FH UGM Kecam Intimidasi terhadap Dosen yang Kritik Mutasi PU
FH UGM Kecam Intimidasi terhadap Dosen yang Menyuarakan Kritik FH UGM Kecam Intimidasi terhadap Dosen - Ketegangan terkait kebebasan berpendapat di kalangan

FH UGM Kecam Intimidasi terhadap Dosen yang Menyuarakan Kritik
Tempatdonasi.com – Ketegangan terkait kebebasan berpendapat di kalangan akademisi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengambil posisi tegas untuk membela salah satu dosennya, Nabiyla Risfa Izzati, yang menjadi sasaran intimidasi. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai upaya pengekangan kebebasan berekspresi yang dialami oleh dosen tersebut. Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, melalui pernyataan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 17 Juli 2026, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap sivitas akademika adalah pelanggaran serius.
Respons Institusional terhadap Kasus Intimidasi
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterbitkan, Dekan Dahliana Hasan menekankan bahwa tindakan intimidasi bukan sekadar serangan personal, melainkan juga merusak integritas lembaga pendidikan. Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi di Indonesia juga terancam ketika kebebasan akademik dibungkam. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen penuh pimpinan fakultas serta seluruh sivitas akademika untuk melindungi Nabiyla Risfa Izzati secara maksimal.
“Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tertulis Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Fakultas Hukum UGM tidak hanya berhenti pada dukungan moral, tetapi juga siap menyediakan pendampingan hukum. Seluruh sumber daya dan jaringan yang dimiliki oleh fakultas akan dikerahkan untuk memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla tetap terlindungi. Selain itu, FH UGM juga berjanji akan memberikan jaminan bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan penuh integritas akan memperoleh dukungan penuh dari institusi.
Latar Belakang Kasus: Kritik Kebijakan Mutasi PU
Kasus ini bermula ketika Nabiyla Risfa Izzati menyampaikan kritik mengenai kebijakan mutasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui platform media sosial X. Ungkapan pendapatnya tersebut memicu reaksi keras dari pihak tertentu. Tak lama setelah kritiknya viral, Nabiyla menerima pesan intimidasi melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pesan tersebut berisi data pribadi Nabiyla yang telah dibocorkan, termasuk nomor NIK, alamat tempat tinggal, serta koordinat lokasi yang berhasil dilacak.
Kejadian ini kemudian berujung pada pelayangan somasi kepada Nabiyla. Namun, dosen tersebut tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum. Nabiyla menunjuk sebuah firma hukum untuk melayangkan somasi balik kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang menerornya. Ia menjelaskan bahwa tindakan pengancaman dan doxing tersebut telah merugikan hak-haknya sebagai warga negara.
“Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum,” kata dia, Jumat.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Somasi yang dikirimkan oleh Nabiyla telah sampai kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Melalui kuasa hukumnya dari IBLM Law Group, Nabiyla secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir pada tanggal 17 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pemilik nomor ponsel yang melakukan intimidasi.
FH UGM juga mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk terus menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus. Mereka berharap kasus ini tidak menjadi precedens buruk bagi kebebasan berpendapat di kalangan akademisi. Dengan langkah-langkah yang diambil, baik oleh Nabiyla maupun oleh FH UGM, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan kepastian bagi para dosen yang ingin menyuarakan pendapatnya tanpa rasa takut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti masalah doxing dan intimidasi digital yang semakin marak terjadi. Bagi FH UGM, perlindungan terhadap dosennya adalah bentuk nyata dari komitmen mereka terhadap kebebasan akademik dan demokrasi. Melalui tindakan tegas ini, fakultas menunjukkan bahwa integritas akademik harus dilindungi dari segala bentuk intervensi eksternal.
