DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek untuk Pemohon Umum, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Mulai Agustus 2026 DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi mengumumkan perubahan tarif layanan pendaftaran

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai Agustus 2026
Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi mengumumkan perubahan tarif layanan pendaftaran merek yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini merupakan revisi pertama sejak tahun 2016, menandai perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk bidang kekayaan intelektual. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan operasional yang terus berkembang.
Perubahan Tarif untuk Pemohon Umum dan UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, terdapat penyesuaian tarif yang cukup signifikan bagi berbagai kategori pemohon. Untuk pemohon umum, biaya pendaftaran akan meningkat dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000 per kelas barang atau jasa. Kenaikan ini mencerminkan kebutuhan investasi dalam pengembangan sistem dan peningkatan kapasitas layanan yang semakin kompleks.
Sementara itu, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro dan kecil melalui kebijakan tarif yang tidak mengalami perubahan. Tarif Rp 500.000 per kelas untuk UMKM dipertahankan tanpa kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan merek mereka sebagai perlindungan hukum.
Simplifikasi Persyaratan untuk UMKM
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan.
Di samping aspek biaya, DJKI juga melakukan penyederhanaan persyaratan administratif bagi pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki fleksibilitas lebih dalam melengkapi dokumen pendaftaran. Mereka dapat melampirkan salah satu dari empat opsi: Surat Rekomendasi UMKM, Nomor Izin Berusaha berbasis risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Pernyataan Resmi dan Visi Jangka Panjang
Pernyataan resmi mengenai perubahan ini disampaikan oleh Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan. Menurut Hermansyah, kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring kemajuan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
DJKI secara konsisten terus melakukan berbagai peningkatan layanan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek. Semua upaya ini bertujuan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi para pemohon merek di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional. Dengan demikian, investasi dalam perlindungan merek merupakan langkah strategis jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.
