemulihan

Tempatdonasi.com – Sebelum rapat koordinasi resmi berlangsung, tim dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kunjungan lapangan ke Jalan Datuk Umar Palangki. Lokasi ini berada di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, dan dipilih sebagai salah satu titik utama yang akan mendapat perhatian khusus dalam pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persiapan teknis sudah siap, sehingga anggaran yang tersedia dapat langsung dikonversi menjadi pekerjaan fisik yang memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Jalan tersebut memegang peranan strategis karena menghubungkan wilayah permukiman dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi, layanan kesehatan, serta institusi pendidikan di kawasan Indrapura dan Tanjung Muda. Kondisi infrastruktur yang rusak cukup signifikan sehingga menghambat pergerakan masyarakat sehari-hari. Lebih dari itu, saat bencana terjadi di wilayah Sumatra, ruas jalan ini juga berfungsi sebagai jalur alternatif untuk mendistribusikan logistik darurat, sehingga percepatan perbaikan menjadi sangat krusial.

Alokasi Anggaran yang Fokus pada Infrastruktur Vital

Pemerintah Kabupaten Batu Bara di Sumatra Utara telah menetapkan kebijakan untuk menyalurkan hampir dua pertiga dari tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 guna mempercepat pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana. Dari total anggaran sebesar Rp 165,96 miliar, jumlah Rp 104,15 miliar dialokasikan secara khusus untuk pembangunan jalan, jembatan, sistem drainase, penyediaan sarana air bersih, serta perbaikan fasilitas pendidikan. Dana-dana ini telah masuk sepenuhnya ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memungkinkan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan berbagai program pemulihan sesuai dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026.

Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026, bahwa sebagian besar anggaran tersebut disebarluaskan ke berbagai perangkat daerah. Fokus utamanya adalah memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana, termasuk jalan, jembatan, drainase, sarana air bersih, dan fasilitas pendidikan.

“Sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, yakni Rp 104,15 miliar yang tersebar di sejumlah perangkat daerah,” kata Syafrizal dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan Kabupaten Batu Bara, Rabu, 15 Juli 2026.

Monitoring dan Evaluasi Berbasis Indikator Terukur

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Batu Bara. Namun, ia juga menyampaikan pesan penting agar setiap kegiatan yang telah direncanakan memiliki indikator, target, sasaran, dan capaian yang dapat diukur secara objektif. Ia meminta agar laporan progres pelaksanaan kegiatan disampaikan secara berkala melalui tautan yang telah disediakan oleh kementerian.

“Tolong laporkan secara berkala progres pelaksanaan kegiatan melalui tautan yang sudah disiapkan,” kata Horas.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menilai bahwa Kabupaten Batu Bara termasuk dalam kategori daerah yang mengalami pemulihan relatif lebih cepat berdasarkan 36 indikator pemulihan. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan TKD Tambahan tidak boleh hanya berhenti pada percepatan pemulihan dampak bencana, tetapi juga harus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

“Perlu mempersiapkan command center berikut sarprasnya serta kegiatan-kegiatan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah karhutla. Kegiatan ini dapat didanai dari TKD Tambahan 2026,” ujar Kastorius.

Penggunaan anggaran untuk mitigasi bencana ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ poin 4 huruf a, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran untuk kebutuhan prabencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, serta mitigasi. Kastorius menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan.

Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, juga telah menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam memanfaatkan TKD Tambahan. Ia menyatakan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membangun, memperkuat jalan, memperkuat jembatan, hingga memperkuat infrastruktur daerah-daerah yang rawan bencana.

“Saya berikan kesempatan luas sekali penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan, memperkuat jembatan, hingga memperkuat infrastruktur daerah-daerah yang rawan bencana,” kata Tito.

Join the discussion