Skip to content
Nasional

Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Bersinergi Tangani Permasalahan Hukum

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah resmi dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pelabuhan Indonesia

Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Bersinergi Tangani Permasalahan Hukum

Kerjasama Strategis Kejati Bangka Belitung dengan Pelindo Regional 2 dalam Penanganan Hukum

Tempatdonasi.com – Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah resmi dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan fokus utama pada penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Kehadiran para pejabat penting menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam memperkuat hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.

Riono Budisantoso yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung hadir bersama jajaran Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Di sisi lain, manajemen Pelindo Regional 2 juga turut serta dalam rangkaian acara penandatanganan ini. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah kolektif untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga.

Visi dan Misi Kerja Sama Hukum

Menurut penjelasan Riono Budisantoso, perjanjian ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan sinergi antara kedua lembaga melalui mekanisme koordinasi dan komunikasi yang lebih terstruktur. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara optimal. Kepastian hukum serta tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel menjadi salah satu hasil yang diharapkan dari kolaborasi ini.

Maksud perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya memperlancar koordinasi dan komunikasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada kementerian, lembaga pemerintah, daerah, maupun badan usaha milik negara dan daerah. Dukungan yang diberikan mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum. Semua bentuk dukungan tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi institusi negara secara lebih efektif.

Riono menambahkan bahwa pendampingan hukum merupakan hal yang sangat penting. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan dan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pendampingan juga berfungsi untuk menghindari potensi risiko hukum yang mungkin muncul di masa mendatang. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil oleh Pelindo dapat memiliki landasan hukum yang kuat.

Tantangan dan Solusi bagi Pelindo

Sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab mengelola infrastruktur vital, Pelindo menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Tantangan tersebut meliputi pelaksanaan kontrak bisnis hingga pemenuhan berbagai ketentuan regulasi yang berlaku. Pendampingan hukum menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepatuhan sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam operasional perusahaan.

Pelindo mengelola infrastruktur yang sangat strategis dan tentu berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Di sinilah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hadir melalui bantuan hukum, pendampingan, maupun pertimbangan hukum agar potensi penyimpangan dapat dicegah dan risiko kerugian dapat diminimalkan.

Budi Prasetio sebagai Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian integral dari komitmen Pelindo dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Seluruh proses bisnis diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara konsisten.

Budi menjelaskan bahwa fungsi pelabuhan tidak hanya terbatas sebagai simpul logistik yang mendukung distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi. Pelabuhan juga merupakan infrastruktur strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pendampingan hukum dipandang sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan secara menyeluruh.

Pelindo berharap kerja sama ini tidak berhenti hanya pada penandatanganan dokumen belaka. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui berbagai program lanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi. Konsultasi, pendampingan, sosialisasi, pelatihan, hingga forum berbagi pengetahuan menjadi beberapa bentuk kegiatan yang akan dikembangkan. Dengan pendekatan ini, upaya mitigasi risiko hukum dapat dilakukan sejak awal. Setiap kebijakan perusahaan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mendukung penerapan Good Corporate Governance serta meningkatkan kepastian hukum. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kepelabuhanan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Join the discussion