Skip to content
Nasional

RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki-Malaysia Disetujui

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

rki-Malaysia Disetujui Key Discussion - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dengan Turki serta

RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki-Malaysia Disetujui

RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki-Malaysia Disetujui

Tempatdonasi.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dengan Turki serta Malaysia telah disetujui oleh Komisi I DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat tingkat pertama, dan kedua RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan secara resmi.

Koordinasi Fraksi dalam Penyusunan RUU

Sebelum proses pengesahan berlangsung, delapan fraksi partai politik di Komisi Pertahanan, Siber, dan Luar Negeri DPR memberikan pandangan terhadap dua RUU Ratifikasi. Kebanyakan fraksi menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU ini, dengan harapan perjanjian kerja sama pertahanan dapat berjalan lebih optimal.

Dalam penyampaian pandangan, para anggota komisi sepakat bahwa RUU menjadi bagian penting dari upaya memenuhi prosedur hukum untuk mengaktifkan perjanjian antara Indonesia, Turki, dan Malaysia. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama pertahanan di tingkat regional dan internasional.

Peran Utut Adianto dalam Proses Pengesahan

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan kerja sama pertahanan dengan kedua negara. “Dengan pengesahan ratifikasi ini, program kerja sama pertahanan dapat berjalan lebih lancar, didukung oleh landasan hukum yang kuat,” ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum, Rabu, 1 Juli 2026.

Utut menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan untuk menghindari hambatan dalam penerapan perjanjian yang telah ditandatangani. Ia menyoroti pentingnya konsistensi antara kebijakan luar negeri dan regulasi domestik agar kegiatan pertahanan dapat berlangsung secara efektif.

Perkembangan dari Pemerintah

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, yang mewakili pemerintah, menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini menjadi langkah strategis dalam memenuhi syarat berlakunya perjanjian pertahanan antara Indonesia dengan Ankara dan Kuala Lumpur. “Alhamdulillah, Komisi I DPR sudah sepakat mendukung dan RUU Ratifikasi ini akan dibawa ke paripurna,” tambah Donny dalam kesempatan yang sama.

Donny menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan ini disusun berdasarkan prinsip kesetaraan dan simbiosis mutualisme ketiga negara. Ia menilai RUU ini akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program-program strategis pertahanan, serta mendorong kerja sama yang lebih terpadu.

Dalam perspektif hukum, Donny menjelaskan bahwa RUU menjadi payung yang diperlukan untuk mengatur koordinasi antara pihak-pihak terkait. Ia menyoroti bahwa perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Indonesia, tetapi juga menciptakan manfaat bersama bagi Turki dan Malaysia dalam konteks keamanan regional.

Kritik dari Anggota DPR

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengingatkan pemerintah agar lebih hati-hati dalam menyusun prioritas pengadaan alutsista. Meski mendukung pengesahan RUU Ratifikasi, Syamsu menekankan bahwa kerja sama pertahanan tidak boleh menjadi beban fiskal bagi negara.

“Kerja sama di bidang pertahanan yang terjalin dalam RUU ini tidak boleh menjadi penyebab negara kian terbebani secara keuangan,” kata Syamsu. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa pengadaan senjata atau peralatan pertahanan dilakukan secara efisien dan tidak mengganggu program yang sudah berjalan sebelumnya.

Syamsu juga memperingatkan adanya potensi konflik antara perjanjian baru dan kerja sama yang sudah ada. “Jangan sampai nanti kita beli satu lalu yang lain tidak bisa dioperasikan, tidak bisa connect karena platformnya tidak sama,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa DPR ingin memastikan harmonisasi antara berbagai perjanjian pertahanan yang telah ditandatangani.

Dalam konteks ini, Syamsu menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah untuk menghindari duplikasi atau ketidakselarasan dalam kebijakan pertahanan. Ia berharap RUU ini tidak hanya mendorong kerja sama baru, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan kebijakan pertahanan nasional.

Proses Ratifikasi yang Berkelanjutan

Proses ratifikasi RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia menunjukkan dinamika antara lembaga legislatif dan eksekutif. Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU ini akan melalui tahap paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan kerja sama yang lebih solid.

Menurut Donny, RUU ini akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi ancaman keamanan regional dan global. Ia menilai bahwa kerja sama dengan Turki dan Malaysia merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk membangun kekuatan pertahanan secara kolektif.

Dalam konteks geopolitik, Donny menjelaskan bahwa kerja sama dengan kedua negara ini juga memiliki dampak luas terhadap stabilitas kawasan. “Persetujuan ratifikasi ini adalah bagian dari upaya membangun kemitraan yang berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan bersama,” katanya.

Syamsu menambahkan bahwa DPR tetap menjaga kewaspadaan dalam mengawal kebijakan ini. Ia menilai bahwa RUU harus diujicobakan secara praktis untuk memastikan tidak ada celah dalam implementasi. “Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dampak positif jangka panjang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan, Syamsu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kerja sama pertahanan. Ia menekankan bahwa RUU harus menjadi alat untuk mendorong pengembangan pertahanan, bukan hanya sebagai bentuk formalisasi.

Join the discussion