Skip to content
Nasional

SPK Bantah Klaim Unair Soal Penghasilan Dosen Cenuk Rp 9,2 Juta Sebulan

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

SPK Bantah Klaim Unair Soal Penghasilan Dosen Cenuk Rp 9,2 Juta Sebulan Key Strategy - Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun mengungkapkan bahwa

SPK Bantah Klaim Unair Soal Penghasilan Dosen Cenuk Rp 9,2 Juta Sebulan

SPK Bantah Klaim Unair Soal Penghasilan Dosen Cenuk Rp 9,2 Juta Sebulan

Tempatdonasi.com – Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun mengungkapkan bahwa pernyataan Universitas Airlangga (Unair) mengenai penghasilan dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, tidak mencerminkan kenyataan. Ia menekankan bahwa angka penghasilan yang disebut Unair tergantung pada jenis tugas yang diberikan kampus. “Kalau dikatakan total itu 7 sampai 9 juta, itu enggak benar,” jelas Dhia saat diwawancarai pada Ahad, 5 Juli 2026.

Dhia menyatakan bahwa tambahan penghasilan sekitar Rp 5 juta, yang disebut Unair, hanya bisa diperoleh jika dosen secara resmi diberi tugas melalui surat tugas. Tanpa dokumen tersebut, dosen tidak bisa mengklaim berbagai bentuk penghasilan tambahan seperti honor atau insentif. “Ketika kampus tidak memberikan surat tugas, maka secara otomatis hak-hak yang lima juta tadi tidak bisa diklaim,” tambahnya.

Mengenai situasi Cenuk, Dhia mengatakan bahwa dosen tersebut kini menghadapi kesulitan karena Unair dinilai tidak menerbitkan surat tugas untuk sejumlah kegiatan yang sudah dilakukannya. Hal ini berdampak pada kepuasan dosen terhadap Beban Kinerja Dosen (BKD), yang menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Sudah riset, sudah menulis, tapi tidak diberikan surat tugas. Surat tugas itu ibarat kuitansi supaya dia bisa mengklaim haknya,” ujarnya.

Klaim Unair dan Perdebatan atas Kebijakan Gaji

Sebelumnya, Unair mengklaim bahwa penghasilan Cenuk mencapai Rp 94 juta hingga Rp 95 juta per tahun, atau rata-rata Rp 7,8 juta per bulan pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Namun, SPK menilai klaim tersebut tidak lengkap karena tidak memperhitungkan berbagai faktor yang memengaruhi penghasilan dosen.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, mengatakan bahwa gaji pokok dosen bukanlah satu-satunya komponen penghasilan. Ia menekankan bahwa tambahan penghasilan tergantung pada tunjangan, honor, dan insentif akademik yang diberikan kampus. “Penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok. Di samping itu, ada berbagai bentuk kompensasi lain,” jelas Radian.

Dhia mempertanyakan kelayakan penggunaan kata “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menilai frasa ini kurang jelas dan tidak memberikan standar yang konkret untuk menilai kesejahteraan dosen. SPK bersama para pemohon mengajukan gugatan terhadap ayat (1) dan (2) Pasal 52, karena menilai ketentuan tersebut memicu ketidakadilan.

Menurut Dhia, gaji pokok dosen menjadi elemen penting dalam menentukan hak-hak mereka, seperti pensiun, Taspen, kenaikan gaji berkala, dan penghasilan saat menjalani tugas belajar. “Kita perlu memastikan bahwa gaji pokok setidaknya sesuai dengan upah minimum di daerah tempat institusi pendidikan berada,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa honor dan insentif yang diberikan kampus tidak bisa dianggap sebagai ukuran kesejahteraan yang pasti, karena bergantung pada kebijakan internal.

SPK juga mengkritik penggunaan istilah “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam konteks gaji pokok. Dhia mengungkapkan bahwa frasa ini menimbulkan ambiguitas, terutama dalam menentukan batas minimal penghasilan dosen. “Dengan standar ini, dosen di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi bisa merasa tidak adil,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa gaji pokok harus dijadikan dasar utama untuk menilai kesejahteraan dosen, bukan penghasilan tambahan.

Dalam gugatan yang diajukan, SPK menyoroti perluasan ruang gerak bagi dosen non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam memperoleh penghasilan yang sepadan dengan kontribusi mereka. Dhia mengatakan bahwa saat ini, banyak dosen terpaksa mengandalkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, karena gaji pokok tidak mencukupi. “Ini memperlihatkan ketimpangan dalam sistem gaji dosen, terutama di era di mana biaya hidup terus meningkat,” jelasnya.

Persoalan ini dianggap SPK sebagai salah satu isu utama yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dengan gugatan ini, mereka berharap dapat memperkuat hak-hak dosen dalam menentukan penghasilan yang layak. “Kita ingin memastikan bahwa gaji pokok dosen diatur secara jelas dan tidak menimbulkan diskriminasi berdasarkan lokasi institusi pendidikan,” tambah Dhia.

Selain itu, SPK juga menyoroti bahwa kebijakan gaji dosen saat ini belum mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Dhia mencontohkan bahwa dosen di kota besar seperti Jakarta mungkin menerima pendapatan yang lebih tinggi daripada dosen di daerah pedesaan, meskipun tugas mereka sama. “Kita perlu standar nasional agar semua dosen, baik yang di kota maupun daerah, bisa mendapatkan penghasilan yang seimbang,” pungkasnya.

Kebijakan ini juga memengaruhi reputasi institusi pendidikan sebagai tempat kerja yang adil. Dhia mengatakan bahwa ketidakjelasan dalam penghitungan penghasilan dosen bisa mengurangi motivasi mereka untuk berkarya. “Selama ini, banyak dosen merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencerminkan kontribusi mereka terhadap pendidikan dan penelitian,” tutupnya. Dengan gugatan ini, SPK berharap bisa menyelesaikan masalah yang mengakar dalam sistem gaji dosen di Indonesia.

Join the discussion